Kupangmetro — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang merilis setiap tahun warga Kota Kupang menghasilkan sampah sebanyak 73 Ribu Ton atau kurang lebih 200 Ton sampah setiap hari.
Sampah yang dihasilkan dari setiap rumah tangga paling banyak yakni sampah anorganik seperti plastik pembungkus makanan dan minuman. Sedangkan sampah organik seperti daun dan ranting pohon. Namun sampah organik tergolong kecil jumlahnya atau tidak sebanyak sampah plastik.
Dari sekitar 200 Ton sampah yang dihasilkan warga Kota Kupang setiap hari itulah yang berhasil dikumpulkan lalu diangkut oleh petugas untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Kecamatan Alak.
“Jumlah itu belum termasuk sampah yang tidak atau belum terangkut oleh petugas Kebersihan karena masih banyak sampah yang berserakan dimana-mana. Namun apabila sampah-sampah yang berserakan itu berhasil dikumpulkan maka akan lebih lagi jumlahnya,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Kota Kupang, Hijayas saat saat kegiatan Edukasi Pengelolaan Sampah yang berlangsung di aula Kantor Lurah Naikoten Dua, Rabu (3/12/2025).
Menurut data DLHK Kota Kupang, penanganan masalah sampah di Kota Kupang hingga akhir 2025 capaiannya belum sesuai target seperti yang telah diprogramkan melalui Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Kota Kupang, yakni baru sekitar 10 persen dari target 30 persen.
Untuk itu guna mendukung program kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dalam hal penanganan masalah sampah, maka DLHK selaku ujung tombak melakukan Kegiatan Edukasi Pengelolaan Sampah dengan melibatkan para Ketua RT, RW dan LPM serta masyarakat Kelurahan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengurangan dan penanganan sampah, serta mendorong partisipasi aktif dalam mendukung Road Map pengeloaan sampah yang dicanangkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang.
Saat ini Pemerintah Kota Kupang dalam upaya menangani masalah sampah telah mengubah paradigma yang sebelumnya diistilahkan dengan “KUPANG” (Kumpul dan Angkut) menjadi “KUPILA” (Kumpul, Pilah dan Jual).
“Artinya dulu sampah dianggap tidak berguna atau tidak mendatangkan manfaat karena langsung dibuang. Tetapi sekarang sampah bisa mendatangkan manfaat bagi warga, yakni dengan memilah sampah plastik kemasan bekas minuman dan makanan untuk selanjutnya dikumpulkan lalu dijual,” jelas Jayas dihadapan warga Kelurahan Naikoten Dua.
Sedangkan untuk sampah organik seperti daun atau ranting bisa dikumpulkan untuk dijadikan pupuk tanaman setelah menjadi humus.
“Kami juga menghimbau agar sampah jangan dibakar karena asap yang dihasilkan dari pembakaran dapat mengganggu kesehatan serta dapat mengurangi kesuburan tanah,” ungkap Jayas.
Untuk itu dalam upaya menangani masalah sampah, warga diminta untuk memperhatikan sistem pengelolaan sampah yakni melalui pengurangan dan penanganan. Untuk pengurangan, upaya yang dilakukan yakni dengan membatasi jumlah sampah (Reduse) mendaur ulang (Recycle) dan pemanfaatan kembali (Reuse). “Upaya ini dikenal dengan istilah 3R,” katanya.
Sedangkan untuk pengurangan, upaya yang dilakukan yakni dengan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan serta Pemrosesan akhir.
Roadmap pengelolaan sampah di Kota Kupang yang dicanangkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota diawali dari rumah tangga yakni dengan melakukan pemilahan sampah.
Kemudian disetiap RT akan ditempatkan satu unit konteneir sampah plastik, lalu sampah tersebut akan diangkut ke konteneir besi yang ada di Kelurahan, dan dari Kelurahan diangkut ke TPST di Kecamatan lalu diolah. Bila ada sampah yang tidak bisa diolah di Kecamatan akan diangkut ke TPA.
“Bila semua sampah di TPST dapat dikelolah seluruhnya maka suatu saat Kota Kupang tidak akan ada TPA,” ungkap Jayas.
(Andi Ilham Sulabessy)














