• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Pemkot Kupang Terus Lakukan Sosialisasi Perda KTR

Upaya Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan Kota Kupang dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Kupang hingga saat ini belum berjalan maksimal.

Admin by Admin
27 Juli 2026
in Kesehatan
0
Pemkot Kupang Terus Lakukan Sosialisasi Perda KTR
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro — Upaya Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan Kota Kupang dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Kupang hingga saat ini belum berjalan maksimal.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, Dinas Kesehatan hingga saat ini masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan semua jajaran terkait, untuk penerapan kawasan tanpa rokok.

“Kami masih terus melakukan sosialisasi penerapan kawasan tanpa rokok dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ungkap Kadis kesehatan drg. Retnowati di Kupang.

Menurutnya penerapan kawasan tanpa rokok merupakan sebuah keputusan penting, untuk menjaga kesehatan kelompok tentang, seperti orang tua, anak-anak, ibu hamil dan kelompok rentan lainnya.

“Karena perokok pasif itu lebih berbahaya, mereka lebih rentan terpapar asap rokok dan berdampak buruk bagi kesehatan, sehingga hal ini harus dipatuhi oleh semua masyarakat,” jelasnya.

Namun begitu, drg Retnowati mengaku kalau penerapan dan ketaatan masyarakat untuk tertib tidak merokok di area yang dilarang masih minim. “Masih banyak aturan itu yang bisa dilaksanakan, misalnya di suatu ruangan atau area tertentu sudah dipasangkan tanda larangan merokok, masih banyak orang yang tidak patuh dan tetap merokok di area yang dilarang itu,” ujarnya.

Dalam Perda nomor 8 Tahun 2016 tersebut secara jelas telah mengatur sanksi bagi bagi setiap orang yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta sehingga setiap orang wajib mengikuti aturan yang diatur dalam Perda dimaksud..

Kawasan tanpa rokok yang dimaksud meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota.

“Memang kita perlu lakukan berbagai upaya sehingga menggerakan semua masyarakat untuk ikut mengawasi penerapan aturan ini, karena merugikan kesehatan,” jelasnya.

(andi sulabessy)

Previous Post

Peneliti Unsoed Purwokerto Telusuri Kearifan Lokal Pengobatan Adat Suku Kekoro   

Next Post

DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan Perda KTR

Admin

Admin

Next Post
DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan Perda KTR

DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan Perda KTR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan Perda KTR

DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan Perda KTR

27 Juli 2026
Pemkot Kupang Terus Lakukan Sosialisasi Perda KTR

Pemkot Kupang Terus Lakukan Sosialisasi Perda KTR

27 Juli 2026
Peneliti Unsoed Purwokerto Telusuri Kearifan Lokal Pengobatan Adat Suku Kekoro    

Peneliti Unsoed Purwokerto Telusuri Kearifan Lokal Pengobatan Adat Suku Kekoro   

24 Juli 2026
Upaya Membangun Hidup Sehat Dimulai Dari Keluarga

Upaya Membangun Hidup Sehat Dimulai Dari Keluarga

24 Juli 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan Perda KTR

DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan Perda KTR

27 Juli 2026
Pemkot Kupang Terus Lakukan Sosialisasi Perda KTR

Pemkot Kupang Terus Lakukan Sosialisasi Perda KTR

27 Juli 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.