• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
Kupang Metro
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
No Result
View All Result
Kupang Metro
Home Ekbis

BPJS Ketenagakerjaan Menjamin Anggota dan Pengurus Koperasi di NTT

Admin by Admin
19 Januari 2023
in Ekbis, Seputar NTT
0
Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Webinar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ekosistem Koperasi

Baca Juga:

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

19 Januari 2023
Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Persus Koperasi Menjadikan Koperasi di NTT Lebih Baik

19 Januari 2023
Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Digitalisasi Membawa Dampak Positif Bagi Perkembangan Koperasi

19 Januari 2023

Kupangmetro.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan cabang Nusa Tenggara Timur, Christian Natanael Sianturi menyebutkan, pembayaran Jaminan Ketenagakerjaan bagi peserta BPJS seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk anggota dan pengurus Koperasi di Nusa Tenggara Timur yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan..

“Untuk JHT dapat langsung diberikan kepada peserta atau ahli warisnya, sedangkan JKM hanya dapat diberikan kepada ahli waris yang diwasiatkan.  yakni diantaranya, suami/istri, atau orang tua, anak atau cucu, atau kakek/nenek, atau saudara kandung, atau mertua, tergantung kepada siapa peserta meninggalkan wasiatnya,” jelas Christian Natanael Sianturi kepada para pengurus Koperasi se Nusa Tenggara Timur pada kegiatan webinar bertajuk “Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ekosistem Koperasi” yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (5/01/2023).

Namun lanjut Sianturi, apabila dari keseluruhan yang disebutkan tidak ditinggalkan surat wasiat, maka pihak BPJS hanya akan membayar biaya pemakaman kepada pihak yang mengurus pemakaman si peserta dan seluruh santunan kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Dana Jaminan Sosial.

“Program ini sangat bermanfaat karena dapat membantu meringankan beban seluruh anggota maupun pengurus Koperasi yang ada di NTT beserta keluarga. Karena program ini prinsipnya adalah merupakan tabungan untuk bekal dihari tua,” jelas Sianturi.

Webinar yang membahas Program Koperasi NTT yang bertema “Baomong Koperasi” tersebut disiarkan melalui aplikasi Youtube.com di Channel Klinik Digitalisasi Koperasi NTT dengan menghadirkan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sylvia R. Peku Djawang serta Kepala BPJS Ketenagakerjaaan cabang NTT, Christian Natanael Sianturi sebagai nara sumber dan Kepala Seksi Pengawasan, Pengupahan dan Jaminan Sosial Diskopnakertrans NTT, Victor Adoe sebagai moderator.

Dihadapan para pengurus Koperasi se NTT, Sianturi menjelaskan, JHT dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja apabila peserta telah mencapai 5 tahun, atau tidak lagi dapat bekerja karena mengalami cacat total tetap untuk selama-lamanya, atau peserta tersebut meninggal dunia atau juga mengundurkan diri atau terkena PHK dari perusahaan tempatnya bekerja, atau bisa juga peserta tersebut pindah kewarganegaraan atau warga negara asing yang kembali ke negara asalnya.

Namun untuk peserta JHT bukan penerima upah lanjut Sianturi, iuran yang harus dibayarkan oleh peserta dimaksud yakni sebesar Rp 20.000 setiap bulan. Sedangkan untuk jaminan Pensiun hanya bisa didapatkan oleh pekerja penerima upah seperti pengurus Koperasi yang memasuki usia pensiun atau mengalam cacat total atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia yang dapat diambil secara berkala atau bisa juga diambil sekaligus.

“Jika diambil secara berkala maka ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi peserta. Namun apabila si peserta tidak memenuhi syarat berkala maka BPJS akan membayar sekaligus berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan,” jelas Sianturi..

Dijelaskannya, ada Lima jenis manfaat pensiun, yakni pertama, pensiun hari tua atau orang yang masih hidup atau minimal 15 tahun telah menjadi peserta, maka si peserta akan mendapat secara berkala sampai peserta tersebut meninggal dunia. Kemudian manfaat pensiun janda/duda, apabila yang bersangkutan meninggal dunia maka manfaatnya diterima oleh ahli waris secara berkala, tetapi syarat kepesertaannya minimal harus Satu tahun.

Selanjutnya ada namanya pensiun cacat yang minimal kepesertaanya sudah mencapai Satu Bulan, lalu yang bersangkutan mengalami cacat total atau lumpuh yang akan mendapat manfaat pensiun secara berkala sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau apabila yang bersangkutan telah mengalami kesembuhan total dan bisa beraktifitas kembali maka pembayaran dana pensiunnya dihentikan.

“Selain itu manfaat pensiun anak yang hanya diberikan kepada anak usia 23 tahun dan anak kedua, dan selanjutnya adalah pensiun orang tua bagi peserta yang tidak punya anak atau suami/istri, maka manfaatnya diberikan kepada orang tua,” tambahnya.

Menurutnya, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau yang terkena PHK bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan maksimum Enam bulan, dimana Tiga bulan pertama dibayar sebesar 45 persen dari upah dan Tiga bulan berikut sebesar 25 persen dari upah, dengan batas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5.000.000. “Selain itu pekerja yang terkena PHK juga wajib mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan pekerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya..

Selain itu, terdapat pula manfaat layanan bagi pengurus Koperasi berupa program perumahan yang bisa dilakukan secara kredit untuk kepemilikan rumah yang bisa didapat dari 30 persen saldo JHT untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk keperluan lain.

“Untuk KPR maksimum harga rumah sebesar Rp 500.Juta, dengan pinjaman uang muka sebesar Rp 150. Juta. Selain itu bagi yang ingin merenovasi rumah juga disiapkan uang sebesar Rp 200 Juta, dengan syarat minimal telah menjadi peserta BPJS selama Satu tahun dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur,” ungkap Sianturi. (andi sulabessy)

Tags: #BaomongKoperasi#KlinikDigitalisasiKoperasiNTT#KoperasiNTT
Previous Post

Digitalisasi Membawa Dampak Positif Bagi Perkembangan Koperasi

Next Post

Persus Koperasi Menjadikan Koperasi di NTT Lebih Baik

Admin

Admin

Related Posts

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

by Admin
19 Januari 2023
0

https://www.youtube.com/watch?v=EJZYiIjyEdw Kupangmetro – Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Sylvia R. Peku Djawang mengatakan,...

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Persus Koperasi Menjadikan Koperasi di NTT Lebih Baik

by Admin
19 Januari 2023
0

https://www.youtube.com/watch?v=GGIdqHWQHhs&t=1303s Kupangmetro – Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Diskopnakertrans) Provinsi Nusa Tengara Timur, Sylvia Peku Djawang mengatakan, selama...

Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Digitalisasi Membawa Dampak Positif Bagi Perkembangan Koperasi

by Admin
19 Januari 2023
0

https://www.youtube.com/watch?v=kfeQ_0p7clg Kupangmetro - Seiring perkembangan teknologi yang serba digital membawa dampak yang signifikan terhadap barbagai sektor. Salah satunya adalah sistem...

SHU Koperasi Bukan Lagi Menjadi Objek Pajak

SHU Koperasi Bukan Lagi Menjadi Objek Pajak

by Admin
19 Januari 2023
0

Kupangmetro - Pentingnya Badan Usaha untuk membayar pajak kepada negara termasuk lembaga Koperasi sangat diperlukan, karena dengan pajak yang dibayarkan...

Next Post
Koperasi Sebagai Badan Hukum Wajib Membayar, Memotong Serta Memungut Pajak

Persus Koperasi Menjadikan Koperasi di NTT Lebih Baik

Discussion about this post

Tag Populer

#BaomongKoperasi #KlinikDigitalisasiKoperasiNTT #KoperasiNTT Alfred Djami Wila Balai Latihan Kerja Berita Politik Beti Bako Konay BLK Covid-19 Dana PEM Dinas Sosial Kota Kupang Disabilitas Donor Darah DPRD Provinsi NTT Elimelek Jonas Salean Julie Sutrisno Laiskodat Kabupaten Kupang Kasus Dugaan Pembagian Tanah Kecamatan Kupang Timur Kelurahan Tuatuka Kolloh Konay Kota Kupang KPP Pratama Kupang Lodywik Djungu Lape Marthen Mobil Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi NTT Nusa Tenggara Timur Obetnego Y.M. Weni Gerimu Pajak Pemutusan Hubungan Kerja Persija Jakarta Pesangon PHK Piet PT Timor Ekspress Intermedia Reses S. Sos Tanah Konay Victoria Anin Yavet Zeyto Ratuarat




RSS 3 TERBARU DI INI HARI

  • Kembali Maju Walikota, Jonas Salean Siap Layani Kebutuhan Dasar Masyarakat Kota Kupang
  • Satker PJN 2 NTT Siaga Tangani Longsor Akibat Hujan di Sepanjang Jalan Penghubung PLBN Mota’ain dan PLBN Motamasin
  • Sambut Imlek, Peguyuban Tionghoa Kupang Berbagi Kasih di Masjid Airmata

RSS 3 TERBARU DI SERGAP

  • Israel Serang Palestina, 9 Tewas, 20 Luka-Luka
  • Tim Dokkes Polres Mabar Cek Kondisi Bripka Samsul di RS Siloam
  • Anggota Polisi Ini Ngaku Dipukul Kapolres Hingga Mulut Pecah

RSS 3 TERBARU DI KRIMINAL

  • Ridwan Sujana Angsar Dimutasi Jadi Aspidsus Kejati NTT
  • Kejari Flores Timur Hentikan Kasus Penganiayaan
  • Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Rp. 1, 1 Miliar

RSS 3 TERBARU DI SUARA FLOBAMORA

  • Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah 75 Hektare di Batuplat oleh YEB Telah Diekpose Polres Kupang Kota
  • Diduga Perjalanan Dinas Dirut Bank NTT dan Kadiv Rencorsec Lampaui Jumlah Hari Kerja di Tahun 2022
  • Ada ‘Pembengkakan’ Dana Perjalanan Dinas Bank NTT Rp 2,5 M, Diduga Untuk Foya-Foya

RSS 3 TERBARU DI NTT TERKINI

  • Ayam PT MSJ Sumbang Devisa Rp2,7 Miliar
  • PAD Rote Ndao Terendah, DPRD Baru Sadar Ada Tambang Ilegal
  • Testimoni Peternak Ayam Kemitraan PT MSJ di Belu

RSS 3 TERBARU DI METRO BUANA NEWS

  • Pacu Semangat Polisi Berbuat Baik, Polri Gelar Hoegeng Awards
  • Terpilih Jadi Ketua WPP PPP, Musliarni : Ini Adalah Amanah
  • Sambut Imlek, PSMTI Kota Kupang Berbagi Kasih
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

kupangmetro.com all reserved copyright

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video

kupangmetro.com all reserved copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In