Kupangmetro — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Setda Kota Kupang kembali menertibkan sejumlah pedagang liar yang berjualan di ruas jalan Timor Raya, tepatnya di depan Suba Suka Paradise/Suba Suka Galery.
Penertiban tersebut merupakan upaya pemerintah Kota Kupang untuk menata Kota Kupang agar terlihat rapi dan tertib terutama di sepanjang ruas jalan negara.
Kepala Sat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya hanya menyasar pada lapak-lapak liar yang berada di Daerah Milik Jalan (Damija), terutama pada ruas jalan Negara.
Menurut Rudi Abu akar, penertiban yang dilakukan pada Selasa (11/08/2026) oleh Sat Pol PP atas perintah Wali Kota Kupang karena lapak liar atau bangunan tanpa izin tersebut berada di di ruas jalan Negara.
Sebelum melakukan penertiban, menurut Kasat Pol PP Rudi Abubakar, pihaknya juga telah melakukan teguran lisan kepada seluruh pemilik lapak dan disusul surat peringan sebanyak Tiga kali.
Dalam surat peringatan tersebut disebutkan bahwa dasar dilakukan penertiban adalah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 56 tahun 2002 tentang Pengaturan Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKI) Kota Kupang serta adanya Pengaduan Masyarakat.
Untuk itu Kios atau bangunan tempat usaha yang berada di area Ruang Milik Jalan (RUMJA) adalah bentuk pelanggaran Perda Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2002, khususnya pasal 2 ayat 2 yang menyebut, Para pedagang kaki lima wajib untuk tidak berusaha atau berdagang di badan jalan, drainase, emperan toko, trotoar, halte, terminal, tempat parkir, dan tempat-tempat yang tidak ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
“Atas dasar itulah maka pemilik kios atau bangunan diminta membongkar sendiri dan meindahkan kios/ bangunan tempat usaha sehingga dapat difungsikan sebagai Ruang Milik jalan. Namun apabila belum pemilik belum membongkar sendiri maka petugas Satpol PP kota Kupang yang akan membongkar pada hari Selasa 11 Agustus 2026,” jelas Kasat Rudi Abubakar.
Pada penertiban yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Kupang Rudi Abubakar, sedikitnya terdapat Tujuh kios yang ditertibkan.
Seperti yang disaksikan media, penertiban berjalan dengan aman dan tidak ada keberatan atau protes dari pemilik kios, namun petugas Pol PP sempat mengalami hambatan karena ada beberapa kios yang telah memiliki sambungan listrik PLN sendiri sehingga harus menunggu pihak PLN untuk membongkar meteran dan MCB yang telah terpasang.
Diduga Ada Pungli Dibalik Pendirian Kios
Dari pantauan media saat pelaksanaan penertiban, terdapat salah satu kios milik Rosdiana Paula Nafi yang baru beberapa hari ditempatkan juga terpaksa harus ditertibkan.
Pemilik kios yang masih menjalani pendidikan di salah satu Universitas di Kota Kupang ini hanya bisa pasrah saat kios tempat merintis usahanya guna membiayai kuliahnya juga ikut ditertibkan.
Namun yang dia sedihkan adalah sebelum menempatkan kiosnya di depan Suba Suka, dirinya harus membayar sewa lahan kepada seseorang yang bernama Rico Vio Mandala Tarigan yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Menurut pengakuan Rosdiana Paula Nafi, dirinya telah mentrasfer uang sewa lahan sebesar Rp 250.000 sebagai uang sewa tahap awal kepada Rico Mandala Tarigan melalui rekening milik Pridio Difa Putra.
Saat dirinya menghubungi Rico Mandala Tarigan melalui HP untuk menayakan perihal uang sewa lahan dimaksud namun tidak direspon oleh yang bersangkutan.
Kasat Pol PP Kota Kupang Rudi Abubakar langsung memberi atensi terkait persoalan yang dialami Rosdiana Paula Nafi sebagai korban dugaan Pungli dengan akan mendampingi korban membuat laporan Polisi.
Pihak Kelurahan Pasir Panjang tidak mengetahui bahwa ada pungutan yang mengatasnamakan sewa lahan. Bila ada pemilik Kios yang membayar sewa lahan seeprti yang dialami Rosdiana Paula Nafi maka itu merupakan pungutan liar.
Setelah dilakukan penertiban, aparat Pol PP langsung memasang pita garis pengaman dan menempelkan selebaran yang bertuliskan “Dilarang membangun lapak/berjualan disepanjang jalan ini”.
(Andi Sulabessy)













