Kupangmetro — Sejumlah Nelayan di Kota Kupang keluhkan lambannya pelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mengeluarkan surat rekomendasi kepada Nelayan pemilik Kapal atau Perahu Motor terkait pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar.
Menurut pengakuan beberapa orang nelayan pemilik perahu motor, lambannya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Provinsi NTT karena sistem atau mekanisme yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui DKP NTT sangat bertele-tele, yakni nelayan pemilik perahu motor diwajibkan membuat permohonan untuk mendapatkan BBM ke DKP melalui Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), lalu PPI meneruskan ke DKP untuk ditanda tangani oleh Kepala Dinas, lalu kepala Dinas mengembalikan lagi ke PPI kemudian baru diberikan kepada nelayan selaku pemohon.
“Ini sangat bertele-tele dan sangat memakan waktu. Apabila Kepala Dinas tidak berada di tempat maka surat rekomendasi belum bisa kami dapatkan sehingga otomatis kami tidak bisa melaut karena tidak bisa mengisi BBM di mesin perahu kami,” ungkap Martinus, salah satu nelayan yang ditemui di Pantai Oeba, Kota Kupang, Jumat (19/04/2024).
Diakui pula oleh para nelayan lain, walaupun mereka telah terdaftar dan juga telah mendapatkan quota BBM, namun untuk mendapatkan BBM tersebut wajib mengisi form aplikasi terlebih dulu untuk mendapatkan barkot pengisian BBM pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) atau Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN).
Sedangkan bagi nelayan yang belum terdaftar dan tidak memiliki quota BBM maka mereka harus meminta surat rekomendasi dari Dinas Perikanan lalu selanjutnya dibawa ke SPBU yang ditunjuk oleh Pihak Dinas guna mendapatkan BBM sesuai jumlah yang direkomendasikan oleh Dinas Perikanan.
Sedangkan bagi nelayan yang belum terdaftar dan tidak memiliki quota bisa meminta bantuan BBM dari teman atau kerabat nelayan lain yang mempunyai quota.
“Kami menilai Dinas Perikanan Provinsi NTT terkesan menghambat usaha kami para nelayan kecil. Kita mau pergi mencari nafkah tetapi harus menunggu surat rekomendasi yang ditanda tangani Kepala Dinas. Bagaimana bila Kepala Dinas tugas keluar daerah. Apakah kami harus menunggu Kadis pulang baru kami melaut ?” tegas para nelayan.

Ketua Koperasi Mina Raja Ikan, Esau Adoe melalui Merlin Mboik menjelaskan, Koperasi Mina Raja Ikan merupakan salah satu Koperasi Nelayan yang ditunjuk sebagai penyalur resmi BBM bagi nelayan, khususnya nelayan Oeba yang telah terdaftar.
Dijelaskan Merlin, sebagai penyalur resmi BBM bagi nelayan, Koperasi Mina Raja Ikan sebelumnya mendapat rekomendasi yang dikeluarkan DKP NTT per tahun untuk semua kapal motor nelayan lengkap dengan nama-nama kapal yang telah tercatat di DKP NTT.
Namun saat ini oleh Dinas Perikanan telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan setiap kapal mengurus rekomendasi sendiri-sendiri.
“Sebelumnya nomor surat rekomendasi hanya satu nomor karena rekomendasi tersebut berlaku satu tahun untuk semua kapal/perahu motor. Tetapi sekarang dengan aturan baru setiap pemilik kapal/perahu motor mengurus surat rekomendasi sendiri dan itupun berlaku hanya untuk waktu satu minggu”, jelas Mboik.
Sedangkan quota BBM untuk setiap nelayan berbeda-beda sesuai dengan kapasitas mesin seperti pada mesin dengan kapasitas 20 GT mendapat jatah sebanyak 800 liter per bulan, kapasitas 9 GT 400 liter per bulan, sedangkan kapasitas 28 GT mendapat quota 2.100 sampai 2.800 liter per bulan.
“Apabila sebelum satu bulan quota BBM yang ada telah dipakai habis maka nelayan tersebut tidak dapat meminta lagi penambahan BBM. Untuk itu mereka (para nelayan) harus mengatur pemakaian BBM sehingga quota yang dimiliki harus sampai satu bulan sesuai waktu melaut. Biasanya kalau masih tersisa sebelum waktu, mereka mengambil semua sisa quota yang dimiliki sehingga bulan berikutnya mereka mengurus yang permohonan baru”, jelas Mboik.
Saat ini jumlah perahu/kapal motor nelayan Oeba yang terdaftar sebagai penerima BBM di SPDN Koperasi Mina Raja Ikan tercatat lebih dari 100 unit, namun dari jumlah tersebut tidak semuanya aktif beroperasi karena ada sebagian yang saat ini masih berhenti operasi.
Sementara itu pimpinan SPDN Koperasi Mina Karota yang berpangkalan di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Amirudin Laoda menilai, aturan yang dibuat DKP NTT sangat merugikan karena surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM nelayan hanya dilayani setiap minggu, dan itupun dengan jumlah terbatas yang diatur oleh DKP, padahal dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, masa waktu rekomendasi selama Tiga Bulan.
Untuk itu Laoda meminta perlunya kearifan lokal yang memungkinkan surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM bagi nelayan berlaku selama satu tahun. “Bila rekomendasi yang dikeluarkan DKP NTT hanya berlaku satu minggu maka itu sama dengan membatasi waktu nelayan untuk melaut padahal nelayan melaut bukan berdasarkan bulan kalender sehingga dibatasi waktu. Selain itu, apabila selama satu minggu melaut mereka harus kembali untuk mengurus lagi surat rekomendasi yang waktu pengurusannya tidak tentu tergantung Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi tersebut,” jelas Laoda yang pernah menjabat anggota DPRD Kota Kupang periode 2014-2019.
Selama ini menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Kota Kupang, penerbitan surat rekomendasi selalu menunggu tanda tangan Kepala Dinas Perikanan, padahal dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023, khususnya dalam Pasal 7 disebutkan bahwa surat rekomendasi bisa juga diterbitkan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan, kepala Perangkat Daerah Provinsi, kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; atau lurah/kepala desa/atau yang disebut dengan nama lain.
“Tidak ada mekanisme yang mengatur bahwa surat rekomendasi terlebih dulu dibawah ke PPI lalu diserahkan ke Dinas untuk ditanda tangani oleh Kadis, lalu dikembalikan lagi ke PPI baru setelah itu diserahkan ke nelayan. Tidak ada aturan begitu”, tegas Amirudin Laoda yang saat ini kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kota Kupang periode 2024-2029.
Amirudin Laoda juga akan menemui pihak Pertamina guna menyampaikan persoalan yang dihadapi pemilik SPDN terkait kuota BBM yang tidak habis terjual akibat adanya rekomendasi Dinas Perikanan kepada Nelayan untuk membeli BBM di SPBU yang ditunjuk. “Seharusnya rekomendasi ditujukan ke SPDN, namun apabila stok BBM di SPDN habis barulah Dinas merekomendasikan nelayan untuk membeli ke SPBU. Saya tidak tahu landasan apa yang dipakai Kadis Perikanan”, tegasnya.
Selain itu rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perikanan untuk nelayan guna pembelian BBM terkesan tidak ada aturan atau asal-asalan yang penting telah menerbitkan surat rekomendasi. Padahal pembagian wilayah SPDN jelas bahwa untuk SPDN Mina Raja Ikan khusus melayani nelayan Oeba, Kelapa Lima dan sekitarnya, sedangkan SPDN Mina Korota melayani nelayan wilayah Alak dan sekitarnya.
“Namun yang terjadi, oleh Dinas Perikanan saat menerbitkan surat rekomendasi bagi nelayan dapat membeli BBM disatu tempat saja. Ini yang kadang membuat stok BBM di SPDN tidak habis terjual sehingga SPDN dituding tidak melayani pembelian BBM oleh nelayan”, ungkapnya.
Saat ini jumlah kapal/perahu motor yang terdaftar di Koperasi Mina Karota berjumlah 129 unit, namun oleh Dinas Perikanan dikurangi sekitar 5 unit tanpa alasan yang jelas.
Sementara itu salah satu pengusaha SPBU yang SPBU-nya ditunjuk untuk melayani pembelian BBM untuk nelayan mengatakan, pada prinsipnya SPBU tetap melayani permintaan BBM oleh nelayan sepanjang tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Sepanjang nelayan yang bersangkutan membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, kami tetap melayani sesuai permintaan”, ungkapnya.
Penulis Andi Sulabessy















