Kupangmetro – Tender Proyek Rehab Ruang Training Center beserta Perabotnya Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tahun Anggaran 2023 yang awalnya telah dimenangkan oleh CV Maharani, tetapi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek tersebut kini telah dialihkan ke pemenang cadangan dengan alasan terdapat beberapa dokumen persyaratan yang dimasukan CV Maharani tidak sesuai dengan yang disyaratkan.
Kolan Foenay selaku Kuasa Direktur CV Maharani mengatakan, alasan PPK dengan menyebutkan bahwa dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran yang dimasukan oleh CV Maharani tidak sesuai dengan yang disyaratkan adalah tidak berdasar.
Menurut Kolan, sesuai dokumen lelang yang menjadi acuan adalah tenaga pelaksana yang berpengalaman dalam bidang konstruksi dengan melampirkan Curriculum Vitae atau referensi kerja. Dan hal itu katanya telah dipenuhi oleh CV Maharani dengan memasukan dalam dokumen lelang Curriculum Vitae untuk tenaga pelaksana dan tenaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.
“Pada saat pembuktian CV Maharani telah mengajukan bukti referensi kerja dari tenaga pelaksana sehingga dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Model Dokumen Pengadaan atau MDP”, tegas Kolan.
Sedangkan terkait syarat memiliki pengalaman kerja minimal Dua tahun juga telah dipenuhi oleh CV Maharani, dimana personil yang diajukan untuk tenaga pelaksana dan tenaga K3 sudah memiliki pengalaman kerja minimal Tiga tahun, dan oleh Pokja telah dilakukan pengecekan terhadap keaslian dan keabsahan kepemilikan sertifikat keahlian dari personil yang diajukan CV Maharani pada aplikasi http://sikl.pu.go.id/lp/knew sehingga dinyatakan memenuhi syarat.
“Bahwa memang terdapat kesalahan pengetikan dalam dokumen. penawaran CV Maharani terkait riwayat hidup tenaga pelaksanan dan tenaga K3 namun telah dilakukan klarifikasi”, jelas Kolan.
Dengan demikian tuduhan kesalahan berdasarkan hasil evaluasi dokumen oleh PPK dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT adalah tidak berdasar dan tidak dapat diajukan sebagai acuan untuk menolak penetapan CV Maharani sebagai Pemenang Tender:
Selain itu kata Kolan, PPK juga secara keliru telah menuduh CV Maharani tidak mencantumkan identitas barang yang ditawarkan, seperti Spesifikasi, Merk dan Type untuk pengadaan AC, Soundsystem dan Mebelair. Padahal dalam dokumen awal lelang lanjut Kolan, tidak mencantumkan ketentuan tentang identitas barang yang ditawarkan (spesifikasi, merk dan type, red) sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh semua Peserta Lelang.
“Sesuai ketentuan, apabila ada penambahan persyaratan baru, maka wajib ada addendum serta peserta lelang/rekanan wajib diberikan tambahan waktu Tiga hari untuk menyiapkan persyaratan dimaksud sehingga dengan sendirinya akan diikuti dengan perubahan pada jadwal tender. Namun dalam pelaksanaan tender tidak pernah ada perubahan jadwal”, jelasnya.
Menurut Kolan, prosedur yang benar dalam hal terdapat penambahan persyaratan kontrak maka Pokja Pemilihan wajib menuangkan kedalam Addendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan. Selain itu apabila ada.perubahan rancangan kontrak spesifikasi teknis, gambar, dan/atau HPS harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Addendum Dokumen Pemilihan;
Dengan demikian tegasnya, apabila ada ketentuan baru atas perubahan tidak dituangkan dalam Addendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan Awal.
“Bahwa pada faktanya Pokja tidak melakukan Addendum. Berarti jelas bahwa penambahan syarat tersebut dapat dilakukan oleh PPK hanya terkait dengan kewenangannya dengan memasukan pada limit waktu akhir sehingga tidak ada Addendum yang dilakukan oleh Pokja, dan Pokja sendiri tetap mendasarkan pelelangannya pada Dokumen Pemilihan Awal”, jelasnya.
Sedangkan terhadap penambahan syarat penyampaian identitas barang yang ditawarkan (spesifikasi, merk dan type) oleh PPK, harus juga termuat dalam berita acara kaji ulang, pemberian penjelasan maupun dokumen addendum. Namun faktanya tidak pernah ada atau termuat dalam berita acara kaji ulang, pemberian penjelasan maupun dokumen addendum sehingga penambahan syarat oleh PPK dimaksud adalah cacat hukum dan tidak sah.
Dengan demikian lanjutnya, terhadap keputusan PPK dan Pengguna Anggaran yang secara sepihak telah membatalkan CV Maharani sebagai pemenang dan menunjuk penyedia lain sebagai pemenang, maka pihaknya merasa sangat dirugikan dan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
PPK Siap Hadapi Gugatan

Proyek Rehab Ruang Training Center beserta Perabotnya Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dipersoalkan oleh Kuasa Direktur CV Maharani mendapat tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Boby Da Costa.
Menurut Boby Da Costa, Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 3.000.000.000 tersebut saat ini dihentikan proses pekerjaannya oleh CV Amendolo yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK tanpa batas waktu yang ditentukan.
“Karena ada keberatan dan pengaduan dari pihak CV Maharani maka untuk sementara pekerjaan tersebut dihentikan tanpa ada batas waktu yang ditentukan”, ungkap Da Costa, Kamis (24/8/2023).
Da Costa mengaku pihaknya selaku PPK telah diadukan oleh Kuasa Direktur CV Maharani ke Gubernur NTT sebagai Pejabat Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah (PKPKD) dalam Proyek tersebut karena dinilai telah melakukan tindakan yang tidak prosedural karena membatalkan CV Maharani yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang lalu dialihkan ke CV Amendolo yang sebelumnya sebagai pemenang cadangan.
Terhadap pengaduan tersebut, Da Costa menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan yang dimasukan oleh CV Maharani didapati adanya pemalsuan dokumen sehingga selaku PPK dirinya membatalkan CV Maharani sebagai pemenang dalam proses tender dimaksud.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dokumen yang dimasukan dalam sistem berbeda dengan data fisik yang dimasukan ke PPK”, jelas Da Costa.
Walau begitu pihaknya tidak pungkiri bahwa sampai saat ini nama pemenang tender yang masih tertera dalam laman lpse.nttprov.go.id masih tertera CV Maharani, sebagai pemenang bukan CV Amendolo. Dan terkait hal itu pihaknya mengatakan kapanpun dirinya bisa mengganti nama pemenang yang tertera dalam laman dimaksud.
Terkait kontrak kerja, sampai sejauh ini katanya belum ada penanda tanganan kontrak dengan pihak Maharani, sedangkan kontrak kerja dengan pihak CV Amendolo telah dilakukan sehingga telah dilakukan pekerjaan awal berupa pembongkaran atap gedung.
Sementara itu terkait dengan adanya ancaman dari pihak CV Maharani yang bakal menggugat, pihaknya selaku PPK mempersilahkan penyedia untuk menggugat. “Ini hal biasa dalam proses tender. Ada yang sanggah, dan ada yang gugat. Ini biasa”, ujarnya. (andi sulabessy)















