Kupangmetro — Seorang Pengacara asal Nusa Tenggara Timur berinisial AN dilaporkan Trinotji Damayanti alias Onchy ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 Miliar.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 20 Mei 2024 Onchy melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan-perbuatan Curang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Adapun kronolis terjadi pada bulan Desember 2023 yang berawal ketika terlapor bertindak sebagai penasihat hukum yang mendampingi ibu kandung korban (Almarhum) Rebeka Adu Tadak dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2022/PN Kpg.
Saat itu terlapor mendampingi ibu kandung korban dalam perkara Perdata ditingkat Pengadilan Negeri lalu dilanjukan ketingkat banding sehingga terlapor meminta korban memberikan uang sejumlah Rp. 350.000.000 untuk dititipkan ke rekening bank milik terlapor dengan tujuan memenangkan perkara perdata yang dimaksud.
Kemudian pada bulan Oktober 2023 terlapor meminta uang lagi sebesar Rp.650.000.000 sehingga total uang yang diberikan korban kepada terlapor sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milliar rupiah).
Saat itu juga terlapor berjanji jika perkara perdata yang ditangani tersebut kalah, maka uang milk korban yang dititipkan ke rekening miliknya akan dikembalikan.
“Saya menerima permintaan terlapor sehingga saya meminta tanda bukti terima penitipan uang di salah satu nomor rekening Bank miliknya, namun terlapor menolak dan hanya membuat dalam bentuk selembar Kwitansi pinjaman uang atas uang yang dititipkan tanggal 9 Oktober 2023”, ungkap Onchy yang didampingi Meki Nona kepada para awak media usai melapor AN, Senin (20/05/2024).
Menurut Onchy, pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan terlapor dalam jangka waktu satu bulan, namun pada kenyataannya terlapor tidak dapat memenangkan kasus yang dimaksud sesuai dengan putusan MA dengan nomor perkara: Nomor 642 PK/Pd/2023 pada tanggal 17 Oktober 2023 sehingga pada bulan Desember 2023, korban meminta agar uang tersebut dikembalikan, tetapi terlapor tidak mengembalikan uang milik korban.
Kemudian pada Maret 2023 korban meminta saksi untuk bertemu dengan terlapor di Jakarta dengan maksud meminta terlapor mengembalikan uang milik korban. Dan pada saat saksi bertemu dengan terlapor, saksi diberikan sebuah Cek dan/atau Bilyet Giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp. 1.500.000. 0000 agar nantinya bisa dicairkan oleh korban pada bank dan uang sisa kelebihannya akan dikembalikan kepada terlapor.
Setalah itu saksi kembali ke kota Kupang dan memberikan cek tersebut kepada korban. Setelah menerima cek tersebut, lalu korban mendatangi Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan cek yang dimaksud. Namun pihak bank menolak mencairkan cek tersebut karena cek tersebut adalah cek kosong. Setetah itu korban kembali mendatangi kantor BCA KUPANG untuk kembali mencairkan uang uang tersebut, namun pihak BCA Kupang juga menolak dan tidak dapat mencairkan cek tersebut.
Atas Kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan sehingga melaporkan oknum Pengacara AN ke Polda NTT guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
AN : Sebagai Advokad Siap Dipanggil Kapan Saja
AN, oknum Pengacara/Advokat yang dilaporkan Trinotji Damayanti alias Onchy ke SPKT Polda NTT atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan mengaku siap dipanggil dan memberikan keterangan ke Penyidik Kepolisian kapan saja.
“Sebagai Advokat saya siap dipanggil dan memberikan keterangan kapan saja oleh penyidik”, ungkap AN yang saat dikonfirmasi.
Menurut An, sikap atau langkah yang diambil Onchi selaku pelapor tidak benar karena sampai saat ini dirinya masih ada hubungan hukum sebagai pengacara dan klien, dan hari ini statusnya masih kuasa aktif. “Belum ada pencabutan kuasa sehingga tidak bisa kita dipidanakan karena ada hak imunitas kita sebagai advokat,” ujarnya.
Selama menjadi penasehat hukum katanya, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung ada biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk tim pengacara. Namun itu jelas AN dianggap sebagai pinjaman, kalau kasusnya lancar dan selesai maka tidak ada masalah, tetapi apabila kasusnya kalah maka dikembalikan.
AN mengaku bahwa pengambilan uang dilakukan secara bertahap yakni dua kali dengan jarak waktu enam bulan.
Ia mengungkapkan karena perkara yang ditanganinya kalah dan oleh klien tidak ingin dilanjutkan, maka dana pinjaman dikembalikan.
“Saya bilang sabar ya, saya atur balik. Akhirnya saya transfer 350 juta Rupiah tahap pertama. Tinggal tahap kedua nanti yakni di tanggal 30 Mei. Tapi saya kaget kenapa dilaporkan,” ungkapnya.
Penulis Andi Sulabessy















