Kupang, kupangmetro.com- Dalam sidang kasus dugaan pembagian aset daerah yang didakwakan kepada mantan Walikota Kupang, Jonas Salean, hadir Doktor Saryono dari Undana sebagai Ahli Tatanegara dan Administrasi Negara dan Doktor Simplexius Asa yang juga dari Undana.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim, Ari Prabowo, didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Hadir juga Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto MP. Ekon, Jhon Rihi, Alexander Tungga dan Nikson Mesakh.
Dari pihak JPU atau jaksa penuntut umum, hadir Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat.
Dalam sidang pada hari Senin, 08 Februari 2021 dengan agenda mendengar keterangan ahli tersebut, Doktor Saryono mengatakan, ketika JPU mendakwa Jonas Salean seolah-olah telah melakukan pembagian tanah milik pemerintah Kota Kupang, maka JPU seharusnya bisa menunjukkan alat bukti berupa sertifikat yang asli, bukan hanya sertifikat fotokopi.
“Permasalahannya adalah JPU mendakwa Jonas Salean seolah-olah telah melakukan pembagian aset milik daerah. Padahal menurut hukum, barang ini belum dijadikan sebagai barang milik daerah. Sebab sesuatu barang bisa dikatakan milik daerah jika sudah dibeli atau diperoleh berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD. Kalau tidak pernah dimuat dalam APBD, maka barang itu belum bisa dikategorikan sebagai barang milik daerah,” terangnya.
Kedua, lanjut Saryono, sesuatu barang dikatakan milik daerah jika perolehannya melalui perolehan-perolehan yang sah, yakni melalui Hiba dari Pusat atau Provinsi yang dilengkapi dengan dokumen pembuktian. Sebab jika tidak, maka barang tersebut tidak bisa diklaim sebagai barang milik daerah.
“Jadi kalau bentuk tanah maka harus ada sertifikat pemilikan hak atas tanah sebagai barang milik daerah, sebab kalau tidak maka itu cuma pengklaiman kosong tanpa bukti,” tegasnya.
Dikatakan, kerugian negara hanya bisa terjadi dari barang yang benar milik pemerintah daerah Kota Kupang. Jika bukan milik daerah Kota Kupang, maka sesungguhnya tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh Jonas Salean.
Menyangkut kekuatan hukum dari sertifikat fotokopi yang dipegang JPU sebagai alat bukti, Doktor Saryono menilai bahwa sangat diragukan karena dalam proses peradilan di mana pun, sertifikat asli merupakan bagian penting dan memiliki derajat yang lebih tinggi untuk bisa dipertimbangkan dalam proses pengambilan putusan.
Terkait proses pembagian tanah yang dilakukan Jonas Salean sewaktu masih menjabat Walikota, dijelaskan Doktor Saryono, bahwa hal tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 sampai 4. Dan pada ayat 4 jelas dikatakan bahwa Hak menguasai dari Negara, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. “Dan itu dilakukan oleh Jonas Salean,” katanya.
Selain itu, sesuai amanat dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa pemerintah daerah termasuk Walikota diperbolehkan melakukan pendistribusian tanah-tanah yang masih kosong kepada warga masyarakat yang membutuhkan, siapa pun dia. Sehingga, tindakan yang dilakukan oleh Jonas Salean sesungguhnya bukan tindakan yang melampaui kewenangannya sebab dia sudah bertindak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Doktor Simplexius Asa, dalam memberikan keterangannya mengatakan bahwa sebagai bukti hak, nilai pembuktian dari surat atau dokumen telah ditentukan oleh undang-undang. Sehingga, hanya surat atau dokumen asli saja yang mempunyai kekuatan hukum.
“Bukti kepemilikan tanah itu kan keluarnya dua bentuk dalam satu kali proses, yakni dalam bentuk buku tanah dan sertifikat tanah. Sertifikat itu dikasih ke pemilik tanah untuk dipegang, sedangkan buku tanah disimpan oleh Pertanahan. Sehingga, jika ada sengketa tanah maka tinggal dicocokkan. Nah ini katanya sertifikat aslinya hilang, surat tanah juga tidak ada. Maka fotokopi sertifikat yang dipegang JPU itu kekuatan hukumnya diragukan,” ujarnya. (Berkhmans)
Discussion about this post