Sabu Raijua,- Kupanrtro.com – 02 Februari 2026 – Polres Sabu Raijua melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Turangga 2026 dalam rangka menciptakan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), Senin (02/02/2026) pukul 08.00 Wita di Lapangan Apel Mapolres Sabu Raijua.
Apel dipimpin oleh AKP Muhamad Nawawi, S.H. selaku Inspektur Apel dan diikuti oleh personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan pasukan, penyematan pita tanda operasi, hingga penyampaian amanat dari pimpinan.
Dalam amanatnya, Inspektur Apel menegaskan bahwa apel gelar pasukan bertujuan memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung agar operasi dapat berjalan secara optimal. Operasi ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat menjelang Ops Ketupat 2026” dan akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.
Dijelaskan pula bahwa berdasarkan hasil analisis tahun 2025, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menunjukkan tren peningkatan, dengan faktor dominan berupa kesalahan manusia, pengaruh alkohol, kendaraan tidak laik jalan, serta kondisi jalan yang kurang memadai. Oleh karena itu, operasi akan mengedepankan langkah preemtif, preventif dan humanis guna meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Sasaran penindakan dalam operasi ini meliputi pelanggaran seperti knalpot brong, kendaraan modifikasi tidak standar, penyalahgunaan sirine/rotator, Tata Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan, travel ilegal, kendaraan tidak laik jalan, tidak menggunakan helm, hingga pengemudi yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Mengakhiri amanatnya, Inspektur Apel mengingatkan seluruh personel untuk selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), menjalin sinergitas yang erat antar instansi terkait, bertindak dengan cara yang humanis, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
*(RINTO)














