• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
Kupang Metro
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
No Result
View All Result
Kupang Metro
Home Ekbis

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Admin by Admin
19 Januari 2023
in Ekbis, Seputar NTT
0
Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Webinar Perhitungan PPh Badan (Koperasi)

Kupangmetro – Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Sylvia R. Peku Djawang mengatakan, sebagai wajib pajak, Koperasi perlu secara aktif mengikuti kewajiban  yang telah diataur dalam Undang- Undang Perpajakan. “Koperasi harus memahami fungsinya sebagai wajib pajak, sebab Koperasi bijak adalah Koperasi yang taat pajak,” ungkap Peku Djawang saat membuka webinar Baomong Koperasi yang bertajuk “Perhitungan PPh Badan Koperasi” kepada para pengurus Koperasi se Nusa Tenggara Timur pada Kamis (19/01/2023)

Webinar Baomong Koperasi yang digelar oleh Klinik Digitalisasi Koperasi NTT dipandu oleh Kepala Seksi Pengawasan, Pengupahan dan Jaminan Sosial Diskopnakertrans NTT, Victor Adoe sebagai moderator, dengan menghadirkan Rian Ramdani selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda serta Imanudin Zauki sebagai Penyuluh Pajak Ahli Pertama pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan R I.

Baca Juga:

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Persus Koperasi Menjadikan Koperasi di NTT Lebih Baik

19 Januari 2023
Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

BPJS Ketenagakerjaan Menjamin Anggota dan Pengurus Koperasi di NTT

19 Januari 2023
Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Digitalisasi Membawa Dampak Positif Bagi Perkembangan Koperasi

19 Januari 2023

Imanudin Zauki yang membawakan topik tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Koperasi menjelaskan, Koperasi merupakan Badan Usaha yang dalam Perpajakan sama dengan badan usaha lainnya seperti PT, CV, Firma ataupun Badan Usaha lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.

“Karena merupakan badan usaha maka ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh Koperasi, yakni membayar Pajak, memotong pajak serta memungut pajak,” jelas Zauki.

Yang dimaksud membayar pajak yakni Koperasi sebagai badan usaha membayar pajak atas keuntungan koperasi sendiri. Sedangkan yang dimaksud memotong pajak yakni koperasi sebagai badan hukum yang juga bergerak dibidang jasa wajib memotong pajak dari pengguna jasa. Sementara yang dimaksud dengan memungut pajak adalah sama dengan memotong pajak namun jenis pajaknya yang berbeda.

Dijelaskan Zauki, pajak yang dikenakan kepada Badan Usaha Koperasi sudah dimulai sejak saat Koperasi didirikan di Indonesia. “Namun apabila Koperasi telah didirikan tetapi usaha Koperasi belum dimulai, maka belum ada kewajiban bagi Koperasi untuk berkontribusi bagi negara melalui pajak walaupun NPWP telah diterbitkan,” jelasnya.

Selain kewajiban untuk membayar pajak oleh suatu badan usaha dimulai, ada kewajiban pula oleh suatu badan usaha untuk mengakhiri membayar pajak. “Kewajiban untuk mengakhiri membayar pajak oleh suatu badan usaha terjadi  manakala badan usaha tersebut telah dibubarkan usahanya dan telah dicabut NPWP badan usaha tersebut,” tambah Zauki.

Terkait kewajiban Perpajakan Badan Usaha Koperasi, terdapat Empat hal yang perlu diperhatikan oleh Koperasi, yakni, mendaftar, menghitung, membayar dan melaporkan. Yang dimaksud dengan mendaftar adalah, saat badan usaha Koperasi didirikan, maka badan usaha koperasi wajib mendaftar diri untuk memiliki NPWP. Kemudian yang dimaksud dengan menghitung yakni, menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak, dan yang dimaksud dengan membayar adalah, membayar pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke kas negara melalui kantor Pos atau Bank Persepsi, serta yang dimaksud dengan melaporkan yakni, seluruh kegiatan usaha dalam surat pemberitahuan, baik masa atau tahunan sesuai kondisi badan usaha Koperasi sebenarnya.

Koperasi sebagai badan usaha ada kewajiban membayar pajak berupa PPh final yang diperuntukan bagi UKM berdasarkan PP 23 tahun 2018 serta angsuran PPh pasal 25 bagi yang non UKM. Selain sebagai badan usaha, Koperasi juga sebagai pemotong/pemungut pajak (withholding tax).

“Dalam Badan Usaha Koperasi, memotong pajak adalah wajib berdasarkan PPh pasal 21, pasal 23 dan pasal 4 ayat 2 serta pasal 15. Sedangkan memungut pajak cenderung pada PPN,”tegas Zauki.

PPh pasal 21 adalah adalah pajak yang dipotong dari penghasilan gaji karyawan khusus warga negara Indonesia. Sedangkan PPh pasal 26 khusus bagi tenaga kerja/karyawan asing atau WNA. Dan PPh pasal 23 terkait pemotongan sewa selain dana bangunan dan jasa selain orang pribadi yang khusus bagi badan usaha Indonesia. Namun jika badan usaha asing maka dikenakan PPh pasal 26.

Sementara itu terkait dengan penghasilan, ada dikenal dengan penghasilan tidak final, yakni penghitungan ulang penghasilan neto dikurani dengan kredit pajak.”Penghasilan tidak final berupa penghasilan usaha serta penghasilan lain,” jelasnya.

Selan penghasilan final, ada juga penghasilan final, yakni pajak tidak perlu dihitung ulang, namun cukup dicantumkan dalam laporan SPT tahunan. “Penghasilan final berupa penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah dan/atau bangunan,” tambanya. (andi sulabessy)

Tags: #BaomongKoperasi#KlinikDigitalisasiKoperasiNTT#KoperasiNTT
Previous Post

Pergantian Nama Jalan W.J. Lalamentik Bawa Dampak Psikologis

Next Post

Jhony Asadoma : Natal Bersama IKKA Mengandung Makna Yang Dalam

Admin

Admin

Related Posts

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Persus Koperasi Menjadikan Koperasi di NTT Lebih Baik

by Admin
19 Januari 2023
0

https://www.youtube.com/watch?v=GGIdqHWQHhs&t=1303s Kupangmetro – Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Diskopnakertrans) Provinsi Nusa Tengara Timur, Sylvia Peku Djawang mengatakan, selama...

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

BPJS Ketenagakerjaan Menjamin Anggota dan Pengurus Koperasi di NTT

by Admin
19 Januari 2023
0

https://www.youtube.com/watch?v=7b8LxwGOv3c Kupangmetro.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan cabang Nusa Tenggara Timur, Christian Natanael Sianturi menyebutkan, pembayaran Jaminan...

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Digitalisasi Membawa Dampak Positif Bagi Perkembangan Koperasi

by Admin
19 Januari 2023
0

https://www.youtube.com/watch?v=kfeQ_0p7clg Kupangmetro - Seiring perkembangan teknologi yang serba digital membawa dampak yang signifikan terhadap barbagai sektor. Salah satunya adalah sistem...

SHU Koperasi Bukan Lagi Menjadi Objek Pajak

SHU Koperasi Bukan Lagi Menjadi Objek Pajak

by Admin
19 Januari 2023
0

Kupangmetro - Pentingnya Badan Usaha untuk membayar pajak kepada negara termasuk lembaga Koperasi sangat diperlukan, karena dengan pajak yang dibayarkan...

Next Post
Jhony Asadoma : Natal Bersama IKKA Mengandung Makna Yang Dalam

Jhony Asadoma : Natal Bersama IKKA Mengandung Makna Yang Dalam

Discussion about this post

Tag Populer

#BaomongKoperasi #KlinikDigitalisasiKoperasiNTT #KoperasiNTT Alfred Djami Wila Balai Latihan Kerja Berita Politik Beti Bako Konay BLK Covid-19 Dana PEM Dinas Sosial Kota Kupang Disabilitas Donor Darah DPRD Provinsi NTT Elimelek Jonas Salean Julie Sutrisno Laiskodat Kabupaten Kupang Kasus Dugaan Pembagian Tanah Kecamatan Kupang Timur Kelurahan Tuatuka Kolloh Konay Kota Kupang KPP Pratama Kupang Lodywik Djungu Lape Marthen Mobil Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi NTT Nusa Tenggara Timur Obetnego Y.M. Weni Gerimu Pajak Pemutusan Hubungan Kerja Persija Jakarta Pesangon PHK Piet PT Timor Ekspress Intermedia Reses S. Sos Tanah Konay Victoria Anin Yavet Zeyto Ratuarat




RSS 3 TERBARU DI INI HARI

  • Kembali Maju Walikota, Jonas Salean Siap Layani Kebutuhan Dasar Masyarakat Kota Kupang
  • Satker PJN 2 NTT Siaga Tangani Longsor Akibat Hujan di Sepanjang Jalan Penghubung PLBN Mota’ain dan PLBN Motamasin
  • Sambut Imlek, Peguyuban Tionghoa Kupang Berbagi Kasih di Masjid Airmata

RSS 3 TERBARU DI SERGAP

  • Israel Serang Palestina, 9 Tewas, 20 Luka-Luka
  • Tim Dokkes Polres Mabar Cek Kondisi Bripka Samsul di RS Siloam
  • Anggota Polisi Ini Ngaku Dipukul Kapolres Hingga Mulut Pecah

RSS 3 TERBARU DI KRIMINAL

  • Ridwan Sujana Angsar Dimutasi Jadi Aspidsus Kejati NTT
  • Kejari Flores Timur Hentikan Kasus Penganiayaan
  • Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Rp. 1, 1 Miliar

RSS 3 TERBARU DI SUARA FLOBAMORA

  • Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah 75 Hektare di Batuplat oleh YEB Telah Diekpose Polres Kupang Kota
  • Diduga Perjalanan Dinas Dirut Bank NTT dan Kadiv Rencorsec Lampaui Jumlah Hari Kerja di Tahun 2022
  • Ada ‘Pembengkakan’ Dana Perjalanan Dinas Bank NTT Rp 2,5 M, Diduga Untuk Foya-Foya

RSS 3 TERBARU DI NTT TERKINI

  • Ayam PT MSJ Sumbang Devisa Rp2,7 Miliar
  • PAD Rote Ndao Terendah, DPRD Baru Sadar Ada Tambang Ilegal
  • Testimoni Peternak Ayam Kemitraan PT MSJ di Belu

RSS 3 TERBARU DI METRO BUANA NEWS

  • Pacu Semangat Polisi Berbuat Baik, Polri Gelar Hoegeng Awards
  • Terpilih Jadi Ketua WPP PPP, Musliarni : Ini Adalah Amanah
  • Sambut Imlek, PSMTI Kota Kupang Berbagi Kasih
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

kupangmetro.com all reserved copyright

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video

kupangmetro.com all reserved copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In