• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Daerah

Kanwil Hukum dan HAM NTT Dorong Pertumbuhan Permohonan Kekayaan Intelektual

Admin by Admin
24 Juli 2024
in Daerah, News, Seputar NTT
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone menyebutkan, saat ini Produk Indikasi Geografis (IG) terdaftar di Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Flores Manggarai, MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa, MPIG Tenun Ikat Sikka, Asosiasi Petani Jeruk Soe Mollo (APJSM), Asosiasi Petani Vanili Kepulauan Alor (APVKA), Asosiasi Pengrajin Tenun Songket Alor (APTIS), Asosiasi Pengrajin Tenun lkat Alor (APTIA), MPIG Gula Lontar Rote (GLR), dan MPIG Kopi Robusta Flores Manggarai.

Sementara Produk Indikasi Geografis yang masih dalam Proses Pendaftaran pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yakni, MPIG Tenun Ikat Flores Timur dengan jenis produk Kain Tenun, MPIG Tenun Ikat Malaka dengan nama produk Tenun Ikat Fehan Malaka. Saat ini produk dari Dua MPIG tersebut telah selesai dilakukan pemeriksaan subtantif dan tinggal menunggu sertifikat, jelas Marciana pada pembukaan kegiatan workshop Promosi dan Diseminasi IG dan Mobile IP Clinic Tahun 2024, Selasa (23/7/2024) di Kupang.

Menurut Marciana, untuk MPIG tenun ikat dari kabupaten lain yang sementara masih dalam proses, yakni MPIG Tenun Ikat Sumba Timur, MPIG Sumba Timur dengan produk tenun Pahikung dan Pemerintah Kabupaten Belu berupa kain tenun Belu yang masih menunggu perbaikan dokumen, deskripsi dari MPIG sesuai arahan Tim Ahli IG.

Sedangkan MPIG Tenun TTU, MPIG Kain tenun Amarasi Kabupaten Kupang, MPIG Tenun Ikat Rote Ndao, telah selesai publikasi dan saat ini masih menunggu jadwal pemeriksaan subtantif.

Untuk MPIG Tenun Nagekeo, MPIG Tenun Ikat Sabu Raijua dan MPIG Tenun Sulam Manggarai Timur, katanya juga masih menunggu perbaikan dokumen deskripsi dari MPIG pasca kegiatan GI Drafting Camp. Sedangkan MPIG Tenun Ikat Kabupaten Ende sedang dalam masa publikasi dan menunggu pemeriksaan substantif. “Khusus MPIG Tenun Ikat Ngada sudah selesai, jelas Marciana Jone.

Marciana berharap dengan digelarnya workshop promosi dan diseminasi IG serta mobile IP Clinic tahun 2024 dapat meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah dalam proses perlindungan, pengembangan serta pengawasan produk IG guna meningkatkan ekonomi masyarakat penghasil produk khas daerah.

Selain itu juga menumbuhkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui kerja sama antar kantor wilayah dengan stakeholder KI di wilayah untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI.

“Kami juga mendorong pertumbuhan permohonan KI baik secara kuantitas maupun kualitas serta memperkenalkan layanan KI kepada stakeholder di wilayah, baik di pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah, UMKM dan lembaga lainnya,” jelas Marciana.

Pada acara workshop promosi dan diseminasi IG serta mobile IP Clinic tahun 2024 juga diserahkan sertifikat merek kepada Yoyarid Abram Tulle selaku pengurus kelompok tani hutan Paloil Tob, Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Sertifikat merek ‘Alekot’ yang diterima Kelompok Tani Hutan Paloil Tob merupakan sertifikat kolektif pertama di Nusa Tenggara Timur yang bergerak dibidang produk pengolahan kacang mente.

Penulis Andi Ilham Sulabessy

Previous Post

Haki Memiliki Peran Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Negara

Next Post

Pekerjaan Ruas Jalan Anggrek Memasuki Tahap Pengecoran

Admin

Admin

Next Post
Pekerjaan Ruas Jalan Anggrek Memasuki Tahap Pengecoran

Pekerjaan Ruas Jalan Anggrek Memasuki Tahap Pengecoran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Lagi, Kodaeral VII Kupang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Lagi, Kodaeral VII Kupang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

9 Mei 2026
Polres Sabu Raijua Bongkar Praktek Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 180 Juta   

Polres Sabu Raijua Bongkar Praktek Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 180 Juta  

8 Mei 2026
Sidang korupsi garam sabu Raijua : Tim Hukum Putuskan Tidak Ajukan keberatan demi efektivitas 

Sidang korupsi garam sabu Raijua : Tim Hukum Putuskan Tidak Ajukan keberatan demi efektivitas 

7 Mei 2026
Jaksa Dakwa Korupsi Garam Curah Sabu Raijua, Negara Rugi Rp1,3 M

Jaksa Dakwa Korupsi Garam Curah Sabu Raijua, Negara Rugi Rp1,3 M

7 Mei 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Lagi, Kodaeral VII Kupang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Lagi, Kodaeral VII Kupang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

9 Mei 2026
Polres Sabu Raijua Bongkar Praktek Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 180 Juta   

Polres Sabu Raijua Bongkar Praktek Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 180 Juta  

8 Mei 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.