• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Ekbis

BPJS Ketenagakerjaan Menjamin Anggota dan Pengurus Koperasi di NTT

Admin by Admin
19 Januari 2023
in Ekbis, Seputar NTT
0
Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Webinar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ekosistem Koperasi

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan cabang Nusa Tenggara Timur, Christian Natanael Sianturi menyebutkan, pembayaran Jaminan Ketenagakerjaan bagi peserta BPJS seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk anggota dan pengurus Koperasi di Nusa Tenggara Timur yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan..

“Untuk JHT dapat langsung diberikan kepada peserta atau ahli warisnya, sedangkan JKM hanya dapat diberikan kepada ahli waris yang diwasiatkan.  yakni diantaranya, suami/istri, atau orang tua, anak atau cucu, atau kakek/nenek, atau saudara kandung, atau mertua, tergantung kepada siapa peserta meninggalkan wasiatnya,” jelas Christian Natanael Sianturi kepada para pengurus Koperasi se Nusa Tenggara Timur pada kegiatan webinar bertajuk “Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ekosistem Koperasi” yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (5/01/2023).

Namun lanjut Sianturi, apabila dari keseluruhan yang disebutkan tidak ditinggalkan surat wasiat, maka pihak BPJS hanya akan membayar biaya pemakaman kepada pihak yang mengurus pemakaman si peserta dan seluruh santunan kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Dana Jaminan Sosial.

“Program ini sangat bermanfaat karena dapat membantu meringankan beban seluruh anggota maupun pengurus Koperasi yang ada di NTT beserta keluarga. Karena program ini prinsipnya adalah merupakan tabungan untuk bekal dihari tua,” jelas Sianturi.

Webinar yang membahas Program Koperasi NTT yang bertema “Baomong Koperasi” tersebut disiarkan melalui aplikasi Youtube.com di Channel Klinik Digitalisasi Koperasi NTT dengan menghadirkan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sylvia R. Peku Djawang serta Kepala BPJS Ketenagakerjaaan cabang NTT, Christian Natanael Sianturi sebagai nara sumber dan Kepala Seksi Pengawasan, Pengupahan dan Jaminan Sosial Diskopnakertrans NTT, Victor Adoe sebagai moderator.

Dihadapan para pengurus Koperasi se NTT, Sianturi menjelaskan, JHT dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja apabila peserta telah mencapai 5 tahun, atau tidak lagi dapat bekerja karena mengalami cacat total tetap untuk selama-lamanya, atau peserta tersebut meninggal dunia atau juga mengundurkan diri atau terkena PHK dari perusahaan tempatnya bekerja, atau bisa juga peserta tersebut pindah kewarganegaraan atau warga negara asing yang kembali ke negara asalnya.

Namun untuk peserta JHT bukan penerima upah lanjut Sianturi, iuran yang harus dibayarkan oleh peserta dimaksud yakni sebesar Rp 20.000 setiap bulan. Sedangkan untuk jaminan Pensiun hanya bisa didapatkan oleh pekerja penerima upah seperti pengurus Koperasi yang memasuki usia pensiun atau mengalam cacat total atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia yang dapat diambil secara berkala atau bisa juga diambil sekaligus.

“Jika diambil secara berkala maka ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi peserta. Namun apabila si peserta tidak memenuhi syarat berkala maka BPJS akan membayar sekaligus berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan,” jelas Sianturi..

Dijelaskannya, ada Lima jenis manfaat pensiun, yakni pertama, pensiun hari tua atau orang yang masih hidup atau minimal 15 tahun telah menjadi peserta, maka si peserta akan mendapat secara berkala sampai peserta tersebut meninggal dunia. Kemudian manfaat pensiun janda/duda, apabila yang bersangkutan meninggal dunia maka manfaatnya diterima oleh ahli waris secara berkala, tetapi syarat kepesertaannya minimal harus Satu tahun.

Selanjutnya ada namanya pensiun cacat yang minimal kepesertaanya sudah mencapai Satu Bulan, lalu yang bersangkutan mengalami cacat total atau lumpuh yang akan mendapat manfaat pensiun secara berkala sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau apabila yang bersangkutan telah mengalami kesembuhan total dan bisa beraktifitas kembali maka pembayaran dana pensiunnya dihentikan.

“Selain itu manfaat pensiun anak yang hanya diberikan kepada anak usia 23 tahun dan anak kedua, dan selanjutnya adalah pensiun orang tua bagi peserta yang tidak punya anak atau suami/istri, maka manfaatnya diberikan kepada orang tua,” tambahnya.

Menurutnya, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau yang terkena PHK bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan maksimum Enam bulan, dimana Tiga bulan pertama dibayar sebesar 45 persen dari upah dan Tiga bulan berikut sebesar 25 persen dari upah, dengan batas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5.000.000. “Selain itu pekerja yang terkena PHK juga wajib mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan pekerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya..

Selain itu, terdapat pula manfaat layanan bagi pengurus Koperasi berupa program perumahan yang bisa dilakukan secara kredit untuk kepemilikan rumah yang bisa didapat dari 30 persen saldo JHT untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk keperluan lain.

“Untuk KPR maksimum harga rumah sebesar Rp 500.Juta, dengan pinjaman uang muka sebesar Rp 150. Juta. Selain itu bagi yang ingin merenovasi rumah juga disiapkan uang sebesar Rp 200 Juta, dengan syarat minimal telah menjadi peserta BPJS selama Satu tahun dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur,” ungkap Sianturi. (andi sulabessy)

Tags: #BaomongKoperasi#KlinikDigitalisasiKoperasiNTT#KoperasiNTT
Previous Post

Digitalisasi Membawa Dampak Positif Bagi Perkembangan Koperasi

Next Post

Persus Koperasi Menjadikan Koperasi di NTT Lebih Baik

Admin

Admin

Next Post
Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Persus Koperasi Menjadikan Koperasi di NTT Lebih Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Peneliti Unsoed Purwokerto Telusuri Kearifan Lokal Pengobatan Adat Suku Kekoro    

Peneliti Unsoed Purwokerto Telusuri Kearifan Lokal Pengobatan Adat Suku Kekoro   

24 Juli 2026
Upaya Membangun Hidup Sehat Dimulai Dari Keluarga

Upaya Membangun Hidup Sehat Dimulai Dari Keluarga

24 Juli 2026
11 Puskesmas Di Kota Kupang Siap Jadi BLUD

11 Puskesmas Di Kota Kupang Siap Jadi BLUD

24 Juli 2026
Peringati Hari Anak Nasional, K-24 Group dan Sarihusada Perkuat Upaya Cegah Stunting di NTT

Peringati Hari Anak Nasional, K-24 Group dan Sarihusada Perkuat Upaya Cegah Stunting di NTT

23 Juli 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Peneliti Unsoed Purwokerto Telusuri Kearifan Lokal Pengobatan Adat Suku Kekoro    

Peneliti Unsoed Purwokerto Telusuri Kearifan Lokal Pengobatan Adat Suku Kekoro   

24 Juli 2026
Upaya Membangun Hidup Sehat Dimulai Dari Keluarga

Upaya Membangun Hidup Sehat Dimulai Dari Keluarga

24 Juli 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.