Sabu Raijua – Kupangmetro.com,- 19/11/2025,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua menyita uang senilai Rp30.000.000 dari Direktur PT. TJL terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan mesin pabrik rumput laut tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, SH.MH, melalui Kasi Pidsus S. Hendrik Tiip, SH, menyampaikan hal ini kepada media melalui pesan WhatsApp.
“Barang bukti tersebut telah disita dan dititipkan pada rekening titipan Kejari Sabu. Uang ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujar S. Hendrik Tiip.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman atas alat bukti yang ada. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar ada kemanfaatan dan kepastian hukum,” tambahnya.
Kejari Sabu Raijua terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi ini demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
*(Rinto)














