Sabu Raijua,- Kupangmetro.com – Senin 8 Agustus 2025 ,.Soni Rohi Nguru, seorang warga Desa Eiada, Kecamatan Sabu Timur, merasa menjadi korban penipuan oleh aplikasi bernama Risetcat dengan kerugian mencapai kurang lebih 50 juta rupiah. Hal serupa juga dialami oleh Empos, warga Desa Menia Timur, yang mengaku tertipu sekitar 1 juta rupiah setelah mengikuti aplikasi yang sama.
Kedua korban telah mendatangi Polres Sabu Raijua pada Senin, 8 Agustus 2025, untuk membuat laporan polisi terkait kasus ini. Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik akun Facebook yang diduga pertama kali memperkenalkan aplikasi Risetcat di Kabupaten Sabu Raijua.
Soni dan Empos mengaku bahwa mereka terpengaruh dan percaya pada aplikasi tersebut karena sosok yang mempromosikannya adalah ED, seorang mantan anggota dewan di Kabupaten Sabu Raijua.
“Kami berharap aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas permasalahan ini dan memberikan jawaban serta kepastian hukum kepada kami,” ujar Soni saat ditemui di Polres Sabu Raijua.
*(Rinto)















