Kupangmetro — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Ajaran 2024 menggunakan sisten zonasi atau jarak antara rumah/tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah, yakni sekurang-kurangnya 500 meter.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo mengatakan, sistem PPDB Tahun 2024 yang diberlakukan mengandung asas obyektif atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, asas akuntabel atau dapat dipertanggung jawabkan, asas transparan atau bersifat terbuka yang dapat diketahui publik serta asas tidak diakriminatif atau tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, serta status sosial dan disabilitas.
“Sistem PPDB tahun 2024 tingkat SMA dan SMK dilakukan dilakukan dengan dua cara yakni secara offline dan online,” jelas Ambros Kodo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra komisi V DPRD NTT, Selasa (4/6/2024) di gedung DPRD setempat.
Menurut Kodo yang didampingi Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas P dan K NTT Ayub Sanam, PPDB dengan menggunakan sistem zonasi dibagi menjadi Empat jalur kategori, yakni zona 50 persen berdasarkan jarak antara rumah aqtau tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah, jalur prestasi 30 persen, jalur perpindahan tugas orang tua Lima persen dan jalur afirmasi 15 persen.
“Untuk jalur zonasi 50 persen sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona dengan mengacu pada penetapan kuota daya tampung sekolah,” ungkap Kodo.
Sedangkan kuota untuk jalur prestasi sebanyak 30 persen dari total daya tampung sekolah, apabila tidak dipenuhi maka kuota dialihkan ke jalur zonasi.
“Jalur prestasi ini dibagi menjadi prestasi akademik sebesar 25 persen dengan nilai rata-rata 85,00 dan non akademik Lima persen yakni minimal pernah maraihbjuara 3 ditingkat kabupaten/kota pada perlombaan yangbdiselenggarakan oleh lembaga atau institusi resmi,” jelas Ambros Kodo.
Terkait sistem PPDB tahun 2024 untuk tingkat SMA dan SMK, anggota Komisi V DPRD NTT, Yan Piter Windi mengharapkan sebelum Dinas P dan K Provinsi NTT membuka pendaftaran terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada orang tua atau wali serta harus transparan dalam penerimaan calon peserta didik.
“Agar tidak terjadi keributan antara orang tua calon peserta didik dengan pihak sekolah pada saat pendaftaran nanti maka penting dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, jumlah sekolah jenjang SLB, SMA dan SMK baik Negeri maupun Swasta yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se NTT berjumlah 1013 Sekolah dengan rincian, SLB 47 unit, SMA 615 dan SMK 351 unit. (Andi Sulabessy