Kupangmetro — Sebanyak Sembilan Fraksi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTT tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan menerima Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda tersebut tertuang dalam pendapat akhir Fraksi dalam sidang paripurna DPRD NTT yang dipimpin Ketua DPRD NTT Emelia Nomleni yang didampingi para wakil ketua pada Selasa 19 November 2024.
Walau disetujui menjadi Peraturan Daerah, namun beberapa Fraksi dalam pendapat akhir tetap menyoroti soal Pendapatan Asli Daerah yang masih minim sehingga pemerintah diminta untuk membenahi dan memanfaatkan asli daerah yang berpotensi mendatangkan keuntungan bagi daerah.
Seperti Fraksi Persatuan Hati Nurani Rakyat yang dalam pendapat akhir fraksi meminta pemerintah perlu mendorong kinerja dan profesionalitas sistem manejemen dari BUMD agar ada peningkatan laba yang berkonsekuensi langsung pada peningkatan deviden bagi daerah.
Selain itu fraksi PDI Perjuangan juga mendesak pemerintah melakukan mekanisme penertiban aset, optimalisasi objek dan subjek pajak baru bagi pendapatan dan retribusi yang sudah memiliki payung hukum berupa Perda agar ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur
Sementara Fraksi PKB menghendaki agar penyertaan modal sebesar Rp 30 Miliar kepada Bank NTT yang direkomendasi Badan Anggaran untuk dipending dan direalokasi pada program-program prioritas lainnya seperti memberikan pernyataan modal kepada BUMD yang produktif seperti Jamkrida dan BLUD SPAM NTT. (andi sulabessy)















