Sabu Raijua,- Kupangmetro.com – 30 Juli 2026 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tata niaga garam curah tahun 2018 di wilayah Kabupaten Sabu Raijua. Sidang tuntutan digelar pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri kelas 1 A Kupang.
Â
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Florence Katharina didampingi Hakim Anggota Sutarno dan Raden Haris, Jaksa Penuntut Umum S. Hendrik Tiip bersama rekan sejawatnya Dani Aldila Rasyid meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada para terdakwa. Terdakwa berinisial A.T dituntut menjalani hukuman penjara selama 8 tahun, dengan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Y.A.A dan C.T, masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Â
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Kategori III sebesar Rp50.000.000. Apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam waktu 4 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Â
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sesuai peran masing-masing terdakwa:
Â
– Terdakwa A.T diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.336.000.000. Jika tidak dibayar, harta benda dapat disita dan dilelang, dan apabila nilainya belum mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun;
– Terdakwa Y.A.A diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp42.175.000, dengan sanksi tambahan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan jika tidak mampu melunasi;
– Terdakwa C.T diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75.000.000, dengan sanksi tambahan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Â
Penuntut Umum juga memohon agar barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang dan 1 unit sepeda motor Mio dirampas untuk negara, serta nilainya diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan denda maupun uang pengganti yang harus dibayar para terdakwa.
Â
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing. Menurut Jaksa S. Hendrik Tiip, persidangan perkara ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis minggu depan.
*(Rinto)
Â














