Sabu Raijua – Kupangmetro.com – 5 Juni 2026 – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan garam curah di Kabupaten Sabu Raijua yang menjerat terdakwa berinisial Y.A.A terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena ahli akuntan profesional dari Politeknik Negeri Kupang yang dijadwalkan hadir memberikan keterangan dalam sidang Kamis, 4 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Â
Dalam sidang yang berlangsung, majelis hakim hanya mendengarkan keterangan dua orang saksi fakta, yaitu Koordinator Tambak berinisial F.T dan pekerja lapangan D.S.N. Menanggapi ketidakhadiran ahli tersebut, majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026 mendatang.
Â
Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan kesiapannya untuk menyambut kehadiran ahli akuntan pada sidang yang akan datang. Mereka menilai penundaan ini memberikan waktu tambahan untuk menyusun pertanyaan yang terperinci guna menguji perhitungan kerugian negara yang disebutkan sebesar Rp1,3 miliar, yang dinilai memiliki kelemahan dari sisi data.
Â
Keterangan ahli dipandang memiliki peran sangat penting untuk dikonfrontasikan dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan berlangsung. Menjelang sidang berikutnya, tim hukum telah menyiapkan sejumlah materi untuk menguji hasil audit yang digunakan sebagai dasar dakwaan, berdasarkan dua poin utama:
Â
Pertama, Pengabaian Hak Adat 5 Persen
Saksi F.T mengakui bahwa angka kerugian sebesar Rp1,3 miliar yang disebutkan merupakan nilai kotor dan belum dikurangi hak penguasa tanah dari keluarga Tagi sebesar 5 persen. Tim hukum akan meminta penjelasan dari ahli mengenai alasan hak milik masyarakat adat tersebut dimasukkan sebagai bagian dari kerugian negara.
Â
Kedua, Perhitungan yang Berdasarkan Perkiraan
Saksi D.S.N membeberkan bahwa berat garam tidak ditimbang secara pasti, melainkan hanya dihitung berdasarkan asumsi rata-rata 50 kilogram per karung. Padahal, dalam praktiknya, berat garam dapat menyusut sebanyak 1 hingga 2 kilogram per karung. Ahli diminta menjelaskan dasar ilmiah yang digunakan untuk menetapkan angka pasti tersebut dalam dokumen perhitungan.
Â
Selain itu, tim hukum juga mempersoalkan adanya ketidaksesuaian perhitungan yang tercantum pada halaman 10 surat dakwaan. Dalam dokumen tersebut, JPU mencatat total muatan garam sebesar 803,5 ton, sedangkan rincian asalnya disebutkan masing-masing 395 ton dari wilayah Raijua dan 442 ton dari Kolouju. Jika dijumlahkan, kedua angka tersebut justru menghasilkan total 837 ton, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi data yang digunakan.
Â
Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Tesar Haba, S.H, Basri Abubakar, Hendra Saputra, S.H, Stevano Adoe, S.H, dan Roy Sa’u, S.H menyatakan optimis bahwa jika ahli hadir dan memberikan keterangan secara jelas, seluruh dasar dakwaan dapat diuji kebenarannya. Mereka menilai bahwa perhitungan yang ada saat ini didasarkan pada data yang tidak pasti, perkiraan berat, serta pengabaian hak-hak masyarakat adat.
Â
Sumber: Tim Penasihat Hukum Y.A.A. ( Tesar Haba, S.H, Basri Abubakar, Hendra Saputra,S.H, Stevano Adoe,S.H, Roy Sa’u S.H )
*(RINTO)
Â
Â
Â













