Sabu Raijua – Kupangmetro.com – 23/6/2026 – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua terus memperdalam hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian modal usaha kepada CV. MS oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. Kasus ini terkait pengelolaan pabrik rumput laut yang terjadi pada tahun 2017.
Â
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa sore (23/6/2026). Pernyataan ini disampaikan atas nama Kepala Kejari Sabu Raijua, Riachad Sihombing.
Â
Hendrik menjelaskan, sejauh ini tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting. Di antaranya risalah persidangan, notulen rapat, serta rekaman pembahasan APBD Perubahan mulai dari pembukaan hingga penetapan Perda Perubahan APBD tahun 2017.
Â
“Kami saat ini masih berkoordinasi dengan tim auditor untuk menyelesaikan penanganan perkara ini,” ujarnya.
Â
Ia menambahkan, penetapan status tersangka akan segera diumumkan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai jumlah kerugian negara rampung disusun. Pihak kejaksaan meyakini proses penyidikan dapat segera diselesaikan.
Â
“Kalau sudah ada LHP kerugian negara, segera kami ekspose penetapan tersangka. Kami yakini penyidikan segera tuntas,” tegas Hendrik.
*(RINTO)
Â
Â
Â













