• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ahli Tegaskan Bahwa Hanya Surat Atau Dokumen Asli Yang Mempunyai Kekuatan Hukum

Alat Bukti Fotokopi, Kekuatan Hukumnya Diragukan

Admin by Admin
9 Februari 2021
in Hukrim
0
Ahli Tegaskan Bahwa Hanya Surat Atau Dokumen Asli Yang Mempunyai Kekuatan Hukum

Doktor Saryono dari Undana sebagai Ahli Tatanegara dan Administrasi Negara

0
SHARES
458
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, kupangmetro.com- Dalam sidang kasus dugaan pembagian aset daerah yang didakwakan kepada mantan Walikota Kupang, Jonas Salean, hadir Doktor Saryono dari Undana sebagai Ahli Tatanegara dan Administrasi Negara dan Doktor Simplexius Asa yang juga dari Undana.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim, Ari Prabowo, didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Hadir juga Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto MP. Ekon, Jhon Rihi, Alexander Tungga dan Nikson Mesakh.

Dari pihak JPU atau jaksa penuntut umum, hadir Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat.

Dalam sidang pada hari Senin, 08 Februari 2021 dengan agenda mendengar keterangan ahli tersebut, Doktor Saryono mengatakan, ketika JPU mendakwa Jonas Salean seolah-olah telah melakukan pembagian tanah milik pemerintah Kota Kupang, maka JPU seharusnya bisa menunjukkan alat bukti berupa sertifikat yang asli, bukan hanya sertifikat fotokopi.

“Permasalahannya adalah JPU mendakwa Jonas Salean seolah-olah telah melakukan pembagian aset milik daerah. Padahal menurut hukum, barang ini belum dijadikan sebagai barang milik daerah. Sebab sesuatu barang bisa dikatakan milik daerah jika sudah dibeli atau diperoleh berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD. Kalau tidak pernah dimuat dalam APBD, maka barang itu belum bisa dikategorikan sebagai barang milik daerah,” terangnya.

Kedua, lanjut Saryono, sesuatu barang dikatakan milik daerah jika perolehannya melalui perolehan-perolehan yang sah, yakni melalui Hiba dari Pusat atau Provinsi yang dilengkapi dengan dokumen pembuktian. Sebab jika tidak, maka barang tersebut tidak bisa diklaim sebagai barang milik daerah.

“Jadi kalau bentuk tanah maka harus ada sertifikat pemilikan hak atas tanah sebagai barang milik daerah, sebab kalau tidak maka itu cuma pengklaiman kosong tanpa bukti,” tegasnya.

Dikatakan, kerugian negara hanya bisa terjadi dari barang yang benar milik pemerintah daerah Kota Kupang. Jika bukan milik daerah Kota Kupang, maka sesungguhnya tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh Jonas Salean.

Menyangkut kekuatan hukum dari sertifikat fotokopi yang dipegang JPU sebagai alat bukti, Doktor Saryono menilai bahwa sangat diragukan karena dalam proses peradilan di mana pun, sertifikat asli merupakan bagian penting dan memiliki derajat yang lebih tinggi untuk bisa dipertimbangkan dalam proses pengambilan putusan.

Terkait proses pembagian tanah yang dilakukan Jonas Salean sewaktu masih menjabat Walikota, dijelaskan Doktor Saryono, bahwa hal tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 sampai 4. Dan pada ayat 4 jelas dikatakan bahwa Hak menguasai dari Negara, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. “Dan itu dilakukan oleh Jonas Salean,” katanya.

Selain itu, sesuai amanat dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa pemerintah daerah termasuk Walikota diperbolehkan melakukan pendistribusian tanah-tanah yang masih kosong kepada warga masyarakat yang membutuhkan, siapa pun dia. Sehingga, tindakan yang dilakukan oleh Jonas Salean sesungguhnya bukan tindakan yang melampaui kewenangannya sebab dia sudah bertindak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Doktor Simplexius Asa, dalam memberikan keterangannya mengatakan bahwa sebagai bukti hak, nilai pembuktian dari surat atau dokumen telah ditentukan oleh undang-undang. Sehingga, hanya surat atau dokumen asli saja yang mempunyai kekuatan hukum.

“Bukti kepemilikan tanah itu kan keluarnya dua bentuk dalam satu kali proses, yakni dalam bentuk buku tanah dan sertifikat tanah. Sertifikat itu dikasih ke pemilik tanah untuk dipegang, sedangkan buku tanah disimpan oleh Pertanahan. Sehingga, jika ada sengketa tanah maka tinggal dicocokkan. Nah ini katanya sertifikat aslinya hilang, surat tanah juga tidak ada. Maka fotokopi sertifikat yang dipegang JPU itu kekuatan hukumnya diragukan,” ujarnya. (Berkhmans)

Tags: Jonas SaleanKasus Dugaan Pembagian TanahKota KupangNTTNusa Tenggara Timur
Previous Post

Roni dan Rido Sepakat Berdamai Pasca Pertikaian Mereka Viral di Medsos

Next Post

Paulus Stefen Messakh Resmi Jabat Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT

Admin

Admin

Next Post
Paulus Stefen Messakh Resmi Jabat Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT

Paulus Stefen Messakh Resmi Jabat Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

19 April 2026
Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

18 April 2026
Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

15 April 2026
Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

19 April 2026
Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

18 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.