Kupangmetro —- Universitas Nusa Cendana (Undana) kembali mengambil langkah strategis untuk memperkuat layanan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan akan membuka Program Studi (Prodi) Kenotariatan.
Rencana untuk membuka Prodi Kenotariatan tersebut telah diajukan oleh Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, ST., M.Eng, saat menemui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, S.H., M.H di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Rektor Undana Prof. Jefri Bale menjelaskan, rencana pembukaan Prodi Kenotariatan sebagai respon atas tingginya kebutuhan tenaga Notaris di wilayah Timur Indonesia.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si., Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., serta Ketua Pengwil NTT Ikatan Notaris Indonesia (INI), Zantje M. Voss Tomasowa, S.H., M.Kn.
Dukungan Regulasi dan Rekomendasi Pusat
Rektor Undana, Prof. Jefri Bale mengungkapkan bahwa terdapat dua poin utama dalam pertemuan tersebut, yakni Pertama, Undana menyatakan kesiapan penuh untuk menyelenggarakan pendidikan kenotariatan seiring dengan rencana pembukaan moratorium dari Kementerian Hukum, Kedua, Undana secara resmi memohon rekomendasi dari Ditjen AHU sebagai prasyarat administratif.
“Kami berharap mendapatkan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari persyaratan administrasi sebelum pengajuan pembukaan prodi diproses lebih lanjut di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Sainstek) RI,” ujar Prof. Jefri.
Senada dengan Rektor, Prof. Annytha, menegaskan bahwa rekomendasi dari Kementerian Hukum merupakan legal standing yang sangat krusial. Hal ini akan mempermudah koordinasi antar-kementerian saat verifikasi kebutuhan dan kesiapan prodi dilakukan oleh pihak Dikti Sainstek.
Menjawab Ketimpangan Distribusi Notaris di NTT
Rencana pembukaan Prodi Kenotariatan di Undana mendapat dukungan dan suport data dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah NTT.
Ketua Pengwil INI NTT, Zantje M. Voss Tomasowa, menyebut bahwa saat ini di seluruh NTT terdapat sekitar 150 Notaris untuk melayani lebih dari 20 Kabupaten/Kota. Dan jumlah itupun katanya belum merata.
“Ada sekitar 45 persen Notaris masih terkonsentrasi di Kota Kupang, sementara dibeberapa Kabupaten lain hanya ada Satu Notaris. Denga demikian pembukaan Prodi Kenotariatan di Undana akan sangat membantu anak Daerah yang ingin menempuh pendidikan Kenotariatan namun terkendala biaya jika harus ke luar daerah,” jelas Zantje.
Kesiapan Akademik dan Pengelolaan
Terkait teknis pelaksanaan, Dekan Fakultas Hukum Undana Dr. Simplexius Asa menjelaskan, Prodi Kenotariatan nantinya akan berada dibawah pengelolaan Fakultas Hukum sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS).
“Secara umum, ketersediaan sumber daya dosen pengajar teori hukum sudah memadai. Untuk pengajar dengan spesialisasi kenotariatan, kami akan segera melakukan rekrutmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN),” jelas Dr. Simplexius.
Melalui inisiatif ini, Undana berkomitmen tidak hanya untuk mencetak praktisi hukum yang kompeten dalam pembuatan akta otentik dan dokumen hukum lainnya, tetapi juga untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata dan terjangkau bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
(sumber : undana.ac.id)















