Kupangmetro — Pemerintah Kota Kupang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kembali mendatangi Depo Pengisian Air “Ariel” milik CV Ekasari Dwiputri yang terletak di Jalan Mesakh Amalo, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima.
Kedatangan Sat Pol PP Kota Kupang ke depo pengisian air “Ariel” pada Rabu 10 Desember 2025 merupakan yang kedua setelah sehari sebelumnya yakni pada Selasa 9 Desember 2025 aparat Pol PP bersama petugas dari Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kota Kupang turun ke lokasi guna menindaklanjuti keluhan warga yang mengeluhkan kerusakan jalan yang disebabkan tumpahan air dari mobil Tanki Air setelah mengisi air dari depo tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar yang memimpin langsung penertiban terhadap depo pengisian air milik Andry Ang, secara persuasif meminta kepada pemilik depo air agar tidak lagi menerima pengisian air tangki karena akan memperparah kerusakan jalan akibat tumpahan air dari mobil tanki.
Kerusakan jalan yang disebabkan tumpahan air dari mobil tanki itulah yang memicu aksi protes dari warga Kelurahan Oesapa Barat serta pengguna jalan yang melewati ruas jalan Mesakh Amalo.
Kasat Pol PP Rudi Abubakar juga menegaskan akan menurunkan anggota Pol PP Kota Kupang untuk berjaga di sekitar lokasi depo pengisian air tersebut guna mengantisipasi apabila pemilik depo air masih menerima pengisian air ke mobil tanki.
“Prinsipnya kami tidak mau main-main dengan aturan. Kedatangan aparat Pol PP karena ada pengaduan dari warga karena kondisi ruas jalan yang semakin rusak akibat tumpahan air dari mobil tanki,” kata Kasat Pol PP Rudi Abubakar.
Sebelumnya Pemilik depo pengisian air, Andry Ang sempat menolak penutupan yang dilakukan aparat Pol PP Kota Kupang dengan alasan bahwa kerusakan jalan bukan hanya disebabkan oleh mobil tangki yang mengambil air dari depo miliknya.
Seperti yang dikutip dari beberfakta.web.id, Kasat Pol PP, Rudi Abubakar menegaskan bahwa penutupan tersebut bukan semata langkah represif. Pemerintah akan mencari solusi agar kendaraan pengangkut air tidak lagi merusak ruas jalan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota dan Dinas Perhubungan. Kita cari jalur alternatif agar mobil tangki tidak lewat Jalan Mesakh Amalo,” ujar Rudi.
Tidak Adanya Pengawasan
Aktifitas pengelolaan air tanah yang dijalankan oleh CV Ekasari Dwiputri dalam wilayah Kota Kupang menurut warga Kelurahan Oesapa Barat tidak pernah diawasi oleh Pemerintah Provinsi NTT selaku pemberi izin pengelolaan.
Warga mempertanyakan fungsi pengawasan dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT sebagai pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).terhadap CV Ekasari Dwiputri yang nyata-nyata dinilai telah melanggar ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Seperti yang diatur dalam pasal 46 UU Nomor 17 tahun 2019 secara tegas menyebutkan bahwa Penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip, antara lain menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia.
Dengan demikian maka apa yang telah dilakukan oleh CV Ekasari Dwiputri sebagai salah satu pemegang izin Pengusahaan Air Tanah di Kota Kupang secara jelas telah mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Andi Ilham Sulabessy)














