Oleh : Andi Ilham Sulabessy
Walau perhelatan Politik Lima Tahunan dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu), baik itu Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Gubernur-Wakil Gubernur serta Bupati-Wakil Bupati atau Walikota-Wakil Walikota) baru akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang, namun saat ini Partai Politik telah menyatakan sikap politik mereka untuk maju dan ‘bertarung’ dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang dengan mencalonkan kader-kader terbaik.
Ada hal yang penting untuk kita ingat bersama yakni Pemilihan Umum bukanlah ajang untuk saling menyerang terhadap sesama Partai Politik melalui Calon anggota Legislatif atau pendukung Partai atau simpatisan yang berbeda hanya demi untuk memperoleh dukungan masyarakat melalui kertas suara pada saat pencoblosan nati.
Mengutip pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Timur, Esthon Foenay yang mengatakan, “Dalam Politik Kita Berkompetisi, Namun Dalam Tuhan Kita Bersaudara” tentunya mempunyai makna yang sangat berarti bagi kita anak-anak Nusa Tenggara Timur.
Bagi kita warga Flobamora, kerukunan dan toleransi harus tetap dirawat dan dipelihara. Jangan hanya karena kepentingan politik sesaat atau kepentingan yang muncul hanya sekali dalam Lima Tahun persaudaraan yang telah terjalin harus tercerai berai. Ingatlah bahwa kita semua adalah anak-anak yang dikandung dari satu rahim yakni rahim Flobamora.
Ajakan untuk kita sama- sama menjaga perdamaian dalam hubungan persaudaraan walau berbeda haluan politik secara tersirat juga telah tertulis dalam Kitab orang Kristiani yakni dalam Kitab Roma 14:19 “Sebab itu marilah kita mengejar apa yang mendatangkan damai sejahtera dan yang berguna untuk saling membangun”.
Demikian pula dalam ajaran Islam pun juga diajarkan arti pentingnya perdamaian, karena Islam adalah Rahmatan Lil’alamin yang berarti “kasih sayang bagi sesama dan alam semesta”.
Dan dalam Islam juga terdapat Empat prinsip Keislaman, yakni sikap tawassuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (harmoni), dan ta’adul (adil). Keempat prinsip tersebut mengajak kita menjauhi sikap fanatik dan ekstrem, memiliki paradigma keagamaan yang inklusif agar dapat hidup secara damai ditengah realitas perbedaan yang ada.
Penegasan terhadap pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa juga tercermin dalam konteks Pancasila sebagai Ideologi, dimana salah satu peran Pancasila yang menonjol sejak permula- an penyelenggaraan negara Republik Indonesia adalah fungsinya dalam mempersatukan seluruh rakyat Indonesia menjadi Bangsa yang berkepribadian dan percaya pada diri sendiri.
Seperti kita ketahui, kondisi masyarakat yang majemuk dan bersifat multi etnis, multi religius dan multi ideologis dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat merupakan benih-benih yang dapat memperkaya khasanah budaya untuk membangun bangsa yang kuat, namun sebaliknya dapat memperlemah kekuatan bangsa dengan berbagai percekcokan serta perselisihan. Oleh karena itu proses hubungan sosial perlu diusahakan agar berjalan dengan harmonis.
Secara konsepsional, terjadi proses pertumbuhan karena Pancasila bukan saja dilihat sebagai sarana persatuan dan kesatuan, melainkan juga mengandung nilai-nilai dasar yang dapat digali dan dirumuskan lebih lanjut. Dengan demikian Pancasila bukan saja berfungsi sebagai pagar atau wasit dalam percaturan politik, melainkan mampu memberikan orientasi dalam pembangunan di bumi Nusa Tenggara Timur.
Nusa Tenggara Timur sebagai daerah yang terdiri dari berbagai suku dan budaya tentunya mempunyai banyak keberagaman dan perbedaan. Dengan demikian kita perlu mempunyai persatuan dan kesatuan sehingga keberagaman yang ada seperti agama, suku, etnis, budaya bahasa, maupun adat istiadat tidak dijadikan sebagai alat perpecahan dalam hubungan persaudaraan yang telah dirajut oleh pendahulu kita.
Persatuan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi keempat, adalah gabungan (ikatan, kumpulan dan sebagainya) beberapa bagian yang sudah bersatu, perserikatan, serikat. Sementara pengertian kesatuan berarti perihal satu, keesaan, sifat tunggal, satuan.
Dengan demikian Persatuan berarti utuh dan tidak terpecah-belah. Arti lebih luasnya, yaitu berkumpulnya macam-macam corak dari berbagai kalangan, ras, budaya, dan adat istiadat dalam masyarakat yang bersatu dengan serasi. Sedangkan Kesatuan merupakan hasil dari persatuan yang telah menjadi utuh.
Selanjutnya makna yang terkandung dari persatuan dan kesatuan yakni selalu menjalin rasa kepercayaan, kebersamaan, dan saling melengkapi demi menjaga rasa persatuan dan kesatuan bangsa ; Selalu berupaya untuk dapat saling menghargai satu sama lain yang berlandaskan rasa kemanusiaan sehingga dapat tercapai kehidupan yang serasi dan harmonis; serta selalu menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan, saling tolong menolong, dalam semangat nasionalisme.
Sebagai sesama anak bangsa, perspektif yang mesti dibangun yakni perlunya Kesadaran Kuat tentang Wawasan Kebangsaan. Seluruh komponen bangsa harus memiliki kesadaran tidak terkecuali seluruh pemeluk agama.
Para pendiri bangsa Indonesia (the founding fathers) semula telah menyadari bahwa pluralisme berpotensi melahirkan konflik dan perpecahan yang mengancam keutuhan bangsa. Sesungguhnya kemajemukan adalah kekayaan yang patut disyukuri. Pilar-pilar kebangsaan semestinya dikedepankan karena sudah merupakan konsensus bersama dan bersifat final, yaitu NKRI, UUD 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika. ***















