Kupangmetro — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kupang, Rudi Abubakar menegaskan, terkait Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor 206.a/Setda.100.3.4.3/IX/25 Tahun 2025 tentang Batas Waktu Pelaksanaan Kegiatan Malam Di Wilayah Kota Kupang, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Kupang karena kewenangan Kamtibmas ada pada Kepolisian.
“Pol PP akan bersama Kepolisian untuk melakukan penertiban Kamtibmas. Namun kolaborasi ini dimaksud tidak semata-mata hanya untuk melakukan penertiban pesta sebagaimana Surat Edaran Wali Kota. Tetapi bilamana ada pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan malam yang menggangu warga sekitar, pihaknya bersama Kepolisian akan turun untuk menertibkan”, kata Rudi Abubakar di Kupang, Jumat (31/10/2025).
Namun menurutnya, selama ini Patroli yang dilakukan Pol PP Kota Kupang tidak semata-mata hanya menertibkan atau menanggapi laporan dari warga terkait pesta yang melebihi jam malam, tetapi patroli yang dilakukan Sat Pol PP Kota Kupang ada juga kaitannya dengan penertiban terhadap kumpulan pemuda yang melakukan pesta Miras di tempat-tempat umum.
Untuk itu sebagai Kasat Pol PP Kota Kupang, dirinya menghimbau kepada masyarakat yang ingin membuat hajatan atau pesta baik Nikah atau apapun bentuk acaranya yang menggunakan musik, sebaiknya berkoordinasi dengan tetangga.sekitar sehingga tidak ada komplain atau pengaduan terkait suara musik yang mengganggu istrahat malam warga sekitar.
“Kita jangan memiliki sifat egois terhadap tetangga. Maksudnya apabila mau bikin kegiatan pesta, sampaikan kepada tetangga bahwa kita akan membuat pesta yang mungkin ada musik yang sedikit mengganggu. Saya yakin tidak mungkin masyarakat sekitar akan melaporkan kepada Pol PP”, katanya.
Terhadap hal itu pihak Pol PP kata Rudi Abubakar juga telah berkoordinasi dengan Wali Kota Kupang bahwa Pol PP tidak akan bertindak jika tidak ada laporan dari waga sekitar. Selain itu Pol PP juga tidak akan bertindak jika yang melapor adalah warga dari Kelurahan atau wilayah lain.
“Warga yang membuat laporan harus dari warga sekitar terkait pelaksanaan kegiatan pesta yang melebihi waktu dengan suara musik yang menggangu. Kami tetap berpatokan pada laporan masyarakat sekitar”, ungkapnya.
Kasat Pol PP Kota Kupang juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencari-cari tempat pesta, tetapi aparat Pol PP hanya menerima laporan dari masyarakat. “Saya yakin kalau masyarakat sudah membuat laporan, artinya dia terganggu dengan suara musik”, tegasnya.
Terkait langkah koordinasi dengan Wali Kota Kupang, pihaknya telah menyampaikan bahwa pesta boleh dilaksanakan dengan catatan bahwa tepat pukul 22.00 Wita, suara musik dikecilkan, dan tepat pukul 00.00 atau jam 12 malam musik dihentikan.
“Ini yang telah kami lakukan jika ada pengaduan atau laporan warga. Dan jika ada laporan masyarakat dibawah pukul 00.00 Wita atau jam 12 malam maka Pol PP tidak akan turun ke lokasi tempat pesta berlangsung”, katanya.
Sementara itu terkait dengan acara kedukaan yang seringkali pelayat yang datang lalu menyanyi dengan menggunakan sound sistem, pihak Pol PP tidak pernah menerima laporan dari warga karena merasa terganggu.
“Itu beda antara suara musik pesta dengan suara orang yang menyanyi, apalagi yang dinyanyikan adalah lagu rohani”, ungkap Rudi.
(Andi Ilham Sulabessy)














