Kupang, kupangmetro.com- Penipuan demi penipuan yang dilakukan Tenga Araminta Nadia Riwu Kaho (Nadia) telah membuat geram pihak korban. Apalagi Rosca Leonita Riwu Kaho (Rosca) selaku ibu Nadia terus berupaya menyembunyikan tindakan kejahatan penipuan putrinya tersebut, dengen berupaya tampil sebagai pelaku penipuan menggantikan aktor utama yakni Nadia itu sendiri.
Konon Nadia yang dibantu oleh Venessa Wijaya Ingga Mariana (Ingga) selaku karyawan Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) telah berhasil meraup ratusan juta rupiah dari hasil penipuan mereka dengan modus menjual puluhan kendaraan roda 4 dan roda 2 hasil cuci gudang RCTI.
Herman Klau, salah satu korban penipuan dari Nadia, mengaku sudah mulai habis kesabaran menghadapi semua tipu daya yang dilakukan Nadia. Herman pun mengaku telah mempersiapkan semua bukti dari kejahatan yang dilakukan Nadia, baik bukti transfer rekening ke Nadia dan ibunya (Rosca) maupun semua percakapan tertulis dan percakapan audio yang pernah dilakukannya dengan Nadia.
Saat ini, melalui kuasa hukum Silvester Nahak, Herman Klau telah melayangkan Somasi atau teguran ke Nadia dan Ingga, yang berbunyi bahwa jika dalam masa waktu 14 hari setelah somasi dikeluarkan tanggal 12 April 2021 belum ada pengembalian seluruh uang yang pernah dikirimkan Herman ke rekening Nadia dan Rosca, maka rumah serta tanah akan dijadikan jaminan utang. Selain itu, Herman beserta kuasa hukum juga akan menempuh jalur hukum baik Perdata maupun Pidana.
Dalam somasinya, Herman Klau menceritakan bahwa awal perkenalan dengan Nadia terjadi pada tahun 2019, di mana Nadia saat itu melakukan peminjaman uang sebesar 25 juta rupiah pada Herman Klau dengan bukti kuitansi yang akan dikembalikan dalam tempo waktu 1 bulan. Namun kenyataannya, Nadia tidak menepati janji tersebut. Nadia tidak mengembalikan uang pinjamannya sesuai dengan apa yang telah disepakatinya dengan Herman Klau.
Di tahun 2020, ketika sudah meraih gelar sebagai Miss Indonesia 2020 Runner Up 2, Nadia kembali melakukan peminjaman uang kepada Herman Klau dengan nilai sebesar 30 juta rupiah yang juga dengan bukti kuitansi. Kala itu Nadia beralasan bahwa uang tersebut untuk biaya administrasi dan pengiriman mobil hadiahnya ke Kupang. Saat itu Nadia berjanji kepada Herman bahwa ketika mobilnya sampai ke Kupang, maka ia akan langsung menjual mobil tersebut dengan tujuan agar uang hasil penjualan bisa digunakan untuk mengganti seluruh uang Herman, plus bunga 20 persen. Namun perilaku yang sama kembali terulang, Nadia tidak menepati janjinya untuk mengganti modal beserta bunga pinjamannya tersebut.
Di tahun yang sama, Herman juga pernah melakukan pengiriman uang sebesar 50 juta rupiah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke nomor rekening 4671 0101 7152 536 atas nama Tenga Araminta Nadia Riwu Kaho (Nadia). Uang tersebut ditujukan untuk mengirim 1 unit mobil Suzuki Ignis.
“Saya melakukan semua itu karena saya percaya bahwa sebagai publik figur, terlebih sebagai Runner Up dalam acara bergengsi Miss Indonesia, Nadia Riwu Kaho tidak mungkin melakukan penipuan. Apalagi dalam pemilihan Miss Indonesia, pihak RCTI mauapun MNC Grup sebagai penyelenggara tentu bukan hanya menilai soal paras maupun fisik lainnya, namun juga mempertimbangkan kecerdasan serta budi pekerti para juara,” terang Herman pada Selasa, 13 April 2021.
Herman melanjutkan, di tahun 2020, Nadia juga menawarkan 18 unit mobil yang terdiri dari berbagai macam merek seperti Honda Jazz, Toyota Fortuner, Avansa Veloz, Inova Ribon dan Mitzubishi Pajero, ditambah 31 unit motor yang diantaranya motor KLX dan Vixion, dengan alasan cuci gudang RCTI.
Total uang yang dikirim oleh Herman Klau untuk mendatangkan seluruh kendaraan tersebut sebesar 621 juta 500 ribu rupiah, hasil penggabungan 27 pembeli yang ingin membeli kendaraan-kendaraan tersebut. Uang ratusan juta rupiah tersebut dikirimkan ke rekening Bank Central Asia (BCA) nomor 3140958106 atas nama Rosca Leonita Riwu Kaho (Rosca), ibunya Nadia sesuai arahan Nadia.
Berdasarkan pengakuan Nadia, keseluruhan mobil dan motor itu akan dikirimkan ke Timor melalui pelabuhan Tenau Kupang dan Atapupu Belu pada September 2020 sesuai kesepakatan bermaterai yang sudah dilakukan Nadia dengan pihak RCTI yang diwakili Ingga. Namun sampai hari ini, kendaraan-kendaraan itu tidak pernah sampai ke Kupang maupun Atapupu. (Berkhmans Sulabessy Gromang)















