Kupangmetro — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Nusa Tenggara Timur Jonathan Nubatonis secara resmi telah mengundurkan diri sebagai Ketua DPW Partai Perindo NTT sejak 27 September 2024 lalu.
“Saya mengajukan pengundurkan diri sebagai ketua DPW Partai Perindo NTT langsung kepada Majelis Persatuan Partai (MPP) yang diketuai Hary Tanoesoedibjo,” ungkap Jonathan Nubatonis dihadapan sejumlah awak media saat menggelar Konfrensi Pers di kantor DPW Perindo NTT, Senin (14/10/2024)
Menurut Nubatonis, pengunduran drinya sebagai ketua DPW Partai Perindo NTT terkait proses Pilkada untuk pemilihan Gubernur NTT periode 2024-2029, dimana saat proses pendaftaran di Partai Perindo NTT,ada Dua calon Gubernur yang mendaftar yakni Simon Petrus Kamlasi dan Orias Moedak.
Dari dua bakal calon gubernur yang mendaftar ternyata hanya satu bakal calon Gubernur yang mengikuti proses wawancara di tingkat DPW yakni Simon Petrus Kamlasi (SPK), sedangkan Orias Moedak tidak mengikuti proses wawancara.
Karena hanya SPK yang mengikuti proses wawancara maka hanya SPK yang diakomodir untuk diproses dan ditetapkan di DPP sebagai calon Gubernur yang diusung Partai Perindo. “Namun ternyata DPP menetapkan calon lain diluar yang diproses oleh DPW. Untuk itu saya memilih mengundurkan diri sebagai ketua DPW supaya tidak mencederai partai dalam proses Pilkada,” ungkap Nubatonis.
Dilain pihak, selain sebagai ketua Partai di daerah, Nubatonis yang juga sebagai ketua Persehati Orang Timor (POT) merasa terjebak dengan dua pilihan sehingga membuatnya mengambil keputusan yakni melepas jabatan di Partai Politik dan memilih untuk tetap menjalankan roda organisasi POT.
“POT tidak bisa melepaskan SPK karena secara adat POT telah melakukan acara ritual adat dengan menyembelih Satu ekor Sapi sebagai simbol bahwa POT akan bekerja untuk memenangkan paket SPK-Andre Garu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2024-2029,” sebut Nubatonis.
Nubatonis yang sudah kurang lebih 15 tahun memimpin POT menyebut bahwa keputusan POT untuk memenangkan pasangan SPK dan Andre Garu tentunya seturut dengan filsafat dalam hukum adat Timor yakni Nekaf mese ansaof mese yang berarti sehati, sepikir, dan seia sekata dalam kehidupan sehari-hari tanpa memandang status sosial.
Penulis Andi Ilham Sulabessy















