Kupangmetro – Wakil Kepala Polisi Daerah (Waka Polda) Nusa Tenggara Timur, Brigadir Jendral Herri Sulistianto menegaskan, apabila dalam petistiwa penangkapan atau penggebrekan ataupun penggeledahan terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana, Polisi wajib memberitahu kepada aparat pemerintah Desa atau Kelurahan, yakni Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
“Laporkan bila ada aparat Kepolisian tidak memberitahu ketua RT saat menangkap atau melakukan pengrebekan terhadap warga,” ungkap Brigjen Herri pada kegiatan Jumat Curhat di Kelurahan Maulafa, Jumat (19/5/2023)
Polisi jelas Brigjen Herri saat melakukan penangkapan dan penggerebekan selalu menerapkan Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas. “SOP-nya jelas yakni Polisi wajib memberitahu kepada ketua RT setempat,” tegas Wakil Kepala Polisi NTT.
Selain memberitahu kepada ketua RT, Polisi dalam hal penggeledahan juga harus didampingi perangkat desa setempat.”Bila saat penggeledahan tidak didampingi RT atau perangkatnya maka warga bisa melaporkan aparat Polisi yang lakukan penggeledahan ke kami,” ungkap Jendral Bintang Satu ini.(andi)














