Sabu Raijua – Kupangmetro.com,-13 November 2025,- Seorang tokoh masyarakat Sabu Raijua, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Kapolda NTT melalui Polres Sabu Raijua, atas penertiban minuman keras (miras) yang dilakukan secara humanis dan melalui sosialisasi di tengah masyarakat Sabu Raijua.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan oleh Polres Sabu Raijua tersebut berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan tanggung jawab Polri. Selain itu, masyarakat juga menjadi lebih sadar akan tanggung jawab petani moke dalam menjual miras yang aman dari kandungan zat berbahaya dan higienis, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pangan.
“Kami sangat mengapresiasi cara yang dilakukan oleh Polri dalam menertibkan miras di Sabu Raijua. Dengan pendekatan humanis dan sosialisasi, masyarakat menjadi lebih paham dan sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, tokoh masyarakat ini juga menyoroti pentingnya peran serta pemerintah daerah dan DPRD Sabu Raijua dalam membantu melegalkan dan memberikan ruang pasar bagi penjualan miras tradisional dari Kabupaten Sabu Raijua di tingkat Provinsi NTT. Ia berharap, dengan adanya legalisasi dan ruang pasar yang jelas, ekonomi keluarga petani Sabu Raijua yang selama ini menggantungkan hidupnya dari bertani nira dan mengolah miras tradisional dapat terbantu.
“Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD Sabu Raijua dapat menjadi perpanjangan tangan masyarakat untuk memperjuangkan legalisasi dan ruang pasar bagi miras tradisional Sabu Raijua di tingkat provinsi. Ini akan sangat membantu perekonomian keluarga petani kami,” pungkasnya.
*(Rinto)















