Kupangmetro — Persoalan penutupan akses jalan menuju Pantai yang terletak di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak Kota Kupang yang sempat mendapat penolakan warga akhirnya dapat diselesaikan secara damai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga dengan dengan pemilik lahan yang dimediasi anggota DPRD Kota Kupang.
Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang pada Senin, 16 Desember 2024 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Jabir Marola, dihadiri pula elemen masyarakat dari PMKRI dan Ikatan Paguyuban Flobamorata (IPF) serta Tim Kuasa Hukum Leonard Antonius selaku pemilik lahan.
Fransisco Bessi selaku Kuasa Hukum Leonard Antonius mengatakan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pemilik lahan akhirnya disepakati bahwa pemilik lahan mau memberikan lahannya selebar Dua meter untuk dijadikan jalan menuju pantai.
“Kami dari pemilik lahan merelakan tanah untuk warga selebar Dua meter untuk dijadikan jalan mulai dari depan sampai pantai,” ungkap Sisco Bessi usai RDP, Senin (16/12/2024).
Terkait polemik yang sempat terjadi sebelumnya, Fransisco Bessi mengatakan hal tersebut akibat belum ada komunikasi. “Jika ada komunikasi, baik dari teman-teman aliansi maupun dari teman-teman mahasiswa kepada kami pasti kami akan tindak lanjuti”, ungkapnya.
Menurut Sisco, disamping lahan yang diberikan untuk dijadikan akses jalan menuju pantai terdapat kali mati yang secara teknis akan dikerjakan oleh pemerintah sehingga lebar jalan menuju pantai akan menjadi Empat meter.
Anggota DPRD Kota Kupang asal Daerah Pemilihan Alak, Yafet Horo mengapresiasi keputusan RDP yang telah memberikan solusi.
“Ini suatu keputusan yang bijaksana karena dimana akses jalan bagi warga menuju pantai didapat kembali setelah sebelumnya sempat ditutup oleh pemilik lahan,” ungkap Yafet Horo.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, secara politis DPRD dan pemerintah Kota Kupang nantinya akan menganggarkan sejumlah dana pada perubahan anggaran tahun 2025 mendatang guna menutup kali mati yang ada persis dilahan yang diberikan pemilik lahan sehingga akses jalan menuju pantai menjadi lebih lebar
Akses jalan diatas lahan seluas 7.658 meter persegi yang terletak di RT 22 RW 5 yang sempat dipersoalkan warga sekitar sebenarnya bukan hanya digunakan oleh masyarakat sekitar, tapi jalan tersebut nantinya juga bisa digunakan oleh warga Kota Kupang untuk rekreasi pantai.
Penulis : Andi Sulabessy















