Oleh : Andi Ilham Sulabessy
Indonesia merupakan kawasan kepulauan terbesar di dunia yang terdiri atas ribuan pulau, baik pulau besar dan kecil, pulau yang telah mempunyai nama dan belum atau tidak mempunyai nama, maupun yang berpenghuni atau yang tidak berpenghuni. Pulau-pulau yang ada dalam wawasan Nusantara ini terbentang dari Timur ke Barat sejauh kurang lebih 6.400 km dan sekitar 2.500 km jarak antara Utara dan Selatan.
Garis terluar yang mengelilingi wilayah Indonesia adalah laut sepanjang kurang lebih 81.000 kilometer atau sekitar 80 persen dari wilayah Indonesia adalah laut.
Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas yaitu sekitar 1,937 juta kilometer persegi adalah wilayah daratan, dan 3,1 juta kilometer adalah lautan, serta luas laut berdasarkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mencapai 2,7 juta kilometer persegi.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah pulau yang ada dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 17.504 pulau. Dari jumlah tersebut baru 7.870 pulau yang telah memiliki nama, sedangkan 9.634 pulau tidak atau belum mempunyai nama.
Untuk pulau-pulau yang belum diberi nama perlu segera diberikan nama dengan berpedoman pada Resolusi “United Nations Conperence in the Standardization of Geographical Name” Nomor 4 Tahun 1967.
Dari 7.870 pulau yang bernama, terdapat 68 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, dan dari 68 pulau itu, 11 pulau diantaranya merupakan pulau terluar dan terdepan yang perlu mendapat perhatian khusus.
Kesebelas pulau terluar dan terdepan tersebut yakni, pulau Sekatung di provinsi Kepulauan Riau, Pulau Marore dan Pulau Miangas di Provinsi Sulawesi Utara, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Bras di Provinsi Papua, Pulau Rondo di Nangro Aceh Darrusalam (NAD), Pulau Berhala di Provinsi Sumatra Utara, Pulau Nipa di Provinsi Riau serta Pulau Batek dan Pulau Dana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, terdapat 92 buah pulau terluar yang dianggap memiliki potensi konflik kewilayahan dengan negara lain. Dari 17.504 pulau di Indonesia, ada sebanyak 10.155 belum diberi nama, dan itu sebagian besar berada di Provinsi Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, dan Sulawesi Utara.
Kepulauan NTT Atau Provinsi Kepulauan
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah salah satu daerah dalam kawasan gugusan Kepulauan Nusantara dengan luas wilayah laut lebih besar dari luas daratan, yakni sebesar 200.000 kilometer, sedangkan luas wilayah daratan hanya 47.349,9 kilometer.
Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki jumlah pulau yang banyak, yakni 1,192 pulau, baik itu pulau besar maupun pulau kecil yang terbentang dari ujung Barat Pulau Flores sampai Ujung Timur Pulau Timor (Pulau Batek) yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste. Sementara dibagian Selatan ada Pulau Dana yang merupakan pulau terluar dan terdepan yang berbatasan langsung dengan negara Australia.
Dari 1,192 pulau yang ada, baru 432 buah Pulau yang telah memiliki nama dan 44 buah pulau telah berpenghuni.
Walaupun terdiri dari gugusan pulau yang banyak dan luas laut yang lebih besar dari daratan tetapi belum menjadikan Nusa Tenggara Timur sebagai Provinsi Kepulauan, sehingga pengelolaan sumber daya laut masih terbatas dan masih diatur oleh pemerintah pusat.
Potensi Rawan
Pulau Dana yang terletak di sebelah selatan Pulau Rote merupakan Pulau terluar dan terdepan yang berbatasan langsung dengan Negara Australia dan sangat strategis karena merupakan jalur pelayaran perdagangan internasional. Walaupun jarak antara Pulau Dana dengan Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT hanya sekitar 120 kilometer serta jarak dengan Pulau Rote hanya 4 kilometer, tetapi Pulau Dana merupakan salah satu pulau di Indonesia yang tidak berpenghuni.
Setelah Timor Timur pisah dari pangkuan ibu pertiwi pada tahun 1999 silam, hingga saat ini belum ada penataan menyangkut garis batas laut antara Indonesia dan Australia, walaupun persetujuan tentang garis landas kontinen pernah dilaksanakan pada tahun 1971 dan 1972, serta persetujuan garis batas ZEE pada tahun 1981.
Demikian juga dengan Pulau Batek yang berada diantara wilayah Timor Barat (Indonesia) dengan negara Timor Leste, Dimana Batas wilayah laut antara Indonesia dengan Timor Leste pasca Kemerdekaan Timor Timur, sampai saat ini belum memiliki perjanjian mengenai batas wilayah laut. Dengan demikian status atau keberadaan Pulau Batek perlu dibicarakan oleh kedua pemerintah.
Dengan adanya kemerdekaan Timor Timur pasca Referendum pada tahun 1999 silam, membawa dampak politik terhadap perjanjian pengelolaan Timor Gap atau Celah Timor.
Sebagai negara kepulauan dan memiliki garis batas yang panjang sebenarnya menyimpan potensi kerawanan apalagi bagi Pulau-Pulau terluar dan terdepan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Batas wilayah negara memiliki arti penting bagi kepastian hukum dan politik suatu negara. Untuk batas wilayah darat dan laut ditetapkan secara bilateral dan trilateral, sedangkan untuk batas udara ditetapkan mengikuti batas wilayah darat dan laut.
Indonesia sebagai negara kepulauan berdasarkan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia dengan batas wilayah negara Indonesia adalah 12 mil dari garis pantai pulau-pulau terluar.
Deklarasi ini juga menyatakan bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic State).dan menjadi dasar dalam hukum laut internasional seperti tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau yang dikenal dengan United Nations Convension on the Law of the Sea (UNCLOS) yang ketiga tahun 1982, yang disebut Hukum Laut (HUKLA) 1982 yang kemudian diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985.
Batas Wilayah Dan Aturan Yang Mengikat
Batas wilayah Laut antara Indonesia dengan negara tetangga dikuatkan dengan perjanjian bilateral dan trilateral yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1998 tentang Perubahan Titik Dasar dan Garis Dasar di sekitar Kepulauan Natuna dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Sedangkan menyangkut dengan pengelolaan wilayah Laut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Adapun yang menjadi dasar dimasukannya pengelolaan wilayah laut dalam UU Pemerintahan Daerah agar daerah juga mempunyai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan serta pengembangan potensi sumber daya laut di daerah masing-masing. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengelola wilayah laut bertujuan agar daerah juga mempunyai peluang untuk meningkatkan perekonomian Nelayan atau masyarakat pesisir yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait dengan Pengelolaan pulau-pulau terluar, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Tujuan dari Peraturan Presiden nomor 78 Tahun 2005 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil terluar sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 2 yakni:
1. Menjaga keutuhan wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia, keamanan
nasional, pertahanan negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan.
2. Memanfaatkan sumber daya alam dalam rangka pembangunan yang
berkelanjutan dan,
3. Memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Sebagai tindaklanjut dari angka 1 pasal 2 Peraturan Presiden nomor 78 Tahun 2005 adalah merupakan tugas dan wewenang TNI Angkatan Laut yang mana memiliki tiga peran yaitu; Peran Militer, Peran Diplomasi dan Peran Polisionil.
Dalam mengamankan pulau-pulau terluar dan terdepan, TNI AL juga melakukan Survei Hidrografi untuk mengetahui dan menetapkan batas laut negara Indonesia dengan menarik garis pangkal atau Base Line yang menghubungkan rangkaian titik-titik terluar yang disebut Titik dasar atau Base Point. (***/dari berbagai sumber)














