Kupangmetro – Pergantian nama Jalan W.J. Lalamentik menjadi nama Brigjen Iman Budiman oleh Penjabat Walikota Kupang, George Hadjo pada 15 Desember 2022 lalu mendapat penolakan dari Keluarga besar Lalamentik.
Anak kandung mendiang almarhum W.J. Lalamentik. Ellen Lalamentik dan Maggie Lalamentik yang didampingi pihak keluarga pada Jumad (13/01/2023) telah bertemu dengan Penjabat Walikota Kupang, George Hadjo di rumah jabatan Walikota untuk menanyakan alasan atau dasar pergantian nama jalan dimaksud.
Menurut George Hadjo seperti yang dikutip Ellen Lalamentik, pemerintah Kota Kupang akan berkoordinasi dengan pihak Korem 161 Wira Sakti karena pemberian nama tersebut diminta oleh pihak Korem 161 Wira Sakti.
“Pemkot Kupang akan memfasilitasi pertemuan antara keluarga Lalamentik dengan pihak Korem serta Pemkot Kupang sendiri karena yang minta nama tersebut adalah pihak Korem,” ungkap Ellen Lalamentik mengutip pernyataan Hadjo.
Pergantian nama jalan W.J Lalamentik sebagian yang dimulai dari depan Trans Mart (samping Pos Polisi Lalu Lintas El Tari, red) sampai Oebufu, Kota Kupang, selain mendapat penolakan keras dari anak kandung almarhum mendiang W.J. Lalamentik sendiri, juga mendapat kecaman dan penolakan dari kalangan DPRD Provinsi NTT dan DPRD Kota Kupang.
Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna mengatakan, DPRD NTT akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT karena pemberian nama jalan W.J. Lalamentik diberikan oleh Gubernur NTT yang kedua, yakni El Tari.
Sementara itu Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Hugo Rehi Kalembu menyayangkan keputusan Penjabat Walikota Kupang yang secara sepihak mengganti nama W.J. Lalamentik karena pemberian nama jalan W.J. Lalamentik yang dimulai dari pertigaan Oebobo, tepatnya didepan Super market “Cemara Indah” sampai Oebufu merupakan pemberian dari mantan Gubernur NTT Kedua, yakni El Tari.
“Pemberian nama itu berdasarkan Perda Provinsi NTT yang diikuti oleh Surat Keputusan Gubernur. Dengan demikian pergantian nama jalan tersebut tidak sah dan harus dikembalikan seperti semula,” tegas Kalembu.
Senada dengan Hugo Rehi Kalembu, anggota Fraksi Partai Golkar lainnya, Gabriel Manek juga menyayangkan keputusan penjabat Walikota Kupang yang dinilai tidak memahami aturan yang ada. “Masa Perda Provinsi dan SK Gubernur dimentahkan oleh SK Penjabat Walikota. Kami minta agar kembalikan nama jalan semula,” tegas Manek.
Kecaman dan kritikan yang sama juga datang dari kalangan DPRD Kota Kupang yang menilai perbuatan penjabat Walikota dengan menggantikan nama jalan yang sudah ada sejak puluhan tahun tanpa melalui koordinasi dengan DPRD Kota Kupang.
Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi PKB, Anaci Ratu Kitu mendukung pihak keluarga Lalamentik dan Kedua Putri almarhum mendiang W.J. Lalamentik, yakni Ellen dan Maggie Lalamentik untuk menuntut pengembalian nama jalan W.J. Lalamentik seutuhnya.
“Kami (DPRD Kota Kupang,red) mendukung untuk pengembalian nama jalan W.J.Lalamentik seutuhnya karena pada waktu pemberian nama jalan Brigjen Imam Budiman oleh penjabat Walikota Kupang tanpa melalui koordinasi dengan DPRD Kota Kupang,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya menyarankan keluarga untuk bersurat secara resmi ke lembaga DPRD kota Kupang sehingga dengan dasar surat tersebut DPRD akan memanggil Penjabat Walikota Kupang guna menanyakan alasan dan dasar penjabat Walikota secara sepihak mengganti nama jalan tanpa melakukan koordinasi dengan DPRD.
Menanggapi saran anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi PKB, Anaci Ratu Kitu, Senin (16/01/2023), Kedua Putri mendiang mantan Gubernur NTT yang Pertama, Ellen dan Maggie Lalamentik telah menyerahkan surat keberatan terhadap pergantian nama jalan W.J. Lalamentik kepada pimpinan DPRD Kota Kupang, yang diterima oleh Wakil Ketua, Padron Paulus di ruang kerjanya.
“Kami berharap agar Dewan Kota merespon keberatan kami dengan memanggil Penjabat Walikota Kupang untuk menanyakan alasan dan dasar apa sehingga Penjabat Walikota dengan seenaknya sendiri mengganti nama ayah kami yang telah berjasa untuk NTT,” ungkap Ellen dan Maggie. (andi sulabessy)
Rusak Parah, Terminal Angkutan Penumpang Noelbaki Butuh Perbaikan
Kupangmetro - Terminal angkutan penumpang Noelbaki milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dikelolah Unit Pengelolah Teknis (UPT) Lalu Lintas...
Discussion about this post