Labuan Bajo, kupangmetro.com- Polres Manggarai Barat menetapkan RK selaku Direktur PT Omsa Medic Bajo sebagai tersangka penggelapan jabatan pada PT Omsa Medic Bajo. Penetapan ini menindaklanjuti surat laporan polisi yang dilakukan oleh AG yang merupakan kuasa hukum dari rekan bisnis RK pada PT Omsa Medic Bajo yakni Desak Putu Murni.
Menanggapi hal tersebut, RK melalui kuasa hukum – Sumarno, SH mempraperadilankan Polres Manggarai Barat dalam hal ini Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
Langkah praperadilan itu ditempuh karena penetapan tersangka terhadap RK yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Mabar dinilai cacat prosedural.
Gugatan praperadilan telah diajukan tersangka RK melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (14/08/2023).
“Satreskrim Polres Mabar seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilakukan oleh AG yang yang sama sekali tidak memiliki ikatan bisnis dengan RK. Legal standing AG sebagai pelapor perlu dipertanyakan sebab bertentangan dengan ketentuan pasal 108 KUHAP dan Perkap no 6 tahun 2019 pasal 1 ayat 14 Jo. Ayat 22,” kata Sumarno.
Dijelaskan, AG selaku pelapor sebenarnya tidak memiliki Legal Standing dalam membuat dan mengajukan laporan polisi tersebut sehingga Laporan Polisi A quo cacat secara hukum dan sudah sepantasnya tidak ditingkatkan ke Penyidikan dan harus dihentikan penyelidikannya.
“Kejanggalan lainnya adalah tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Mabar. Hal ini menjadi cacat hukum karena telah bertentangan dengan putusan MK no. 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan penyidik mengirimkan SPDP kepada JPU, Terlapor, maupun Korban,” ucap Sumarno.
Lebih lanjut dikatakan, dalam penanganan perkara ini, Polres Manggarai Barat diketahui telah 3 kali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor dan untuk tindak pidana yang sama. Hal ini jelas tidak lumrah dan semakin membuat janggal sebab sesuai KUHAP maupun peraturan pendukung lainnya, SPDP hanya diterbitkan satu kali terkecuali terdapat pelaku baru atau terdapat tindak pidana baru yang ditemukan dari hasil pengembangan atas penanganan perkara.
Hal lain yang juga dianggap janggal dan cacat prosedural adalah pasca ditetapkannya sebagai tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat peninjauan kembali atas penetapan RK sebagai tersangka kepada Kapolres Manggarai Barat karena dinilai cacat prosedur. Namun Surat itu tidak diindahkan malah RK ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk itu Sumarno berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Labuan Bajo bisa mengabulkan permohonan kliennya yaitu mencabut status tersangka dan DPO, menghentikan penyidikan demi hukum; dan rehabilitasi terhadap nama baik terlapor.
Untuk diketahui, berdasarkan penuturan, kronologi kasus ini bermula saat Komisaris PT Omsa Medic Bajo, Desak Putu Murni secara sepihak melakukan audit internal keuangan perusahaan tanpa sepengetahuan Rekan bisnisnya RK yang juga memiliki sebagian saham pada perusahan tersebut.
Hasil audit tersebut menunjukan bahwa baik RK maupun pihak manajemen pengelola klinik kesehatan tidak transparan dalam memberikan data. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali dengan melibatkan RK dan manajemen, ditemukan fakta bahwa auditor tersebut telah memasukan dua kali pengeluaran sehingga seolah-olah muncul selisih dalam laporan keuangan PT. OMSA MEDIC BAJO, sehingga telah dikirimkan ulang revisi penghitungan audit tersebut melalui email ke semua pihak dengan hasil yang menyatakan perhitungan telah seimbang (balance).
Namun pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu, RK justru dilaporkan ke Polisi oleh AG yang disebut sebagai kuasa dari Desak Putu Murni. RK dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP pada SPKT Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi bernomor: LP/B/221/VIII/ 2022/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. (*/Rls)















