Kupangmetro – Sebanyak 11 dari 12 Puskesmas yang ada di Kota Kupang pada tahun 2027 mendatang akan dinaikan status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan pengalihan status status tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik serta fleksibel.
Selain itu dengan status sebagai BLUD diharapkan juga dalam pengelolaan keuangan, Puskesmas lebih leluasa namun tetap disiplin seperti kebebasan mengelola langsung pendapatan operasionalnya guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
“Dengan sistem operasional sebagai BLUD, pelayanan puskesmas di Kota Kupang dipastikan bakal lebih prima,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati di Kupang.
Dia menyebut, sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, puskesmas yang beroperasi sebagai BLUD memilki kewenangan mengelola langsung keuangannya dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih optimal dengan berlandaskan asas transparan, efektif-efisien, akuntabel dan kepastian hukum.
“Jadi tidak ada lagi cerita tidak ada obat, BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) habis, karena langsung bisa dilakukan penyediaan oleh puskesmas melalui anggaran rencana bisnis,” jelas drg. Retnowati.
Saat ini, Pemerintah Kota Kupang katanya tengah merampungkan seluruh persiapan terutama dasar hukum dan ditargetkan ke-11 puskesmas tersebut bakal beroperasi penuh sebagai BLUD di tahun 2027.
“Kita masih menunggu proses dasar hukumnya peraturan daerah melalui Perwali (Peraturan Wali Kota), sementara saat ini sedang kita konsultasikan ke Kementerian Hukum terkait pelaksanan BLUD-nya,” jelas Retnowati.
Sementara Satu Puskesmas yang didorong untuk menjadi BLUD adalah Puskesmas Penkase-Oeleta di Kecamatan Alak, karena Puskesmas tersebut baru beroperasi kurang lebih Dua tahun sehingga belum memenuhi syarat untuk didorong sebagai BLUD.
“Tahun 2027 baru kita kaji sehingga tahun 2028 mendatang bisa kita dorong jadi BLUD. Selain itu ada beberapa UPTD yang akan kita kaji untuk jadi BLUD,” ujarnya.
Dapat Dukungan Dari Komisi IV DPRD Kota Kupang
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Djemari Yoseph Dogon, meminta agar upaya Pemkot Kupang untuk menjadikan Puskesmas di Kota Kupang menjadi BLUD tidak hanya sekedar mengejar status.
Sebagai mitra Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dogon mengaku Komisi IV siap mendukung langkah Pemkot Kupang, namun menurut Politikus Golkar ini, segala kesiapan secara fasilitas dan sumber daya manusia atau tenaga kesehatan harus benar-benar sudah memenuhi standar untuk melayani masyarakat sebagai BLUD.
“Kita dukung upaya Pemerintah tetapi jangan terburu-buru. Pemerintah harus siap secara matang dalam segala aspek pelayanan yang menunjukan sebagai BLUD. Jangan terkesan kejar target, tapi pelayanan tidak bagus. Ini menyangkut kemanusiaan,” ujarnya.
(andi sulabessy)














