• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
Kupang Metro
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
No Result
View All Result
Kupang Metro
Home Ekbis

SHU Koperasi Bukan Lagi Menjadi Objek Pajak

Admin by Admin
19 Januari 2023
in Ekbis, Seputar NTT
0
SHU Koperasi Bukan Lagi Menjadi Objek Pajak

Kadis Diskopnakertrans Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP. MM

Kupangmetro – Pentingnya Badan Usaha untuk membayar pajak kepada negara termasuk lembaga Koperasi sangat diperlukan, karena dengan pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan berkelanjutan.

“Koperasi adalah badan usaha yang wajib membayar pajak sehingga negara mendapatkan apa yang menjadi hak negara untuk pembangunan kedepan dari suport lembaga koperasi,” ungkap Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Sylvia R. Peku Djawang kepada para pengurus Koperasi se Nusa Tenggara Timur pada kegiatan webinar Sosialisasi Pajak Untuk Koperasi yang bertema Koperasi Hebat Taat Pajak pada 23 Desember 2022 lalu.

Baca Juga:

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

19 Januari 2023
Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Persus Koperasi Menjadikan Koperasi di NTT Lebih Baik

19 Januari 2023
Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

BPJS Ketenagakerjaan Menjamin Anggota dan Pengurus Koperasi di NTT

19 Januari 2023

Namun sejauh ini katanya masih banyak koperasi yang belum memahami tentang perpajakan karena ketentuan mengenai perpajakan mengalami beberapa perubahan yang penting, tetapi secara keseluruhan tidak terlalu berubah.

Terkait dengan perpajakan, diakuinya masih didapati koperasi-koperasi yang dibina atau diawasi oleh Dinas Koperasi masih melakukan kewajiban pajak terhadap hal yang sebenarnya tidak perlu dilakukan.

Seperti pemotongan pajak bagi Sisa Hasil Usaha (SHU) yang sebenarnya sudah tidak perlu dilakukan oleh lembaga Koperasi terhadap anggotanya. Ketentuan tersebut katanya sudah banyak berubah sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa SHU tidak lagi menjadi objek pajak.

Sebelumnya SHU yang biasanya diberikan kepada anggota pada akhir tahun selalu dikenakan pajak lalu dibagikan kepada masing-masing anggota Koperasi. “Hal-hal inilah yang perlu mendapat penjelasan yang baik sehingga dalam pelaksanaan atau implementasinya bisa menjadi lebih baik,” tekannya.

Namun bagi Lembaga Koperasi, disiplin untuk membayar pajak sangat bermanfaat bagi negara yang saat ini sedang mengalami perkembangan dengan berbagai persoalan, baik itu persoalan global maupun internasional.

Hal yang sama juga dikatakan Penyuluh Pajak pada Kantor Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan RI, Dian Anggreani. Menurut Anggreani, dengan adanya UU Cipta Kerja yang berlaku sejak November 2020, SHU Koperasi bukan lagi menjadi objek pajak, namun bila ada hasil usaha atau laba dari hasil kegiatan koperasi tetap menjadi objek pajak.

Menurut Anggreani, Koperasi berfungsi sebagai dua pihak, yakni melakukan kewajiban perpajakan atas diri Koperasi sendiri dan juga memotong pajak bila Koperasi memberikan penghasilan kepada pihak lain.

“Sebelum memberikan penghasilan kepada orang lain, dipotong dulu pajaknya, setelah dipotong lalu disetor ke kas negara dan melaporkan,” jelasnya. (andi sulabessy)

Tags: #BaomongKoperasi#KlinikDigitalisasiKoperasiNTT#KoperasiNTT
Previous Post

IMI NTT Salurkan Batuan Bagi Korban Banjir Bandang

Next Post

Dapur Kelor Kupang Luncurkan Kapsul Moringa

Admin

Admin

Related Posts

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

by Admin
19 Januari 2023
0

https://www.youtube.com/watch?v=EJZYiIjyEdw Kupangmetro – Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Sylvia R. Peku Djawang mengatakan,...

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Persus Koperasi Menjadikan Koperasi di NTT Lebih Baik

by Admin
19 Januari 2023
0

https://www.youtube.com/watch?v=GGIdqHWQHhs&t=1303s Kupangmetro – Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Diskopnakertrans) Provinsi Nusa Tengara Timur, Sylvia Peku Djawang mengatakan, selama...

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

BPJS Ketenagakerjaan Menjamin Anggota dan Pengurus Koperasi di NTT

by Admin
19 Januari 2023
0

https://www.youtube.com/watch?v=7b8LxwGOv3c Kupangmetro.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan cabang Nusa Tenggara Timur, Christian Natanael Sianturi menyebutkan, pembayaran Jaminan...

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Digitalisasi Membawa Dampak Positif Bagi Perkembangan Koperasi

by Admin
19 Januari 2023
0

https://www.youtube.com/watch?v=kfeQ_0p7clg Kupangmetro - Seiring perkembangan teknologi yang serba digital membawa dampak yang signifikan terhadap barbagai sektor. Salah satunya adalah sistem...

Next Post
Dapur Kelor Kupang Luncurkan Kapsul Moringa

Dapur Kelor Kupang Luncurkan Kapsul Moringa

Discussion about this post

Tag Populer

#BaomongKoperasi #KlinikDigitalisasiKoperasiNTT #KoperasiNTT Alfred Djami Wila Balai Latihan Kerja Berita Politik Beti Bako Konay BLK Covid-19 Dana PEM Dinas Sosial Kota Kupang Disabilitas Donor Darah DPRD Provinsi NTT Elimelek Jonas Salean Julie Sutrisno Laiskodat Kabupaten Kupang Kasus Dugaan Pembagian Tanah Kecamatan Kupang Timur Kelurahan Tuatuka Kolloh Konay Kota Kupang KPP Pratama Kupang Lodywik Djungu Lape Marthen Mobil Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi NTT Nusa Tenggara Timur Obetnego Y.M. Weni Gerimu Pajak Pemutusan Hubungan Kerja Persija Jakarta Pesangon PHK Piet PT Timor Ekspress Intermedia Reses S. Sos Tanah Konay Victoria Anin Yavet Zeyto Ratuarat




RSS 3 TERBARU DI INI HARI

  • Kembali Maju Walikota, Jonas Salean Siap Layani Kebutuhan Dasar Masyarakat Kota Kupang
  • Satker PJN 2 NTT Siaga Tangani Longsor Akibat Hujan di Sepanjang Jalan Penghubung PLBN Mota’ain dan PLBN Motamasin
  • Sambut Imlek, Peguyuban Tionghoa Kupang Berbagi Kasih di Masjid Airmata

RSS 3 TERBARU DI SERGAP

  • Israel Serang Palestina, 9 Tewas, 20 Luka-Luka
  • Tim Dokkes Polres Mabar Cek Kondisi Bripka Samsul di RS Siloam
  • Anggota Polisi Ini Ngaku Dipukul Kapolres Hingga Mulut Pecah

RSS 3 TERBARU DI KRIMINAL

  • Ridwan Sujana Angsar Dimutasi Jadi Aspidsus Kejati NTT
  • Kejari Flores Timur Hentikan Kasus Penganiayaan
  • Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Rp. 1, 1 Miliar

RSS 3 TERBARU DI SUARA FLOBAMORA

  • Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah 75 Hektare di Batuplat oleh YEB Telah Diekpose Polres Kupang Kota
  • Diduga Perjalanan Dinas Dirut Bank NTT dan Kadiv Rencorsec Lampaui Jumlah Hari Kerja di Tahun 2022
  • Ada ‘Pembengkakan’ Dana Perjalanan Dinas Bank NTT Rp 2,5 M, Diduga Untuk Foya-Foya

RSS 3 TERBARU DI NTT TERKINI

  • Ayam PT MSJ Sumbang Devisa Rp2,7 Miliar
  • PAD Rote Ndao Terendah, DPRD Baru Sadar Ada Tambang Ilegal
  • Testimoni Peternak Ayam Kemitraan PT MSJ di Belu

RSS 3 TERBARU DI METRO BUANA NEWS

  • Pacu Semangat Polisi Berbuat Baik, Polri Gelar Hoegeng Awards
  • Terpilih Jadi Ketua WPP PPP, Musliarni : Ini Adalah Amanah
  • Sambut Imlek, PSMTI Kota Kupang Berbagi Kasih
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

kupangmetro.com all reserved copyright

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video

kupangmetro.com all reserved copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In