Kupangmetro — Walau Kota Kupang telah resmi menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) sejak 1996 lalu, namun sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang belum melepas seluruh aset yang ada di wilayah Kota Kupang.
Padahal aturan mengenai aset daerah yang ditinggalkan ke Daerah Otonom Baru jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.Â
Bahkan secara terang-terangan Bupati Kupang Yoseph Lede menyatakan akan menjual aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang ditinggalkan di Kota Kupang.
Menanggapi rencana penjualan aset Kabupaten Kupang yang ditinggalkan di wilayah Kota Kupang, anggota Komisi Satu DPRD Kota Kupang Yafet Horo mengatakan, secara normatif seharusnya pemerintah kabupaten Kupang sebagai kabupaten induk wajib menyerahkan seluruh aset kepada pemerintah Kota Kupang.Â
“Ini amanat Peraturan Pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Namun sampai saat ini Pemkab Kupang tidak mau menyerahkan aset milik mereka. Apakah aturan ini tidak berlaku bagi Pemkab Kupang”, ungkap Yafet Horo, Minggu (8/6/2025) di Kupang.
Bahkan jelas Yafet, selain PP Nomor 78 Tahun 2007, ada juga regulasi lain yang mengatur soal aset daerah yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan penyerahan barang dan hutang-piutang pada daerah otonom baru.Â
Dikatakannya, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 secara jelas mengatur tata cara pembentukan daerah otonom baru, termasuk penyerahan aset dari daerah induk kepada Daerah Otonom Baru yang penyerahannya dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 5 tahun sejak peresmian sebagai daerah otonom baru.Â
“Kabupaten Kupang sebagai Kabupaten induk bertanggung jawab untuk menyerahkan semua aset yang relevan karena penyerahan aset merupakan bagian integral dari proses pembentukan daerah otonom baru”, jelas Yafet Horo.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, penyerahan aset milik Pemkab Kupang ke Pemkot Kupang sangat penting guna mencegah terjadinya sengketa atau masalah di kedua pemerintahan.
Bila pemerintah Kabupaten Kupang tidak mau menyerahkan aset berupa gedung yang ditinggalkan, mengapa aset lain berupa jalan raya yang kala itu berstatus jalan kabupaten ditinggalkan. Selain itu aset tanah yang saat ini telah dibangun gedung kantor pemerintahan Kota Kupang juga telah diserahkan. “Inikan bagian integral dari aset kabupaten Kupang sebagai Kabupaten induk”, ungkap Yafet.
Untuk itu katanya sangat tidak bijak apabila Bupati Kupang Yoseph Lede berencana akan menjual aset milik Kabupaten Kupang yang ditinggalkan, sebab dalam menjalankan roda pemerintahan tentunya wajib mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. “Jangan nanti dibilang Bupati tidak taat pada regulasi yang mengatur”, sebut Yafet Horo.
Sementara itu Bupati Kupang Yoseph Lede mengatakan sebelum Pemkab Kupang menjual aset milik Pemkab yang ada di Wilayah Kota Kupang, pihaknya tentunya terlebih dulu akan mengkaji sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya terlebih dulu kita harus melihat aturan yang ada. Kita pastikan aturan mana yang memperbolehkan karena kita tidak mungkin berbuat sesuka hati”, ungkap Bupati Kupang Yos Lede, Senin (9/6/2025) di rumah Jabatan Bupati di Kota Kupang.
Menurut Yos Lede, aset milik Kabupaten Kupang merupakan milik negara sehingga sebelum dijual pihaknya telah meminta tim hukum dari Universitas Nusa Cendana untuk mengkaji secara hukum aset mana yang bisa dijual dan aset mana yang tidak bisa.
“Ini barang milik kami. Dan saat ini kami telah bersurat ke Undana untuk dikaji secara hukum. Yang pasti kita tidak sewenang-wenang”, katanya.
Yang pasti kata Lede, langkah-langkah yang akan kami ambil Pemkab Kupang adalah langkah-langkah yang akan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mana ada aset begini banyak yang mau dijual sesuka hati tanpa mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Lede.
Untuk diketahui, Kota Kupang terbentuk sebagai Daerah Otonom Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang yang diresmikan pada 25 April 1996 oleh Menteri Dalam Negeri.
Kemudian dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, status Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang berubah menjadi Kota Kupang. (as)















