• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Seputar NTT

Penjabat Walikota Diminta Turun Tangan Atasi Persoalan LPM di Kelurahan NBD

LPM sebagai lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan harus berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang nomor 9 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakat Kelurahan

Admin by Admin
27 September 2022
in Seputar NTT
0
Masa Reses, Alfred Djami Wila Jaring Aspirasi dan Sosialisasi Kebijakan Daerah

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang - Alfred Djami Wila

0
SHARES
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, inihari.co- Masyarakat Kelurahan Nunbaun Delha (NBD) resah. Segala proses menyangkut perguliran dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) di Kelurahan NBD tidak berjalan pasca pergantian Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) periode lama ke periode baru tahun 2022-2025.

Dana PEM yang selama ini sebagai salah satu sumber dukungan bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha kecil dan menengah, belum bisa diakses akibat persoalan penyerahan jabatan Ketua LPM lama ke Ketua LPM baru yang dinilai berjalan tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Sesuai pengakuan masyarakat, persoalan tersebut sudah berjalan sejak Juni 2022 lalu, namun sampai hari ini belum juga direspon dan diselesaikan secara baik oleh Lurah NBD maupun Camat Alak sebagai perpanjangan tangan Walikota Kupang.

Seyogyanya, LPM sebagai lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan yang berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang nomor 9 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakat Kelurahan, harus dapat bertindak sebagai mitra pemerintah yang bekerja untuk membantu pelayanan di bidang pembangunan, sosial, pemberdayaan dan kesehatan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu masyarakat Kelurahan NBD berharap Penjabat Walikota Kupang – George Melkianus Hadjoh, SH bisa turun tangan langsung menangani persoalan yang ada, sebab Lurah NBD – Nixon Aleksander Nggauk, SH dan Camat Alak – Yulianus Willem Pally, SH dinilai acuh tak acuh terhadap persoalan itu.

Ketua LPM Kelurahan NBD terpilih periode tahun 2022-2025, Otniel Lena yang ditemui pada Senin (19/09/2022), membenarkan segala hal yang menjadi keresahan masyarakat NBD terhadap pelayanan LPM.

Dirinya menceritakan, persoalan berawal sejak proses pelantikan dirinya menjadi Ketua LPM yang baru di Kelurahan NBD. Pelantikan itu dilakukan oleh Camat Alak pada tanggal 20 Juni 2022, tanpa adanya serah terima jabatan dari Ketua LPM yang lama ke dirinya selaku Ketua LPM yang baru.

Otniel menceritakan, pelantikan saat itu tidak dihadiri oleh Mantan Ketua LPM – Edie Latuparisa.

Dalam acara pelantikan tersebut, menurut Otniel, dirinya sebagai Ketua LPM yang baru juga tidak diberi kesempatan bicara. Jalannya pelantikan hanya dihiasi dengan sambutan Camat dan Lurah, tanpa adanya penyerahan inventaris, laporan pertanggungjawaban bulanan dan tahunan, rekening koran, data pengguliran dana PEM beserta dokumen penting milik LPM.

Setelah beberapa hari pasca pelantikan tanpa adanya kejelasan terkait penyerahan jabatan, inventaris dan seluruh dokumen LPM, Otniel Lena pun bersurat kepada Lurah. Hasilnya disepakati bahwa penyerahan seluruh hal berkaitan dengan LPM akan digelar pada 1 Juli 2022.

Setelah waktu yang ditetapkan, ternyata penyerahan itu pun tidak terjadi. Sesuai hasil dialog bersama Lurah, Lurah pun berjanji melakukan mediasi bagi LPM lama dengan LPM baru pada tanggal 4 Juli 2022.

Namun mediasi yang dijanjikan Lurah tidak berjalan. Hingga tanggal 19 Agustus 2022, terjadi penyerahan Cap LPM oleh Lurah NBD yang disaksikan Camat Alak ke Otniel Lena selaku Ketua LPM yang baru.

“Yang saya heran, Cap diserahkan oleh Lurah. Lurah seakan bertindak sebagai mantan Ketua LPM, dan Camat Alak bertindak sebagai saksi,” ujarnya.

Pasca penyerahan Cap, Otniel mengaku, sampai hari ini tidak ada informasi lanjutan dari Lurah NBD maupun Camat Alak terkait serah terima jabatan, inventaris LPM dan dokumen lainnya. Hal itu mengakibatkan pelayanan masyarakat oleh LPM termasuk mengenai dana PEM belum bisa berjalan dengan baik.

Sampai hari ini pelayanan perguliran dana PEM bagi masyarakat di Kelurahan NBD belum bisa dilakukan oleh LPM. Hal itu dikarenakan pengurus LPM yang baru tidak memiliki data nama-nama peminjam yang sementara berjalan beserta nilai pinjaman dan batas waktu angsuran masing-masing. Mereka juga tidak memiliki data nama-nama peminjam yang menunggak atau yang sudah diputihkan.

 “Saya juga khawatirkan jika laporan pertanggungjawaban LPM Kelurahan NBD tidak ada atau bermasalah, maka berdampak pada penyaluran dana operasional bagi seluruh pengurus LPM se Kecamatan Alak. Sebab berdasarkan aturan pemerintah, penyaluran dana operasional hanya bisa dilakukan jika seluruh LPM dalam satu Kecamatan telah selesai memasukan laporan pertanggungjawaban masing-masing Kelurahan,” terangnya.

Untuk itu Otniel Lena berharap, penyerahan jabatan beserta segala inventaris LPM dan semua dokumen bisa segera dilakukan, agar pelayanan LPM bagi masyarakat bisa terlaksana dengan baik dan maksimal. Namun sebelumnya, penyerahan harus proses audit oleh Inspektorat Kota Kupang, agar jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sementara Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Alak – Alfred Djami Wila mengatakan, lambatnya proses penyerahan jabatan beserta inventaris dan seluruh dokumen LPM dari pengurus lama ke pengurus yang baru, menunjukkan bahwa semangat kerja dan pelayanan yang dimiliki Lurah NBD dan Camat Alak tidak sejalan dengan semangat kerja dan pelayanan dari Penjabat Walikota Kupang.

Hal itu menurutnya terbukti dari ketidakpahaman Lurah NBD dan Camat Alak yang menyerahkan Cap LPM tanpa disertai hal-hal penting lainnya.

“Masalah sudah terkatung-katung. Masyarakat tidak bisa terlayani dengan baik oleh LPM yang baru karena belum ada penyerahan jabatan hingga inventaris dan dokumen. Namun herannya Lurah kemudian bertindak sebagai mantan Ketua LPM menyerahkan Cap dengan disaksikan oleh Camat. Sementara Cap ini nilai pentingnya apa? Cap semua orang bisa buat. Yang terpenting itu adalah serah jabatan disertai penyerahan inventaris dan dokumen-dokumen penting,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan tidak adanya laporan yang diserahkan oleh LPM yang lama, akan mempengaruhi pada administrasi pembayaran insentif bagi seluruh pengurus LPM se kecamatan Alak. LPM yang baru juga tidak bisa melakukan gebrakan karena tidak dapat bekerja optimal tanpa penyerahan semua hal dari LPM yang lama.

“Saya curiga ini ada konspirasi antara Ketua LPM yang lama dengan Lurah dan Camat. Nyatanya sebagai pengawas, Lurah dan Camat tidak ada satu pun tindakan agar LPM yang lama menyerahkan seluruh hal yang menjadi kebutuhan LPM yang baru,” tutupnya. (Yantho Sulabessy Gromang)

Tags: Alfred Djami WilaDana PEM
Previous Post

Mari Kenali Sedikit Lebih Jauh Viktor Sang Panglima Perubahan di Nusa Tenggara Timur

Next Post

Cherilia Fernandez, Juara Satu Bintang Radio Itu Ternyata Sering Menyanyi Di Gereja

Admin

Admin

Next Post
Cherilia Fernandez, Juara Satu Bintang Radio Itu Ternyata Sering Menyanyi Di Gereja

Cherilia Fernandez, Juara Satu Bintang Radio Itu Ternyata Sering Menyanyi Di Gereja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

3 Juni 2026
Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

1 Juni 2026
WARGA DESA TADA DI TEMUKAN TAK BERNYAWA , DI DUGA KORBAN TERJATUH DARI ATAS POHON KELAPA

WARGA DESA TADA DI TEMUKAN TAK BERNYAWA , DI DUGA KORBAN TERJATUH DARI ATAS POHON KELAPA

31 Mei 2026
HEBAT POLRES SABU RAIJUA! SIGAP & PROFESIONAL KAWAL ROMBONGAN ANGGOTA DPR RI   

HEBAT POLRES SABU RAIJUA! SIGAP & PROFESIONAL KAWAL ROMBONGAN ANGGOTA DPR RI  

30 Mei 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

3 Juni 2026
Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

1 Juni 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.