Sabu Raijua – Kupangmetro.com,- 08 September 2025,- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua secara resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tata Niaga Garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2015 hingga 2019 ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, S.H., menjelaskan bahwa peningkatan status kasus ini dilakukan setelah gelar perkara di hadapan Kajati NTT, Zet Tadung Allo, dan sejumlah pejabat utama Kejati NTT.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Garam Tahun 2015 – 2019 telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan terjadinya tindak pidana yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi,” tegas Hendrik Tiip pada Senin, 8 September 2025.
Hendrik menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan adanya perbuatan melawan hukum (PMH).
Setelah peningkatan status ini, penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua akan terus melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat bukti dan unsur tindak pidana. Sebelumnya, di tahap penyelidikan, Tim Penyelidik Kejari Sabu Raijua telah memeriksa sebelas saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua periode 2017 – 2019 dan mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke.
*(Rinto)















