• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
Kupang Metro
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
No Result
View All Result
Kupang Metro
Home Hukrim

Ahli Tegaskan Bahwa Hanya Surat Atau Dokumen Asli Yang Mempunyai Kekuatan Hukum

Alat Bukti Fotokopi, Kekuatan Hukumnya Diragukan

Admin by Admin
9 Februari 2021
in Hukrim
0
Ahli Tegaskan Bahwa Hanya Surat Atau Dokumen Asli Yang Mempunyai Kekuatan Hukum

Doktor Saryono dari Undana sebagai Ahli Tatanegara dan Administrasi Negara

Kupang, kupangmetro.com- Dalam sidang kasus dugaan pembagian aset daerah yang didakwakan kepada mantan Walikota Kupang, Jonas Salean, hadir Doktor Saryono dari Undana sebagai Ahli Tatanegara dan Administrasi Negara dan Doktor Simplexius Asa yang juga dari Undana.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim, Ari Prabowo, didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Hadir juga Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto MP. Ekon, Jhon Rihi, Alexander Tungga dan Nikson Mesakh.

Baca Juga:

Kadis Pendidikan Kota Kupang, Dumuliahi Djami

Sekolah SD Negeri Tenau Disegel, Ini Kata Kadis P Dan K Kota Kupang

23 Mei 2023
Proses Penyegelan SD Negeri Tenau Kota Kupang

Pemilik Lahan Segel SD Negeri Tenau Kota Kupang 

23 Mei 2023
KKP dan AFMA Gelar Sosialisasi MoU Box Bagi Nelayan Pulau Rote Ndao

KKP dan AFMA Gelar Sosialisasi MoU Box Bagi Nelayan Pulau Rote Ndao

1 Desember 2022

Dari pihak JPU atau jaksa penuntut umum, hadir Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat.

Dalam sidang pada hari Senin, 08 Februari 2021 dengan agenda mendengar keterangan ahli tersebut, Doktor Saryono mengatakan, ketika JPU mendakwa Jonas Salean seolah-olah telah melakukan pembagian tanah milik pemerintah Kota Kupang, maka JPU seharusnya bisa menunjukkan alat bukti berupa sertifikat yang asli, bukan hanya sertifikat fotokopi.

“Permasalahannya adalah JPU mendakwa Jonas Salean seolah-olah telah melakukan pembagian aset milik daerah. Padahal menurut hukum, barang ini belum dijadikan sebagai barang milik daerah. Sebab sesuatu barang bisa dikatakan milik daerah jika sudah dibeli atau diperoleh berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD. Kalau tidak pernah dimuat dalam APBD, maka barang itu belum bisa dikategorikan sebagai barang milik daerah,” terangnya.

Kedua, lanjut Saryono, sesuatu barang dikatakan milik daerah jika perolehannya melalui perolehan-perolehan yang sah, yakni melalui Hiba dari Pusat atau Provinsi yang dilengkapi dengan dokumen pembuktian. Sebab jika tidak, maka barang tersebut tidak bisa diklaim sebagai barang milik daerah.

“Jadi kalau bentuk tanah maka harus ada sertifikat pemilikan hak atas tanah sebagai barang milik daerah, sebab kalau tidak maka itu cuma pengklaiman kosong tanpa bukti,” tegasnya.

Dikatakan, kerugian negara hanya bisa terjadi dari barang yang benar milik pemerintah daerah Kota Kupang. Jika bukan milik daerah Kota Kupang, maka sesungguhnya tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh Jonas Salean.

Menyangkut kekuatan hukum dari sertifikat fotokopi yang dipegang JPU sebagai alat bukti, Doktor Saryono menilai bahwa sangat diragukan karena dalam proses peradilan di mana pun, sertifikat asli merupakan bagian penting dan memiliki derajat yang lebih tinggi untuk bisa dipertimbangkan dalam proses pengambilan putusan.

Terkait proses pembagian tanah yang dilakukan Jonas Salean sewaktu masih menjabat Walikota, dijelaskan Doktor Saryono, bahwa hal tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 sampai 4. Dan pada ayat 4 jelas dikatakan bahwa Hak menguasai dari Negara, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. “Dan itu dilakukan oleh Jonas Salean,” katanya.

Selain itu, sesuai amanat dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa pemerintah daerah termasuk Walikota diperbolehkan melakukan pendistribusian tanah-tanah yang masih kosong kepada warga masyarakat yang membutuhkan, siapa pun dia. Sehingga, tindakan yang dilakukan oleh Jonas Salean sesungguhnya bukan tindakan yang melampaui kewenangannya sebab dia sudah bertindak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Doktor Simplexius Asa, dalam memberikan keterangannya mengatakan bahwa sebagai bukti hak, nilai pembuktian dari surat atau dokumen telah ditentukan oleh undang-undang. Sehingga, hanya surat atau dokumen asli saja yang mempunyai kekuatan hukum.

“Bukti kepemilikan tanah itu kan keluarnya dua bentuk dalam satu kali proses, yakni dalam bentuk buku tanah dan sertifikat tanah. Sertifikat itu dikasih ke pemilik tanah untuk dipegang, sedangkan buku tanah disimpan oleh Pertanahan. Sehingga, jika ada sengketa tanah maka tinggal dicocokkan. Nah ini katanya sertifikat aslinya hilang, surat tanah juga tidak ada. Maka fotokopi sertifikat yang dipegang JPU itu kekuatan hukumnya diragukan,” ujarnya. (Berkhmans)

Tags: Jonas SaleanKasus Dugaan Pembagian TanahKota KupangNTTNusa Tenggara Timur
Previous Post

Roni dan Rido Sepakat Berdamai Pasca Pertikaian Mereka Viral di Medsos

Next Post

Paulus Stefen Messakh Resmi Jabat Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT

Admin

Admin

Related Posts

Kadis Pendidikan Kota Kupang, Dumuliahi Djami

Sekolah SD Negeri Tenau Disegel, Ini Kata Kadis P Dan K Kota Kupang

by Admin
23 Mei 2023
0

Kupang, kupangmetro.com - Terkait dengan penyegelan Sekolah Dasar (SD) Negeri Tenau di Rt 17/Rw 04 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak Kota...

Proses Penyegelan SD Negeri Tenau Kota Kupang

Pemilik Lahan Segel SD Negeri Tenau Kota Kupang 

by Admin
23 Mei 2023
0

Kupang, kupangmetro.com - Sekolah Dasar (SD) Negeri Tenau di Rt 17/Rw 004 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak Kota Kupang Nusa Tenggara...

KKP dan AFMA Gelar Sosialisasi MoU Box Bagi Nelayan Pulau Rote Ndao

KKP dan AFMA Gelar Sosialisasi MoU Box Bagi Nelayan Pulau Rote Ndao

by Admin
1 Desember 2022
0

Kupangmetro.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australian Fisheries Management Authority (AFMA) gelar sosialisasi MoU Box terhadap nelayan di...

Wanita di Nagekeo Jadi Korban Asusila Oknum Anggota Polisi

Wanita di Nagekeo Jadi Korban Asusila Oknum Anggota Polisi

by Admin
7 April 2022
0

Kupangmetro.com, Kupang - Seorang Wanita Berinisial HI (36) warga Kelurahan Mbay Kabupaten Nagekeo, jadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan...

Next Post
Paulus Stefen Messakh Resmi Jabat Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT

Paulus Stefen Messakh Resmi Jabat Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT

Discussion about this post

Tag Populer

#BaomongKoperasi #KlinikDigitalisasiKoperasiNTT #KoperasiNTT Alfred Djami Wila Balai Latihan Kerja Berita Politik Beti Bako Konay BLK Covid-19 Dinas Sosial Kota Kupang Disabilitas DPP Pratama Kupang DPRD Provinsi NTT Elimelek Jonas Salean Julie Sutrisno Laiskodat Kasus Dugaan Pembagian Tanah Kecamatan Kupang Timur Kemenkumham Kemenkumham RI Kolloh Konay Kota Kupang KPP Pratama Kupang Lodywik Djungu Lape Mantan Walikota Kupang Marthen Mobil Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi NTT Nusa Tenggara Timur Obetnego Y.M. Weni Gerimu Pajak Pemutusan Hubungan Kerja Persija Jakarta PHK Piet PT Timor Express Intermedia Reses Rutan Kelas IIB Kupang S. Sos Tanah Konay Victoria Anin Yavet Zeyto Ratuarat




RSS 3 TERBARU DI INI HARI

  • Atasi Kemacetan, Dishub Kota Kupang Pasang Traffic Block di Sejumlah Titik
  • Warga Tanpa BPJS Diimbau Lakukan Pengurusan di Kelurahan atau ke Kantor Dinsos
  • Buntut Dari Penolakan Sebagai Pemenang Tender, CV. Maharani Gugat Sejumlah Pihak

RSS 3 TERBARU DI SERGAP

  • Makan Anjing Mati, 1 Meninggal, 10 Dirawat
  • Huffff, Johnny Plate Berdalih 500 Juta Per Bulan untuk Anak Buahnya
  • Peluang Kerja: Polri Buka Seleksi PPPK Sebanyak 350 Formasi

RSS 3 TERBARU DI SEPUTAR NTT

  • Meriahkan BKSN, UNWIRA Campus Ministry Gelar Tiga Mata Lomba
  • Neraka, Pelaku Penganiayaan Kades Wakapsir Dibekuk Tim Buser Polres Alor
  • Kepala Jasa Raharja Ende Bilang Mahasiswa Sebagai Agen Keselamatan Berkendara

RSS 3 TERBARU DI KRIMINAL

  • Ini Jabatan Baru Shirley Manutede, S. H. M. H, Yang Ditunjuk Kajati NTT, Hutama Wisnu
  • Pakaian Adat Khas NTT, Iringi Langkah Wakil Jaksa Agung di Bumi Flobamora
  • Besok, Wakil Jaksa Agung Tiba di NTT, Ini Yang Dilakukan DR. Sunarta

RSS 3 TERBARU DI NTT TERKINI

  • Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Sebut Dirinya Tak Terlibat
  • Tokoh Masyarakat Sumba Dukung Oktobius Wiritana Ringu Menuju Senayan
  • Gerakan Maju Tani Akan Cetak 10 Juta Petani Digital

RSS 3 TERBARU DI SUARA FLOBAMORA

  • Diproses 12 Tahun, Akhirnya Jembatan Kembar Liliba Senilai Rp 72 M Dibangun
  • Agustinus Junianto, ST, MT: Keluarga Jadi Penopang Utama Dalam Bekerja
  • Belasan Saksi Diperiksa, Lidik Kasus Mark Up Harga Proyek Geo-Membran Embung Loko Jange Rampung
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

kupangmetro.com all reserved copyright

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video

kupangmetro.com all reserved copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In