Kupangmetro — Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berupaya menggerakan berbagai sektor yang dapat meningkatkan pendapatan, salah satunya yakni sektor Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk Tahun 2026, target pendapatan dari seluruh sektor potensi yang ada sebesar Rp 2,8 Miliar lebih. Dari jumlah tersebut, target pendapatan yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp 321 Miliar lebih yang berasal dari UPTD Samsat Kota Kupang.
Kepala UPTD Samsat Kota Kupang, Remmy Christian Pah menjelaskan, target yang harus dipenuhi Samsat Kota Kupang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor serta tunggakan.
Untuk itu langkah-langkah yang telah dilakukan untuk optimalisasi penerimaan asli daerah khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor salah satunya melakukan kegiatan penertiban kendaraan bermotor melalui operasi gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda NTT, Satlantas Polresta Kota Kupang, Jasa Raharja serta Provost Polda dan Polisi Militer.
“UPTD Samsat Kota Kupang juga melakukan pelayanan di setiap Kelurahan dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan dengan menempatkan mobil Samsat Keliling,” ungkap Remmy Pah di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2026).
Selain melakukan operasi, upaya lain yang dilakukan UPTD Samsat Kota Kupang guna meningkatkan PAD Provinsi NTT dengan menambah jam operasional pelayanan Samsat keliling dibeberapa lokasi yang telah ditetapkan dengan waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 Wita – 12.00 Wita, kemudian dilanjutkan pukul 15.00 – 17.00 Wita setiap hari kerja. Sedangkan khusus untuk Sabtu, UPTD Samsat Kota Kupang melakukan pelayanan di arena Car Free Day, kemudian dilanjutkan pukul 17.00 -19.00 di lokasi Saboak, Taman Nostalgia.
“Upaya ini terus dilakukan hingga akhir tahun anggaran 2026 guna mencapai target yang ditentukan,” jelas Remmy Pah.

Kendaraan Dari Luar NTT Banyak Beroperasi Di Kota Kupang
Kepala UPTD Samsat Kota Kupang, Remmy Pah mengaku saat operasi penertiban di jalan, banyak ditemui kendaraan berplat nomor luar NTT yang beroperasi di dalam wilayah NTT, khususnya di Kota Kupang.
Terhadap kendaraan yang berpalt nomor luar NTT jelasnya, Pemprov NTT telah mengambil langkah dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 yang dalam salah satu pasal menyebutkan bahwa kendaraan dari luar NTT dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada pemilik kendaraan luar yang beroperasi di dalam wilayah NTT khususnya di Kota Kupang agar segera melakukan pengurusan mutasi masuk ke NTT, khususnya Kota Kupang.
“Ini juga telah didukung dengan Pergub Nomor 8 Tahun 2026 yang memberi keringanan kepada pemilik kendaraan dari luar NTT untuk melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT sebesar 50 persen,” jelas Remmy Pah.
Terkait hal itu, pihak Samsat Kota Kupang telah melakukan sosialisasi saat operasi gabungan dengan membagikan brosur kepada pemilik kendaraan dari luar NTT terkait keringanan pajak untuk mutasi masuk ke wilayah NTT.
Untuk kendaraan luar pembayaran pajak kendaraan saat ini masih dilakukan di daerah asal kendaraan tersebut sehingga Pemprov NTT saat ini masih memikirkan langkah atau upaya agar kendaraan luar bisa membayar pajak kendaraan di wilayah tempat kendaraan tersebut beroperasi.
“Manakala pemilik kendaraan luar yang ingin membayar pajak kendaraan di daerah asal namun terkendala hal lain, maka pihak Samsat Kota Kupang bisa memfasilitasi melalui kerjasama dengan pihak Kepolisian khususnya Ditlantas”, jelas Remmy.
Remmy juga menyarankan kepada masyarakat Kupang yang ingin membeli kendaraan dari luar NTT maka sebaiknya dilakukan dahulu proses mutasi dari daerah asal untuk masuk ke wilayah NTT.
Selama ini ditemukan dilapangan banyak kendaraan luar milik perusahaan-perusahaan atau lembaga/instansi vertikal yang beroperasi di wilayah NTT, pihak Samsat hanya memberi arahan agar segera melapor kepada pihak Kepolisian alasan kendaraan dimaksud beroperasi di wilayah NTT, apakah hanya sementara atau tetap.
“Namun apabila ingin tetap beroperasi di NTT maka wajib melakukan proses mutasi masuk ke NTT,” tegasnya.
Razia Kendaraan Dinas Di Instansi Pemerintah

UPTD Samsat Kota Kupang sebagai unsur pelaksana Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT dalam upaya meningkatkan PAD dari pajak kendaraan bermotor saat ini telah menyiapkan langkah-langkah strategis.
“Upaya yang akan kami lakukan yakni dengan melakukan razia kendaraan Dinas di Instansi Pemerintah,” ungkap Kepala UPTD Samsat Kota Kupang Remmy Pah.
Hal ini katanya setelah dilakukan razia ditemukan ada kendaraan Dinas yang belum membayar pajak mulai dari kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi NTT dan kendaraan dinas milik SMA/SMK.
Dari hasil kegiatan razia tersebut dan sebagai tindak lanjutnya, Samsat Kota Kupang akan melakukan inventarisir semua kendaraan di instansi pemerintah baik itu kendaraan milik dinas maupun kendaraan milik pribadi yang bekerja di instansi Pemerintah melalui data kepemilikan.
Dengan data tersebut pihak Samsat akan bersurat ke pimpinan Dinas/Instansi masing-masing untuk memberitahukan bahwa kendaraan dinas maupun kendaraan pegawai pada Dinas dimaksud belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Untuk kendaraan Dinas milik Pemerintah Kota Kupang, Kepala UPTD Samsat Kota Kupang telah berkordinasi dengan Sekertaris Daerah (Sekda) kota Kupang untuk melakukan pendataan bersama kendaraan Dinas milik Pemkot Kupang yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
“Sudah melakukan kordinasi dan saat ini tinggal menunggu waktu untuk bersama-sama dengan instansi terkait melakukan pendataan kendaraan Dinas milik Pemkot Kupang,” katanya.
Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban semua pihak bukan saja warga negara yang memiliki kendaraan, tetapi pemerintah yang memiliki kendaraan dinas.
(Andi Ilham Sulabessy)















