Kupangmetro – Pentingnya Badan Usaha untuk membayar pajak kepada negara termasuk lembaga Koperasi sangat diperlukan, karena dengan pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan berkelanjutan.
“Koperasi adalah badan usaha yang wajib membayar pajak sehingga negara mendapatkan apa yang menjadi hak negara untuk pembangunan kedepan dari suport lembaga koperasi,” ungkap Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sylvia R. Peku Djawang kepada para pengurus Koperasi se Nusa Tenggara Timur pada kegiatan webinar Sosialisasi Pajak Untuk Koperasi yang bertema Koperasi Hebat Taat Pajak pada 23 Desember 2022 lalu.
Namun sejauh ini katanya masih banyak koperasi yang belum memahami tentang perpajakan karena ketentuan mengenai perpajakan mengalami beberapa perubahan yang penting, tetapi secara keseluruhan tidak terlalu berubah.
Terkait dengan perpajakan, diakuinya masih didapati koperasi-koperasi yang dibina atau diawasi oleh Dinas Koperasi masih melakukan kewajiban pajak terhadap hal yang sebenarnya tidak perlu dilakukan.
Seperti pemotongan pajak bagi Sisa Hasil Usaha (SHU) yang sebenarnya sudah tidak perlu dilakukan oleh lembaga Koperasi terhadap anggotanya. Ketentuan tersebut katanya sudah banyak berubah sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa SHU tidak lagi menjadi objek pajak.
Sebelumnya SHU yang biasanya diberikan kepada anggota pada akhir tahun selalu dikenakan pajak lalu dibagikan kepada masing-masing anggota Koperasi. “Hal-hal inilah yang perlu mendapat penjelasan yang baik sehingga dalam pelaksanaan atau implementasinya bisa menjadi lebih baik,” tekannya.
Namun bagi Lembaga Koperasi, disiplin untuk membayar pajak sangat bermanfaat bagi negara yang saat ini sedang mengalami perkembangan dengan berbagai persoalan, baik itu persoalan global maupun internasional.
Hal yang sama juga dikatakan Penyuluh Pajak pada Kantor Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan RI, Dian Anggreani. Menurut Anggreani, dengan adanya UU Cipta Kerja yang berlaku sejak November 2020, SHU Koperasi bukan lagi menjadi objek pajak, namun bila ada hasil usaha atau laba dari hasil kegiatan koperasi tetap menjadi objek pajak.
Menurut Anggreani, Koperasi berfungsi sebagai dua pihak, yakni melakukan kewajiban perpajakan atas diri Koperasi sendiri dan juga memotong pajak bila Koperasi memberikan penghasilan kepada pihak lain.
“Sebelum memberikan penghasilan kepada orang lain, dipotong dulu pajaknya, setelah dipotong lalu disetor ke kas negara dan melaporkan,” jelasnya. (andi sulabessy)
Discussion about this post