Kupangmetro — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone menyebutkan, saat ini Produk Indikasi Geografis (IG) terdaftar di Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Flores Manggarai, MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa, MPIG Tenun Ikat Sikka, Asosiasi Petani Jeruk Soe Mollo (APJSM), Asosiasi Petani Vanili Kepulauan Alor (APVKA), Asosiasi Pengrajin Tenun Songket Alor (APTIS), Asosiasi Pengrajin Tenun lkat Alor (APTIA), MPIG Gula Lontar Rote (GLR), dan MPIG Kopi Robusta Flores Manggarai.
Sementara Produk Indikasi Geografis yang masih dalam Proses Pendaftaran pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yakni, MPIG Tenun Ikat Flores Timur dengan jenis produk Kain Tenun, MPIG Tenun Ikat Malaka dengan nama produk Tenun Ikat Fehan Malaka. Saat ini produk dari Dua MPIG tersebut telah selesai dilakukan pemeriksaan subtantif dan tinggal menunggu sertifikat, jelas Marciana pada pembukaan kegiatan workshop Promosi dan Diseminasi IG dan Mobile IP Clinic Tahun 2024, Selasa (23/7/2024) di Kupang.
Menurut Marciana, untuk MPIG tenun ikat dari kabupaten lain yang sementara masih dalam proses, yakni MPIG Tenun Ikat Sumba Timur, MPIG Sumba Timur dengan produk tenun Pahikung dan Pemerintah Kabupaten Belu berupa kain tenun Belu yang masih menunggu perbaikan dokumen, deskripsi dari MPIG sesuai arahan Tim Ahli IG.
Sedangkan MPIG Tenun TTU, MPIG Kain tenun Amarasi Kabupaten Kupang, MPIG Tenun Ikat Rote Ndao, telah selesai publikasi dan saat ini masih menunggu jadwal pemeriksaan subtantif.
Untuk MPIG Tenun Nagekeo, MPIG Tenun Ikat Sabu Raijua dan MPIG Tenun Sulam Manggarai Timur, katanya juga masih menunggu perbaikan dokumen deskripsi dari MPIG pasca kegiatan GI Drafting Camp. Sedangkan MPIG Tenun Ikat Kabupaten Ende sedang dalam masa publikasi dan menunggu pemeriksaan substantif. “Khusus MPIG Tenun Ikat Ngada sudah selesai, jelas Marciana Jone.
Marciana berharap dengan digelarnya workshop promosi dan diseminasi IG serta mobile IP Clinic tahun 2024 dapat meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah dalam proses perlindungan, pengembangan serta pengawasan produk IG guna meningkatkan ekonomi masyarakat penghasil produk khas daerah.
Selain itu juga menumbuhkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui kerja sama antar kantor wilayah dengan stakeholder KI di wilayah untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI.
“Kami juga mendorong pertumbuhan permohonan KI baik secara kuantitas maupun kualitas serta memperkenalkan layanan KI kepada stakeholder di wilayah, baik di pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah, UMKM dan lembaga lainnya,” jelas Marciana.
Pada acara workshop promosi dan diseminasi IG serta mobile IP Clinic tahun 2024 juga diserahkan sertifikat merek kepada Yoyarid Abram Tulle selaku pengurus kelompok tani hutan Paloil Tob, Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Sertifikat merek ‘Alekot’ yang diterima Kelompok Tani Hutan Paloil Tob merupakan sertifikat kolektif pertama di Nusa Tenggara Timur yang bergerak dibidang produk pengolahan kacang mente.
Penulis Andi Ilham Sulabessy















