• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Daerah Kota Kupang

Sat Pol PP Kota Kupang Tertibkan Sejumlah Kios Di Tepi Ruas Jalan Negara

Admin by Admin
11 Agustus 2026
in Kota Kupang
0
Sat Pol PP Kota Kupang Tertibkan Sejumlah Kios Di Tepi Ruas Jalan Negara
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Setda Kota Kupang kembali menertibkan sejumlah pedagang liar yang berjualan di ruas jalan Timor Raya, tepatnya di depan Suba Suka Paradise/Suba Suka Galery.

Penertiban tersebut merupakan upaya pemerintah Kota Kupang untuk menata Kota Kupang agar terlihat rapi dan tertib terutama di sepanjang ruas jalan negara.

Kepala Sat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya hanya menyasar pada lapak-lapak liar yang berada di Daerah Milik Jalan (Damija), terutama pada ruas jalan Negara.

Menurut Rudi Abu akar, penertiban yang dilakukan pada Selasa (11/08/2026) oleh Sat Pol PP atas perintah Wali Kota Kupang karena lapak liar atau bangunan tanpa izin tersebut berada di di ruas jalan Negara.

Sebelum melakukan penertiban, menurut Kasat Pol PP Rudi Abubakar, pihaknya juga telah melakukan teguran lisan kepada seluruh pemilik lapak dan disusul surat peringan sebanyak Tiga kali.

Dalam surat peringatan tersebut disebutkan bahwa dasar dilakukan penertiban adalah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 56 tahun 2002 tentang Pengaturan Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKI) Kota Kupang serta adanya Pengaduan Masyarakat.

Untuk itu Kios atau bangunan tempat usaha yang berada di area Ruang Milik Jalan (RUMJA) adalah bentuk pelanggaran Perda Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2002, khususnya pasal 2 ayat 2 yang menyebut, Para pedagang kaki lima wajib untuk tidak berusaha atau berdagang di badan jalan, drainase, emperan toko, trotoar, halte, terminal, tempat parkir, dan tempat-tempat yang tidak ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

“Atas dasar itulah maka pemilik kios atau bangunan diminta membongkar sendiri dan meindahkan kios/ bangunan tempat usaha sehingga dapat difungsikan sebagai Ruang Milik jalan. Namun apabila belum pemilik belum membongkar sendiri maka petugas Satpol PP kota Kupang yang akan membongkar pada hari Selasa 11 Agustus 2026,” jelas Kasat Rudi Abubakar.

Pada penertiban yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Kupang Rudi Abubakar, sedikitnya terdapat Tujuh kios yang ditertibkan.

Seperti yang disaksikan media, penertiban berjalan dengan aman dan tidak ada keberatan atau protes dari pemilik kios, namun petugas Pol PP sempat mengalami hambatan karena ada beberapa kios yang telah memiliki sambungan listrik PLN sendiri sehingga harus menunggu pihak PLN untuk membongkar meteran dan MCB yang telah terpasang.

Diduga Ada Pungli Dibalik Pendirian Kios

Dari pantauan media saat pelaksanaan penertiban, terdapat salah satu kios milik Rosdiana Paula Nafi yang baru beberapa hari ditempatkan juga terpaksa harus ditertibkan.

Pemilik kios yang masih menjalani pendidikan di salah satu Universitas di Kota Kupang ini hanya bisa pasrah saat kios tempat merintis usahanya guna membiayai kuliahnya juga ikut ditertibkan.

Namun yang dia sedihkan adalah sebelum menempatkan kiosnya di depan Suba Suka, dirinya harus membayar sewa lahan kepada seseorang yang bernama Rico Vio Mandala Tarigan yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Menurut pengakuan Rosdiana Paula Nafi, dirinya telah mentrasfer uang sewa lahan sebesar Rp 250.000 sebagai uang sewa tahap awal kepada Rico Mandala Tarigan melalui rekening milik Pridio Difa Putra.

Saat dirinya menghubungi Rico Mandala Tarigan melalui HP untuk menayakan perihal uang sewa lahan dimaksud namun tidak direspon oleh yang bersangkutan.

Kasat Pol PP Kota Kupang Rudi Abubakar langsung memberi atensi terkait persoalan yang dialami Rosdiana Paula Nafi sebagai korban dugaan Pungli dengan akan mendampingi korban membuat laporan Polisi.

Pihak Kelurahan Pasir Panjang tidak mengetahui bahwa ada pungutan yang mengatasnamakan sewa lahan. Bila ada pemilik Kios yang membayar sewa lahan seeprti yang dialami Rosdiana Paula Nafi maka itu merupakan pungutan liar.

Setelah dilakukan penertiban, aparat Pol PP langsung memasang pita garis pengaman dan menempelkan selebaran yang bertuliskan “Dilarang membangun lapak/berjualan disepanjang jalan ini”.

(Andi Sulabessy)

Previous Post

Sikapi Kondisi Cuaca Yang Tidak Menentu, DPRD Kota Kupang Dorong Dinas Kesehatan Lakukan Sosialisasi Kepada Warga

Admin

Admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Sat Pol PP Kota Kupang Tertibkan Sejumlah Kios Di Tepi Ruas Jalan Negara

Sat Pol PP Kota Kupang Tertibkan Sejumlah Kios Di Tepi Ruas Jalan Negara

11 Agustus 2026
DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan Perda KTR

Sikapi Kondisi Cuaca Yang Tidak Menentu, DPRD Kota Kupang Dorong Dinas Kesehatan Lakukan Sosialisasi Kepada Warga

11 Agustus 2026
DPRD Kota Kupang Dukung Rencana RSUD SK Lerik Jadi  RS Pendidikan

DPRD Kota Kupang Dukung Rencana RSUD SK Lerik Jadi  RS Pendidikan

10 Agustus 2026
Dinkes Kota Kupang Tengah Mengkaji Sistem Pengelolaan Sampah Medis

Dinkes Kota Kupang Tengah Mengkaji Sistem Pengelolaan Sampah Medis

10 Agustus 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Sat Pol PP Kota Kupang Tertibkan Sejumlah Kios Di Tepi Ruas Jalan Negara

Sat Pol PP Kota Kupang Tertibkan Sejumlah Kios Di Tepi Ruas Jalan Negara

11 Agustus 2026
DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan Perda KTR

Sikapi Kondisi Cuaca Yang Tidak Menentu, DPRD Kota Kupang Dorong Dinas Kesehatan Lakukan Sosialisasi Kepada Warga

11 Agustus 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.