Kupangmetro– Pengguliran dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) yang ada disetiap Kelurahan di Kota Kupang harus segera digulirkan kepada warga yang membutuhkan.
“Jangan tunggu pengembaliannya sampai lima puluh persen baru digulirkan kepada warga lain yang membutuhkan”, ungkap Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh dihadapan Camat, Lurah serta ketua RT, RW dan tokoh masyarakat saat melakukan kunjungan kerja di Kelurahan Naikoten 2, Kamis (13/04/2023).
Bagi Hadjoh, ekonomi masyarakat Kota Kupang harus diperkuat sehingga ketika menghadapi ekonomi global yang semakin gencar, ekonomi masyarakat Kota Kupang tetap stabil karena telah ditopang oleh program Pemberdayaan yang telah dijalankan.
Untuk itu apabila dalam pengembalian dana PEM ditingkat masyarakat terdapat kendala, dirinya meminta Bappeda Kota Kupang sebagai instansi yang mempunyai kewenangan terkait program tersebut agar menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT untuk mendampingi.
“Jangan ada yang menggelapkan dana PEM sehingga tidak berurusan dengan aparat penegak hukum”, tegasnya.
Untuk diketahui, perguliran Dana PEM di Kota Kupang diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Kupang.
“Program ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Kota Kupang dalam memberdayakan masyarakat dibidang ekonomi dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan potensi perekonomian”, tegas Hadjoh.
Selain itu, Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dimaksudkan untuk memperbaiki dan mendorong struktur ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dengan menyediakan modal usaha melalui Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat bagi pengembangan usaha ekonomi masyarakat.
Dana yang bersumber dari APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2013 ini diberikan dalam bentuk hibah kepada semua LPM yang ada di Kota Kupang, dengan tujuan untuk penguatan dan pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat berskala mikro kecil sehingga harus digulirkan kepada masyarakat.
“Dana ini adalah dana untuk pengembangan usaha ekonomi produktif sehingga harus dikembalikan kepada kas LPM untuk selanjutnya digulirkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan”, jelas Hadjoh. (andi sulabessy)















