SABU ,- Kupangmetro.com,-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabu Raijua yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Defrorintus Wee, S.H., mengikuti kegiatan Zoom Meeting Rapat Koordinasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Saber Pangan) Tahun 2026, Rabu (04/02/2026) pukul 11.00 Wita.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lopo Kantor Polres Sabu Raijua, Kecamatan Sabu Barat.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menyongsong peringatan hari besar keagamaan, khususnya Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, sebagai upaya menjaga stabilitas ketersediaan, pasokan, serta harga pangan di wilayah Kabupaten Sabu Raijua.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026, yang melibatkan lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Turut hadir mengikuti Zoom Meeting tersebut antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua Lagabus Pian, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sabu Raijua Muhammad Fauzzi Alboneh, S.IP., M.Si., beserta staf, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Sabu Raijua drh. A. Setiawan beserta staf, serta perwakilan Bulog Kabupaten Sabu Raijua, Sdri. Wenne S. C. Lay.
Dalam rapat tersebut ditekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antar-stakeholder agar pelaksanaan tugas Satuan Tugas Saber Pangan dapat berjalan optimal serta tidak menemui hambatan di lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penjualan pangan.
Menurut Defrintus kusus Pelaku usaha diminta untuk menetapkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menjaga keamanan dan mutu pangan. Ditegaskan pula bahwa praktik mengubah label mutu pangan, seperti mengalihkan mutu medium menjadi premium, merupakan bentuk pemalsuan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Saber Pangan, pendekatan yang dikedepankan adalah langkah preemtif dan preventif melalui imbauan serta teguran kepada pelaku usaha. Proses penegakan hukum akan dijadikan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Setelah pembentukan Tim Satuan Tugas Saber Pangan, kegiatan akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pengawasan di lapangan yang melibatkan unsur Sat Reskrim Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perizinan dan PTSP.
Sesuai arahan dari tingkat pusat, pelaksanaan Satuan Tugas Saber Pangan di tingkat kabupaten akan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua selaku Ketua Pelaksana.
*(Rinto)















