• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Ekbis

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Admin by Admin
19 Januari 2023
in Ekbis, Seputar NTT
0
Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Webinar Perhitungan PPh Badan (Koperasi)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro – Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Sylvia R. Peku Djawang mengatakan, sebagai wajib pajak, Koperasi perlu secara aktif mengikuti kewajiban  yang telah diataur dalam Undang- Undang Perpajakan. “Koperasi harus memahami fungsinya sebagai wajib pajak, sebab Koperasi bijak adalah Koperasi yang taat pajak,” ungkap Peku Djawang saat membuka webinar Baomong Koperasi yang bertajuk “Perhitungan PPh Badan Koperasi” kepada para pengurus Koperasi se Nusa Tenggara Timur pada Kamis (19/01/2023)

Webinar Baomong Koperasi yang digelar oleh Klinik Digitalisasi Koperasi NTT dipandu oleh Kepala Seksi Pengawasan, Pengupahan dan Jaminan Sosial Diskopnakertrans NTT, Victor Adoe sebagai moderator, dengan menghadirkan Rian Ramdani selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda serta Imanudin Zauki sebagai Penyuluh Pajak Ahli Pertama pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan R I.

Imanudin Zauki yang membawakan topik tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Koperasi menjelaskan, Koperasi merupakan Badan Usaha yang dalam Perpajakan sama dengan badan usaha lainnya seperti PT, CV, Firma ataupun Badan Usaha lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.

“Karena merupakan badan usaha maka ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh Koperasi, yakni membayar Pajak, memotong pajak serta memungut pajak,” jelas Zauki.

Yang dimaksud membayar pajak yakni Koperasi sebagai badan usaha membayar pajak atas keuntungan koperasi sendiri. Sedangkan yang dimaksud memotong pajak yakni koperasi sebagai badan hukum yang juga bergerak dibidang jasa wajib memotong pajak dari pengguna jasa. Sementara yang dimaksud dengan memungut pajak adalah sama dengan memotong pajak namun jenis pajaknya yang berbeda.

Dijelaskan Zauki, pajak yang dikenakan kepada Badan Usaha Koperasi sudah dimulai sejak saat Koperasi didirikan di Indonesia. “Namun apabila Koperasi telah didirikan tetapi usaha Koperasi belum dimulai, maka belum ada kewajiban bagi Koperasi untuk berkontribusi bagi negara melalui pajak walaupun NPWP telah diterbitkan,” jelasnya.

Selain kewajiban untuk membayar pajak oleh suatu badan usaha dimulai, ada kewajiban pula oleh suatu badan usaha untuk mengakhiri membayar pajak. “Kewajiban untuk mengakhiri membayar pajak oleh suatu badan usaha terjadi  manakala badan usaha tersebut telah dibubarkan usahanya dan telah dicabut NPWP badan usaha tersebut,” tambah Zauki.

Terkait kewajiban Perpajakan Badan Usaha Koperasi, terdapat Empat hal yang perlu diperhatikan oleh Koperasi, yakni, mendaftar, menghitung, membayar dan melaporkan. Yang dimaksud dengan mendaftar adalah, saat badan usaha Koperasi didirikan, maka badan usaha koperasi wajib mendaftar diri untuk memiliki NPWP. Kemudian yang dimaksud dengan menghitung yakni, menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak, dan yang dimaksud dengan membayar adalah, membayar pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke kas negara melalui kantor Pos atau Bank Persepsi, serta yang dimaksud dengan melaporkan yakni, seluruh kegiatan usaha dalam surat pemberitahuan, baik masa atau tahunan sesuai kondisi badan usaha Koperasi sebenarnya.

Koperasi sebagai badan usaha ada kewajiban membayar pajak berupa PPh final yang diperuntukan bagi UKM berdasarkan PP 23 tahun 2018 serta angsuran PPh pasal 25 bagi yang non UKM. Selain sebagai badan usaha, Koperasi juga sebagai pemotong/pemungut pajak (withholding tax).

“Dalam Badan Usaha Koperasi, memotong pajak adalah wajib berdasarkan PPh pasal 21, pasal 23 dan pasal 4 ayat 2 serta pasal 15. Sedangkan memungut pajak cenderung pada PPN,”tegas Zauki.

PPh pasal 21 adalah adalah pajak yang dipotong dari penghasilan gaji karyawan khusus warga negara Indonesia. Sedangkan PPh pasal 26 khusus bagi tenaga kerja/karyawan asing atau WNA. Dan PPh pasal 23 terkait pemotongan sewa selain dana bangunan dan jasa selain orang pribadi yang khusus bagi badan usaha Indonesia. Namun jika badan usaha asing maka dikenakan PPh pasal 26.

Sementara itu terkait dengan penghasilan, ada dikenal dengan penghasilan tidak final, yakni penghitungan ulang penghasilan neto dikurani dengan kredit pajak.”Penghasilan tidak final berupa penghasilan usaha serta penghasilan lain,” jelasnya.

Selan penghasilan final, ada juga penghasilan final, yakni pajak tidak perlu dihitung ulang, namun cukup dicantumkan dalam laporan SPT tahunan. “Penghasilan final berupa penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah dan/atau bangunan,” tambanya. (andi sulabessy)

Tags: #BaomongKoperasi#KlinikDigitalisasiKoperasiNTT#KoperasiNTT
Previous Post

Pergantian Nama Jalan W.J. Lalamentik Bawa Dampak Psikologis

Next Post

Jhony Asadoma : Natal Bersama IKKA Mengandung Makna Yang Dalam

Admin

Admin

Next Post
Jhony Asadoma : Natal Bersama IKKA Mengandung Makna Yang Dalam

Jhony Asadoma : Natal Bersama IKKA Mengandung Makna Yang Dalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Kejari Sabu Raijua Geledah Rumah Pengusaha di Kupang, Sita Kendaraan dan Dokumen Terkait Kasus Tipikor Garam Curah 2018

Kejari Sabu Raijua Geledah Rumah Pengusaha di Kupang, Sita Kendaraan dan Dokumen Terkait Kasus Tipikor Garam Curah 2018

12 Oktober 2025
Ignas Lega Sebut Budaya Merupakan Dasar Dari Karakter Generasi Muda

Ignas Lega Sebut Budaya Merupakan Dasar Dari Karakter Generasi Muda

6 Oktober 2025
Jeffry Pelt, Calon Sekda Kota Kupang Yang Dinanti

Jeffry Pelt, Calon Sekda Kota Kupang Yang Dinanti

6 Oktober 2025
Inilah Susunan Raja Kupang Berdasarkan Acte Van Bevestiging dan Korte Verklaring Diterapkan

Inilah Susunan Raja Kupang Berdasarkan Acte Van Bevestiging dan Korte Verklaring Diterapkan

5 Oktober 2025

Recent News

Kejari Sabu Raijua Geledah Rumah Pengusaha di Kupang, Sita Kendaraan dan Dokumen Terkait Kasus Tipikor Garam Curah 2018

Kejari Sabu Raijua Geledah Rumah Pengusaha di Kupang, Sita Kendaraan dan Dokumen Terkait Kasus Tipikor Garam Curah 2018

12 Oktober 2025
Ignas Lega Sebut Budaya Merupakan Dasar Dari Karakter Generasi Muda

Ignas Lega Sebut Budaya Merupakan Dasar Dari Karakter Generasi Muda

6 Oktober 2025
Jeffry Pelt, Calon Sekda Kota Kupang Yang Dinanti

Jeffry Pelt, Calon Sekda Kota Kupang Yang Dinanti

6 Oktober 2025
Inilah Susunan Raja Kupang Berdasarkan Acte Van Bevestiging dan Korte Verklaring Diterapkan

Inilah Susunan Raja Kupang Berdasarkan Acte Van Bevestiging dan Korte Verklaring Diterapkan

5 Oktober 2025
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Kejari Sabu Raijua Geledah Rumah Pengusaha di Kupang, Sita Kendaraan dan Dokumen Terkait Kasus Tipikor Garam Curah 2018

Kejari Sabu Raijua Geledah Rumah Pengusaha di Kupang, Sita Kendaraan dan Dokumen Terkait Kasus Tipikor Garam Curah 2018

12 Oktober 2025
Ignas Lega Sebut Budaya Merupakan Dasar Dari Karakter Generasi Muda

Ignas Lega Sebut Budaya Merupakan Dasar Dari Karakter Generasi Muda

6 Oktober 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.