Sabu Raijua NTT,- Kupangmetro.com,- 24 September 2025,- Kasus penganiayaan terhadap Yulius Kale Rabe alias Lapendos, yang dilaporkan sejak 29 Agustus 2024, masih berlanjut di Polres Sabu Raijua. Kasat Reskrim, Defrorintus M. Wee, S.H, menyatakan berkas perkara telah 11 kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena permintaan pendalaman keterangan saksi korban.
Polisi berencana menemui pelapor, Oktovianus Kale Rabe, dan korban untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan kembali ke JPU.
Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan di Desa Wadumedi, kecamatan Hawu Mehara, kabupaten Sabu Raijua, yang menyebabkan Yulius Kale Rabe mengalami cacat fisik Hingga saat ini.
Pihak kepolisian terus berupaya agar kasus ini dapat segera disidangkan, ujar Defrorintus.
*(Rinto)














