Sabu Raijua, NTT –Kupangmetro.com,- Polres Sabu Raijua baru saja menuntaskan tahap II dari dua kasus besar yang menggemparkan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), yaitu kasus pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur dan kasus pembunuhan yang terjadi di Sabu Timur. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Defrorintus M. Wee, S.H., melalui sambungan telepon pada Rabu (24/9/2025).
Kasus pencabulan yang melibatkan tersangka berinisial BEKD ini telah menjadi perhatian serius sejak awal penahanan pada 28 Mei 2025 hingga 18 September 2025. Setelah ditahan selama 114 hari BEKD diduga kuat telah mencabuli 24 anak di bawah umur di Kabupaten Sabu Raijua. Sementara itu, kasus pembunuhan di Sabu Timur menyeret tersangka Nataniel Mage, yang kini juga harus berhadapan dengan hukum.
“Kedua tersangka sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri kelas 1A Kota Kupang,” ujar Defrorintus, menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Selain tersangka, seluruh barang bukti terkait kedua kasus ini juga telah diserahkan kepada JPU Kabupaten Sabu Raijua untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar. Dengan rampungnya tahap II ini, masyarakat Sabu Raijua berharap agar kedua kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.
*( Rinto )














