Kupangmetro — Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan DAS Terpadu saat ini dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu dibuat Perda yang baru.
Untuk itu DPRD Provinsi NTT melalui Komisi IV telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolah (BP) DAS Noelmina dan Benenain, Balai Wilayah Sungai (BWS) II Nusa Tenggara guna membahas rancangan Perda baru menggantikan Perda Provinsi NTT Nomor 5 Tahun 2008.
Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin menjelaskan, untuk rencana perubahan Perda dimaksud, Komisi IV setidaknya telah melakukan empat kali RDP bersama BPDAS Noelmina dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, setelah dilakukan kajian, substansi perubahan dalam Perda nomor 5 Tahun 2008 telah melebihi 50 persen, sehingga sesuai ketentuan perlu diterbitkan Perda baru, bukan sekadar revisi.
“Ada aspek sosiologis dan filosofis yang perlu dikaji terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian perlu dibuat Perda baru yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini,” jelas An Kolin.
Menurutnya perubahan tersebut guna menyesuaikan strategi pengelolaan DAS yang kini tidak lagi bersifat sektoral, melainkan terpadu dan berbasis kewilayahan.
Dia menargetkan pembahasan Perda baru tentang Pengelolaan DAS dapat diselesaikan secepatnya sehingga dengan adanya Perda baru dapat mendukung kebijakan pengelolaan Sumber Daya Air dan Kawasan Perbatasan secara komprehensif.
Sementara itu Kepala BP DAS Noelmina dan Benenain, Dolfus Tuames mengatakan, untuk rancangan perubahan Perda dimaksud, saat ini pihak BPDAS sedang melakukan finalisasi naskah akademik perubahan Perda tentang Pengelolaan DAS Terpadu.
Menurut Tuames, Ranperda tersebut sangat penting mengingat karakteristik wilayah NTT yang memiliki bentang lahan dari pegunungan hingga pesisir laut dengan jarak yang relatif dekat.
“Kondisi tersebut membuat NTT masuk kategori DAS berukuran kecil yang memerlukan pengelolaan terpadu,” jelas Tuames di Gedung DPRD NTT usai RDP.
Pengelolaan DAS katanya mencakup seluruh wilayah bentang lahan mulai dari hulu hingga hilir sehingga membutuhkan keterlibatan semua pemangku kepentingan.
Untuk naskah perubahan Perda tersebut menurut Tuames akan diserahkan ke DPRD pada 5 Maret 2026 dan akan dibahas dalam rapat bersama dengan DPRD pada 25 Maret 2026 mendatang.
(Andi Ilham Sulabessy)















