Sabu Raijua,Kupangmetro.com ,–12 September 2025 – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua menggeledah Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua pada hari Jumat (12/9/2025). Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 14.30 WITA hingga 20.30 WITA ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh S. Hendrik Tiip, SH, selaku Penyidik dan Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua. Dalam operasi tersebut, tim jaksa penyidik berhasil mengamankan 14 dokumen penting yang diyakini terkait dengan pembuktian perkara korupsi ini.
“Pelaksanaan penggeledahan ini berdasarkan pada Penetapan Geledah dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Klas 1A Nomor 10/Pen.Pid.Sus/Gld/2025/PN.Kpg tanggal 8 September 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor 368/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025,” ujar S. Hendrik Tiip saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada pukul 21.00 WITA.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Kejari Sabu Raijua.
*(Rinto)















