Kupangmetro — AN, Salah seorang Pengacara asal Nusa Tenggara Timur kembali tidak menepati janji setelah sebelumnya dia menjanjikan akan mengembalikan uang milik korban melalui proses Restoratif Justice (RJ) pada 7 Pebruari 2025 lalu yang diminta olehnya ke Penyidik Subdit 1 Reskrim Umum Polda NTT.
AN yang merupakan Advokat KAI dan saat ini menjalankan prakter beracara di Jakarta telah dilaporkan oleh korban Trinotji Damayanti alias Ochy Adu pada 20 Mei 2024 lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/V/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 20 Mei 2024, dengan dasar laporan yakni dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
AN yang merupakan Advokat KAI dan Politisi Partai NasDem ini sebelumnya telah membohongi korban dengan janji-janji akan melunasi uang korban sebesar Rp 650 Juta dari Rp 1 Miliar yang dipakainya.
“Tanggal 7 kemarin (7 Pebruari 2025, red) AN datang ke Polda NTT memenuhi suratnya bahwa beliau akan menyelesaikan. Ternyata pada tanggal 7 kemarin beliau tidak menyelesaikan sesuai dengan surat yang sudah disampaikan ke Dirreskrim Umum Polda NTT”, ungkap Ochy Adu kepada media saat menggelar jumpa pers dikediamannya di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, Selasa (11/02/2025).
Menurut Ochy yang didampingi Meky Nona selaku Kuasa Pendamping menyebut, sesuai janjinya, AN datang dan bertemu dengan dirinya dihadapan Penyidik, namun saat itu AN menawarkan uang sebesar Rp 100 juta untuk dibayarkan kepada korban. Padahal dalam suratnya AN akan mengembalikan sisa uang sebesar Rp 650 Juta.
“Saya sebagai pelapor merasa kaget saja karena uang yang dibawa hanya Rp 100 juta. Saya kaget karena tidak sesuai dengan apa yang diberitakan oleh beliau (AN) saat minta RJ. Beliau minta RJ juga untuk menyelesaikan soal uang yang sebelumnya dititipkan di rekeningnya, namun ternyata dia datang tidak untuk menyelesaikan tapi datang untuk melakukan penawaran pembayaran secara bertahap”, ungkap Ochy kesal.
Dalam penawarannya dihadapan penyidik Subdit 1 Reskrim Umum Polda NTT, AN meminta agar uang sisa sebesar Rp 650 Juta tersebut akan dibayarnya secara bertahap yakni 7 Pebruari 2025 saat RJ dibayar Rp 100 Juta, kemudian pada 7 April 2025 dibayar lagi Rp 250 Juta dan terakhir pada 7 Juni 2025 akan dilunasi sisanya sebesar Rp 300 Juta.
Namun penawarannya tidak disetujui oleh Ochy, dan sebagai korban Ochy masih menganggap AN sudah sebagai orang tuanya sehingga Ochy meminta pembayaran awal atau pada saat RJ (7 Pebruari 2025) sebesar Rp 250 Juta, kemudian pada bulan April 2025 sebesar Rp 200 Juta dan bulan Juni 2025 dilunasi sebesar Rp 200 Juta. “Jadi tiga kali pembayaran secara bertahap”, kata Ochy.
Menurut Ochy, keputusan itu dibuatnya dan AN juga menyetujui untuk dicicil pembayaran dan AN juga berjanji untuk mencari tambahan uang sebesar Rp 150 juta sehingga mencapai Rp 250 juta untuk dibayar kepada Ochy sebagai korban sebelum AN kembali ke Jakarta.
Namun apa yang dijanjikan AN untuk membayar ternyata hanya kebohongan karena pada 7 Pebruari 2025 hari itu juga AN tidak membayar. Bahkan secara diam-diam AN telah tinggalkan Kota Kupang tanpa komunikasi dengan korban.
“Saya dapat info bahwa beliau sudah pulang dan belum menyelesaikan. Dengan demikian bahwa RJ itu tidak terjadi. Dan saya sudah informasikan kesalah satu rekan AN bahwa saya menutup ruang RJ”, kata Ochy.
Merasa terus dibohongi, korbanpun lalu meminta Penyidik Reskrim Umum Polda NTT untuk melanjutkan proses hukum sesuai prosedur dan manajemen hukum yang berlaku. “Jadi saya minta pihak kepolisian untuk diproses saja sesuai prosedur”, tegas Ochy.
Menurutnya ini adalah sebuah pengingkaran yang sengaja dilakukan oleh AN sehingga niat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan seperti yang diminta oleh AN sendiri pupus.
(Andi Sulabessy)















