Kupangmetro – Untuk melayani urusan pertanahan di Kota Kupang, Kantor Pertanahan Kota Kupang berusaha menghadirkan layanan pertanahan yang mengedepankan prinsip pelayanan ramah dengan berlandaskan nilai-nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yakni Melayani, Profesional dan Terpercaya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang – Eksam Sodak, S.SiT, M.Si mengatakan, saat ini, dengan kolaborasi sumber daya manusia yang handal sebanyak 77 pegawai yang terdiri dari 37 orang Pegawai Negeri Sipil, 9 orang Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dan 31 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta penyediaan beberapa fasilitas yang menunjang, menjadi pendorong dalam penuntasan pendaftaran seluruh bidang tanah di Kota Kupang dengan Luas Bidang Tanah yang telah terdaftar seluas 96.260.236 m².
Dirincikan, berdasarkan Jenis Hak telah terdaftar dengan total 104.001 jumlah jenis hak terdiri dari Hak Milik sebanyak 91.715, Hak Guna Bangunan sebanyak 11.032, Hak Pakai sebanyak 1.224, Hak Pengelolaan sejumlah 1 dan Hak Wakaf sebanyak 27.
“Melalui Program Strategis Nasional yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL), Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah akan terdaftar dan tersertifikasi secara lengkap pada tahun 2025,” kata Eksam, Selasa (30/29/2024).
Lebih lanjut dikatakan, pada Tahun 2024, Kantor Pertanahan Kota Kupang termasuk dalam 104 Kantah Prioritas dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 Tanggal 19 Maret 2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.
Dalam rangka EODB maka seluruh layanan mestinya sudah berbasis elektronik. Pada Kegiatan Penerbitan Dokumen Elektronik, Kantor Pertanahan Kota Kupang telah melaksanakan Peluncuran Sertifikat Elektronik secara resmi pada tanggal 24 Juni 2024 yang saat ini sudah tercatat sebanyak 198 Sertifikat Elektronik sudah diterbitkan.
“Adapun Sertifikat Elektronik tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Elektronik sebanyak 32 sertipikat, Sertipikat Hak Pakai Elektronik sebanyak 3 sertipikat, dan Sertifikat Hak Milik Elektronik sebanyak 163 sertifikat. Dalam kegiatan Pemetaan Kota Lengkap telah diselesaikan Foto Udara pada Tahun Anggaran 2023, dari 12.861 Ha yang sudah terpetakan hingga 2024 total 9.055 Ha Bidang Tanah atau 69.91 %,” terangnya.
Dijelaskan, dalam Reformasi Birokrasi maka telah dicanangkan Wilayah Bebas Korupsi oleh Kemenpan RB dan dalam pelaksanaannya Kementerian ATR/BPN turut melaksanakan kegiatan tersebut di Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Kantor Pertanahan Kota Kupang pada Tahun 2022 berhasil memperoleh Predikat Wilayah Bebas Korupsi dan diharapkan pada tahun 2025 dapat mencapai Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Untuk tahun 2024 Kantor Pertanahan Kota Kupang telah menyelesaikan target 1000 bidang tanah yang akan disertifikatkan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan tersebar di beberapa kelurahan diantaranya Kelurahan Manulai II, Kelurahan Fatukoa dan Kelurahan Kolhua. Untuk PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahap Kedua Kantor Pertanahan Kota Kupang mendapat target sebanyak 1500 bidang tanah yang saat ini sedang dalam proses Pendataan Tanah yang belum bersertifikat pada 51 Kelurahan se-Kota Kupang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, hasil akhir kegiatan PTSL dibagi ke dalam 4 (empat) kluster yaitu:
- Kluster 1 (K1), yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat Hak Atas Tanah (HAT);
- Kluster 2 (K2), yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat HAT namun terdapat perkara di Pengadilan dan/atau sengketa;
- Kluster 3 (K3), yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertipikat HAT karena subjek dan/atau objek haknya belum memenuhi persyaratan tertentu; dan
- Kluster 4 (K4), yaitu bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertifikat, namun belum dipetakan dalam Peta Pendaftaran dan/atau terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Dari keempat macam kluster, penyelesaian K4 yang merupakan kegiatan peningkatan kualitas data pertanahan adalah salah satu target yang harus dikerjakan. Peningkatan kualitas data pertanahan dalam PTSL merupakan langkah penting untuk menciptakan kualitas data pertanahan yang lengkap baik dari sisi fisik ukuran bidang tanah maupun yuridis informasi kepemilikan, alas hak/surat pernyataan, dan riwayat hak serta sinkronisasi antara data fisik maupun yuridis.
“Melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Kantor Pertanahan Kota Kupang berupaya meningkatkan kualitas data terhadap bidang-bidang tanah yang sudah pernah diterbitkan sertifikatnya tetapi belum terpetakan secara benar/belum valid,” ungkapnya.
Saat ini jumlah buku tanah yang valid di kantah kota kupang sejumlah 95,42% dari Jumlah Total Buku Tanah sejumlah 103.900 . Sedangkan untuk Surat Ukur yang valid sejumlah 74,84% dari total jumlah Surat Ukur sejumlah 135.879.
Data bidang tanah yang berkualitas akan menghasilkan informasi pertanahan yang akurat dan valid. Informasi pertanahan ini nantinya menjadi basis untuk perencanaan, pengembangan, dan sebagai kontrol sumber daya tanah dasar bagi layanan pertanahan yang modern seperti layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), pemeliharaan data pendaftaran tanah, pembangunan sistem informasi berbasis bidang tanah, penataan ruang, dan pertukaran data dengan instansi lain untuk keperluan perencanaan pembangunan wilayah dan pengelolaan pajak daerah.
Untuk pelaksanaan Hak Tanggungan Elektronik, Kantor Pertanahan Kota Kupang sejak tahun 2020 hingga saat ini telah menerbitkan Hak Tanggungan Elektronik sebanyak 7.564 dengan total nilai sebesar Rp 4.700.784.055.553.
Selanjutnya Kantor Pertanahan Kota Kupang juga telah melaksanakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR.
Menurut Eksam Sodak, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR BPN 13/2021), KKPR dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
- KKPR untuk kegiatan berusaha
- KKPR untuk kegiatan non berusaha
- KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
Dalam pelaksanaannya hingga Juni tahun 2024 Kantor Pertanahan Kota Kupang telah melaksanakan KKPR non berusaha sebanyak 86 bidang dengan jumlah 94 permohonan sampai bulan Juni 2024. Sedangkan KKPR Berusaha telah diselesaikan sebanyak 8 bidang dari 8 Permohonan. (*/Yantho Sulabessy Gromang)














