Kupangmetro — Sebanyak Sembilan Fraksi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan menerima Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTT untuk dibahas bersama sesuai mekanisme persidangan yang berlaku di DPRD Provinsi NTT.
Kelima Ranperda dimaksud yakni Pertama, Ranperda tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Kedua Ranperda tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar, Ketiga Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Keempat Ranperda tentang Transportasi, dan Kelima Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perserian Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pernyataan menerima Kelima Ranperda tersebut untuk selanjutnya dibahas tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam rapat Paripurna DPRD NTT yang berlangsung pada Senin 2 Desember 2024 di ruang sidang utama yang dipimpin Ketua DPRD NTT Emelia Nomleni.
Dalam pandangan umum Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Ranperda tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Fraksi PSI mendukung karena Ranperda tersebut sebagai wujud tanggung jawab negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin, khususnya di Nusa Tenggara Timur.
“Kami melihat rancangan ini sebagai langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum melalui alokasi anggaran dari APBD karena sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Upaya ini sangat penting mengingat tingginya kebutuhan akan layanan bantuan hukum yang belurn sepenuhnya terpenuhi,” ungkap juru bicara Fraksi PSI Debora Lende dalam Pandangan Umum Fraksi PSI.
Namun demikian Fraksi PSI mencatat beberapa tantangan yang perlu mendapat perhatian, diantaranya menyangkut keberlanjutan pendanaan sehingga perlu kepastian anggaran agar penyelenggaraan bantuan hukum tidak terhenti akibat kendala pendanaan dimasa depan.
“Selain itu diperlukan juga mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan agar dana digunakan secara transparan dan tepat sasaran,” ungkap Debora Lende.
Dari Ranperda tersebut, Fraksi PSI juga menyorot soal kapasitas pemberi bantuan hukum. “Ini penting agar dapat dipastikan bahwa pemberi bantuan hukum yang terlibat telah lolos verifikasi dan memiliki kapasitas memadai dalam melayani masyarakat,” tegas Lende dalam pemandangan umum Fraksi.
Bagi Fraksi PSI, dengan mengatasi tantangan tersebut, Fraksi PSI yakin bahwa peraturan daerah dimaksud dapat memberikan dampak yang signifikan dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penulis Andi Sulabessy















