• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Seputar NTT

Dinilai Menyalahi Aturan Tender, Kolan Foenay Akan Proses Hukum PPK

Admin by Admin
25 Agustus 2023
in Seputar NTT
0
Dinilai Menyalahi Aturan Tender, Kolan Foenay Akan Proses Hukum PPK

Gedung Aula Dinas P dan K Prov. NTT yang akan direhab

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro – Tender Proyek Rehab Ruang Training Center beserta Perabotnya Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tahun Anggaran 2023 yang awalnya telah dimenangkan oleh CV Maharani, tetapi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek tersebut kini telah dialihkan ke pemenang cadangan dengan alasan terdapat beberapa dokumen persyaratan yang dimasukan CV Maharani tidak sesuai dengan yang disyaratkan.

Kolan Foenay selaku Kuasa Direktur CV Maharani mengatakan, alasan PPK dengan menyebutkan bahwa dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran yang dimasukan oleh CV Maharani tidak sesuai dengan yang disyaratkan adalah tidak berdasar.

Menurut Kolan, sesuai dokumen lelang yang menjadi acuan adalah tenaga pelaksana yang berpengalaman dalam bidang konstruksi dengan melampirkan Curriculum Vitae atau referensi kerja. Dan hal itu katanya telah dipenuhi oleh CV Maharani dengan memasukan dalam dokumen lelang Curriculum Vitae untuk tenaga pelaksana dan tenaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.

“Pada saat pembuktian CV Maharani telah mengajukan bukti referensi kerja dari tenaga pelaksana sehingga dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Model Dokumen Pengadaan atau MDP”, tegas Kolan.

Sedangkan terkait syarat memiliki pengalaman kerja minimal Dua tahun juga telah dipenuhi oleh CV Maharani, dimana personil yang diajukan untuk tenaga pelaksana dan tenaga K3 sudah memiliki pengalaman kerja minimal Tiga tahun, dan oleh Pokja telah dilakukan pengecekan terhadap keaslian dan keabsahan kepemilikan sertifikat keahlian dari personil yang diajukan CV Maharani pada aplikasi http://sikl.pu.go.id/lp/knew sehingga dinyatakan memenuhi syarat.

“Bahwa memang terdapat kesalahan pengetikan dalam dokumen. penawaran CV Maharani terkait riwayat hidup tenaga pelaksanan dan tenaga K3 namun telah dilakukan klarifikasi”, jelas Kolan.

Dengan demikian tuduhan kesalahan berdasarkan hasil evaluasi dokumen oleh PPK dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT adalah tidak berdasar dan tidak dapat diajukan sebagai acuan untuk menolak penetapan CV Maharani sebagai Pemenang Tender:

Selain itu kata Kolan, PPK juga secara keliru telah menuduh CV Maharani tidak mencantumkan identitas barang yang ditawarkan, seperti Spesifikasi, Merk dan Type untuk pengadaan AC, Soundsystem dan Mebelair. Padahal dalam dokumen awal lelang lanjut Kolan, tidak mencantumkan ketentuan tentang identitas barang yang ditawarkan (spesifikasi, merk dan type, red) sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh semua Peserta Lelang.

“Sesuai ketentuan, apabila ada penambahan persyaratan baru, maka wajib ada addendum serta peserta lelang/rekanan wajib diberikan tambahan waktu Tiga hari untuk menyiapkan persyaratan dimaksud sehingga dengan sendirinya akan diikuti dengan perubahan pada jadwal tender. Namun dalam pelaksanaan tender tidak pernah ada perubahan jadwal”, jelasnya.

Menurut Kolan, prosedur yang benar dalam hal terdapat penambahan persyaratan kontrak maka Pokja Pemilihan wajib menuangkan kedalam Addendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan. Selain itu apabila ada.perubahan rancangan kontrak spesifikasi teknis, gambar, dan/atau HPS harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Addendum Dokumen Pemilihan;

Dengan demikian tegasnya, apabila ada ketentuan baru atas perubahan tidak dituangkan dalam Addendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan Awal.

“Bahwa pada faktanya Pokja tidak melakukan Addendum. Berarti jelas bahwa penambahan syarat tersebut dapat dilakukan oleh PPK hanya terkait dengan kewenangannya dengan memasukan pada limit waktu akhir sehingga tidak ada Addendum yang dilakukan oleh Pokja, dan Pokja sendiri tetap mendasarkan pelelangannya pada Dokumen Pemilihan Awal”, jelasnya.

Sedangkan terhadap penambahan syarat penyampaian identitas barang yang ditawarkan (spesifikasi, merk dan type) oleh PPK, harus juga termuat dalam berita acara kaji ulang, pemberian penjelasan maupun dokumen addendum. Namun faktanya tidak pernah ada atau termuat dalam berita acara kaji ulang, pemberian penjelasan maupun dokumen addendum sehingga penambahan syarat oleh PPK dimaksud adalah cacat hukum dan tidak sah.

Dengan demikian lanjutnya, terhadap keputusan PPK dan Pengguna Anggaran yang secara sepihak telah membatalkan CV Maharani sebagai pemenang dan menunjuk penyedia lain sebagai pemenang, maka pihaknya merasa sangat dirugikan dan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

PPK Siap Hadapi Gugatan

Papan Nama Proyek yang telah dipasang penyedia

Proyek Rehab Ruang Training Center beserta Perabotnya Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dipersoalkan oleh Kuasa Direktur CV Maharani mendapat tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Boby Da Costa.

Menurut Boby Da Costa, Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 3.000.000.000 tersebut saat ini dihentikan proses pekerjaannya oleh CV Amendolo yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK tanpa batas waktu yang ditentukan.

“Karena ada keberatan dan pengaduan dari pihak CV Maharani maka untuk sementara pekerjaan tersebut dihentikan tanpa ada batas waktu yang ditentukan”, ungkap Da Costa, Kamis (24/8/2023).

Da Costa mengaku pihaknya selaku PPK telah diadukan oleh Kuasa Direktur CV Maharani ke Gubernur NTT sebagai Pejabat Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah (PKPKD) dalam Proyek tersebut karena dinilai telah melakukan tindakan yang tidak prosedural karena membatalkan CV Maharani yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang lalu dialihkan ke CV Amendolo yang sebelumnya sebagai pemenang cadangan.

Terhadap pengaduan tersebut, Da Costa menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan yang dimasukan oleh CV Maharani didapati adanya pemalsuan dokumen sehingga selaku PPK dirinya membatalkan CV Maharani sebagai pemenang dalam proses tender dimaksud.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dokumen yang dimasukan dalam sistem berbeda dengan data fisik yang dimasukan ke PPK”, jelas Da Costa.

Walau begitu pihaknya tidak pungkiri bahwa sampai saat ini nama pemenang tender yang masih tertera dalam laman lpse.nttprov.go.id masih tertera CV Maharani, sebagai pemenang bukan CV Amendolo. Dan terkait hal itu pihaknya mengatakan kapanpun dirinya bisa mengganti nama pemenang yang tertera dalam laman dimaksud.

Terkait kontrak kerja, sampai sejauh ini katanya belum ada penanda tanganan kontrak dengan pihak Maharani, sedangkan kontrak kerja dengan pihak CV Amendolo telah dilakukan sehingga telah dilakukan pekerjaan awal berupa pembongkaran atap gedung.

Sementara itu terkait dengan adanya ancaman dari pihak CV Maharani yang bakal menggugat, pihaknya selaku PPK mempersilahkan penyedia untuk menggugat. “Ini hal biasa dalam proses tender. Ada yang sanggah, dan ada yang gugat. Ini biasa”, ujarnya. (andi sulabessy)

Previous Post

Direktur PT Omsa Medic Bajo Pra Peradilan Polres Manggarai Barat Pasca Dirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Next Post

Bukti Kecintaan Terhadap PAUD, Bunda Julie Berat Tinggalkan NTT

Admin

Admin

Next Post
Bukti Kecintaan Terhadap PAUD, Bunda Julie Berat Tinggalkan NTT

Bukti Kecintaan Terhadap PAUD, Bunda Julie Berat Tinggalkan NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Wali Kota Christian Widodo Apresiasi Pembangunan Fasilitas Olahraga dan Lifestyle Di Kota Kupang

Yafet Horo Apresiasi Pemkot Kupang Perbaiki Jalan Oeleta Raya Alak

2 Mei 2026
Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

1 Mei 2026
Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

1 Mei 2026
Dugaan Penggelapan Dana BOS Yang Dituduhkan Ke Safirah Abineno Tidak Terbukti

Dugaan Penggelapan Dana BOS Yang Dituduhkan Ke Safirah Abineno Tidak Terbukti

30 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Wali Kota Christian Widodo Apresiasi Pembangunan Fasilitas Olahraga dan Lifestyle Di Kota Kupang

Yafet Horo Apresiasi Pemkot Kupang Perbaiki Jalan Oeleta Raya Alak

2 Mei 2026
Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

1 Mei 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.