Kupangmetro – Persoalan pergantian nama jalan W.J. Lalamentik menjadi Brigjen Imam Budiman sepanjang 1,9 kilometer yang dilakukan oleh Penjabat Walikota Kupang, George Hadjo sejak Desember 2022 lalu mendapat tanggapan dari DPRD Kota Kupang.
DPRD Kota Kupang melalui Komisi I, Selasa (21/02/2023) menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait Surat Pembatalan Surat Keputusan Walikota Kupang nomor 178/Kep/HK/22 tanggal 22 Desember 2022 tentang Penetapan nama Brigjen Imam Budiman di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I dipimpin Ketua Komisi I, Juven Tukung beserta anggota, Pemkot Kupang dihadiri Asisten I, Jefry Pelt, Kepala Bagian Hukum serta Camat Oebobo.
Sedangkan dari pihak keluarga mendiang mantan Gubernur NTT kedua W.J. Lalamentik yakni Maggie Lalamentik yang didampingi keluarga besar Lalamentik yang ada di Kota Kupang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Juven Tukung mengatakan, pemerintah Kota Kupang belum terlambat untuk mengembalikan nama jalan W.J. Lalamentik seluruhnya yakni mulai dari pertigaan Oebobo sampai pertigaan Oebufu.
Menurut Juven, nama adalah tanda, yakni ada kaitannya dengan sejarah karena W.J. Lalamentik adalah sosok pahlawan yang sangat berjasa bagi berdirinya provinsi NTT.
“Tidak terlambat bagi pemerintah Kota Kupang untuk mengembalikan nama jalan Lalamentik,” ungkap Tukung.
Bagi Tukung Ini adalah pembelajaran kedepan bagi pemerintah Kota Kupang agar sebelum membuat keputusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat perlu dilakukan kajian yang mendalam sehingga tidak menimbulkan keributan atau kegaduhan di masyarakat.
Pergantian nama jalan menurutnya harus mempertimbangkan dampak ekonomi karena pergantian nama jalan akan terkait administrasi kependudukan karena data kependudukan harus diganti.
“Ini juga akan berdampak pada pembiayaan atau anggaran pemerintah karena harus dilakukan pengadaan blanko KTP,” jelasnya.
Untuk itu DPRD Kota Kupang mendesak pemerintah agar segera kembalikan nama jalan Lalamentik seutuhnya seperti semula.
Sementara anggota Komisi I, Mukris Lay secara tegas mempertanyakan alasan Pemkot mengganti nama jalan W.J. Lalamentik yang dimulai dari depan Trans Mart sampai pertigaan Oebufu dengan nama Iman Budiman. Padahal nama jalan W.J. Lalamentik sudah ada sejak tahun 1970 an.
“Pemerinta segera mengembalikan nama jalan W.J. Lalamentik seperti semula. Jangan dibagi seperti yang dilakukan oleh Penjabat Walikota,” desaknya
Anggota Komisi I lainnya, Dogon Yosep Djemari menyebut DPRD dan Pemerintah adalah mitra sehingga setiap keputusan pemerintah terkait kepentingan publik semestinya berkoordinasi dengan DPRD.
“Sepanjang keputusan pemerintah tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat sah-sah saja. Namun apabila dalam keputusan pemerintah yang mendapat penolakan dari masyarakat maka sebaiknya ditinjau kembali,” ungkap Dogon.
Senada dengan Jemari Joseph Dogon, Sekertaris Komisi I Rony Lottu menilai, apa yang dilakukan pemerintah adalah sepihak tanpa melibatkan DPRD Kota Kupang.
Untuk itu dia meminta Pemerintah Kota Kupang agar dalam waktu yang tidak lama segera kembalikan nama jalan W.J. Lalamentik seutuhnya.
“Masih ada jalan di Kota Kupang yang belum diberi nama,” katanya.
Anggota Komisi I lainnya, Yance Ndaumanu mendukung upaya keluarga untuk menuntut pengembalian nama jalan W.J. Lalamentik seperti semula.
“Wajar ketika keluarga menuntut kembalikan nama jalan Lalamentik. Keluarga tidak pernah meminta untuk dinamakan jalan mendiang almarhum mantan Gubernur NTT. Untuk itu Pemerintah harus dengan berbesar hati mengembalikan nama Lalamentik seutuhnya,” tegasnya.
Menanggapi permintaan Keluarga dan DPRD Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang yang diwakili Asisten I, Jefry Pelt mengatakan, saat ini Pemkot Kupang sedang melakukan pendataan jalan yang belum bernama untuk diterbitkan Surat Keputusan tentang pemberian nama jalan.
Terkait nama Iman Budiman katanya pemerintah akan menempatkan disalah satu titik jalan di Kota Kupang.
“Pemerintah merespon permintaan keluarga dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan SK pemberian nama jalan Lalamentik seutuhnya,” jelas Pelt.
Pemerintah Kota Kupang kata Jefry Pelt sejauh ini belum mempunyai dasar hukum dalam pemberian nama jalan sehingga kedepan harus dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Keputusan.
“Selama ini nama jalan yang ada di Kota Kupang belum ada SK tentang nama jalan. Saat ini pemwrintah sedang mendata semua nama jalan untuk dibuatkan dalam SK,” kata Pelt.
Maggie Lalamentik, putri mendiang almarhum W. J. lalamentik pada kesempatan tersebut meminta agar pemerintah Kota Kupang segera mencabut papan nama jalan Brigjen Iman Budiman yang saat ini masih tertanam ditengah taman depan Trans Mart dan segera mematok kembali papan nama W.J. Lalamentik seperti semula. (andi sulabessy)















