Sabu Raijua, – Kupangmetro.com,- 30 Desember 2025 – Ketua Penghayat Kepercayaan Jingitiu sekaligus Wakil Kepala Suku Kolorae, Rahul Adrianus Ratu, telah mengajukan surat pengaduan terkait tiga dugaan tindak pidana kepada Kapolres Sabu Raijua di Menia pada hari ini. Surat pengaduan tersebut ditandatangani oleh Rahul dan distempel oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Nusa Tenggara Timur pada tanggal yang sama.
Pengaduan diajukan atas nama Penghayat Kepercayaan Jingitiu dan Suku Kolorae, dengan tuduhan yang diarahkan kepada Lagabus Pian dan Krisman Riwu Kore.
Tiga dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah:
1. Dugaan penodaan agama/kepercayaan melalui perusakan kawasan ritual Jingitiu di lokasi Ub’a Happu. Jingitiu adalah sistem religi dan kepercayaan lokal yang ada di Kabupaten Sabu Raijua.
2. Dugaan penyerobotan tanah milik Suku Kolorae di Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae.
3. Dugaan pemanfaatan pesisir tanpa izin, tanpa melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tanpa persetujuan lingkungan, dan tanpa sepengetahuan pemegang hak ulayat, yang dinyatakan melanggar Undang-Undang Pesisir dan Pulau Kecil.
Rahul dengan tegas menyampaikan kepada media bahwa Penganut Kepercayaan Jingitiu merupakan salah satu kepercayaan asli Nusantara yang telah terdaftar secara resmi sesuai Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Nomor AHU-0004109.AH.01.07.TAHUN 2025, dan telah mendapat Tanda Inventarisasi sejak tahun 1982 dengan nomor TI.204/F.3/N.1.1/1982.
*(Rinto)















