Kupangmetro –— Jelang pemberangkatan Calon Jemaah Haji asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh Provinsi NTT melakukan Kegiatan Pembekalan bagi Ketua Regu dan Ketua Rombongan (Karu dan Karom) bagi Jamaah Haji Tahun 1447H/2026M.
Kegiatan yang dilaksanakan di Asrama Haji Kota Kupang selama Dua hari itu dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Haji Hasan Manuk, M.Pd, dan diikuti sebanyak 64 orang.
Pelaksanaan kegiatan pembekalan Karu dan Karom yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Haji dan Umroh Provinsi NTT didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan tujuan agar penyelenggara ibadah haji dan umrah dapat memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi Jemaah Haji dan Umrah sehingga para jemaah Haji dapat menunaikan ritual ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Berdasarkan laporan panitia penyelengara, pada tahun 1447 H atau 2026 Masehi, Provinsi NTT akan memberangkatkan calon jemaah haji sebanyak 474 orang, dari kuota normal yakni 533 orang.
Rombongan calon jemaah Haji asal NTT akan didampingi oleh Lima orang Petugas Kloter, Dua orang Petugas Haji Daerah, Satu Orang Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),serta 56 orang Karu dan Karom.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh Provinsi NTT, H. Hasan Manuk mengatakan, Sebelumnya urusan haji dan umroh ditangani oleh Kementerian Agama. Namun saat ini Pemerintah telah membentuk Kementerian tersendiri yang khusus mengurus Haji dan Umroh berdasarkan Perpres 92 tahun 2025.
Menurut Hasan Manuk, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang perlu diperhatikan untuk menjadi pemahaman standar bagi penyelenggara, yakni berkaitan dengan pembagian kuota dan yang berkaitan dengan kewenangan.
Dalam mengurus soal haji katanya, Pemerintah Daerah punya andil dalam memberikan bantuan dana untuk perjalanan ibadah haji ke embarkasi. Hal tersebut diatur dalam pasal 37 B ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 Tahun 2025. Ayat (1) menyebutkan bahwa Biaya transportasi jemaah Haji dari Daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada APBD. Sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal anggaran dan belanja daerah tidak mencukupi, biaya transportasi jemaah Haji dibebankan kepada jemaah Haji.
“Itu artinya bahwa kalau pemerintah tidak punya anggaran tidak ada keharusan untuk membiayai perjalanan. Dengan demikian maka ditanggung oleh jamaah masing-masing,” jelas Hasan Manuk.
Sedangkan terkait dengan kuota Haji telah diatur dalam pasal 8 – 9 dimana kuota Haji ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan DPR RI. Selain itu kuota Haji juga dibagi menjadi Dua yakni Haji reguler dan Haji khusus.
Untuk Haji reguler, masa tunggu bagi calon Jemaah Haji rata-rata saat ini adalah 28 tahun. Namun jika dibanding dengan masa tungu di Sulawesi Selatan bisa mencapai 47 tahun karena yang mendaftar sangat banyak.
“Saya termasuk mendukung program ini supaya meminimalisir orang dari provinsi lain mendaftar di NTT karena NTT antrinya sedikit bila dibanding dengan masa tunggu di Provinsi Sulawesi Selatan yang bisa mencapai 47 tahun baru bisa diberangkatkan ke tanah Suci,” katanya.
Data Kanwil Kementerian Haji dan Umroh Provinsi NTT menyebutkan, dari total 474 orang jumlah calon jemaah haji asal NTT yang berasal dari seluruh kabupaten Kota, calon jemaah Haji terbanyak berasal dari Kota Kupang yakni 161 orang,disusul Kabupaten Manggarai Barat berjumlah 66 orang, Kabupaten Sikka 44 orang, Ende 34 orang, Flotim 29 orang, TTS 17 orang, Suma Barat 15 orang, Nagekeo 13 orang, Sumba Timur 12 orang, Alor 11 orang, Ngada 11 orang, Manggarai 9 orang, Sumba Barat Daya 9 orang, Sumba Tengah 9 orang, Belu 8 orang, Manggarai Timur 6 orang, Lembata 5 orang, Kabupaten Kupang 4 orang, Malaka 4 orang, Rote Ndao 4 orang, dan TTU 3 orang. Sedangkan Kabupaten Sabu Raijua tidak ada calon jemaah Haji.

(Andi Ilham Sulabessy)















