Kupangmetro — Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura, Benny Rhamdani memberi ultimatum kepada Ketua DPD Partai Hanura Nusa Tenggara Timur, Refafi Gah untuk segera menentukan sikap politiknya dalam kontestasi Pilkada 27 November 2024 mendatang selambat-lambatnya Tujuh hari sejak Rapimda.
“Mungkin Pak Refafi masih dalam kebingungan untuk mengambil keputusan yang tepat. Namun begitu Refafi Gah ibarat gadis cantik yang siap dipinang sebagai calon wakil Gubernur NTT,” kata Benny Rhamdani dalam sambutannya pada pembukaan Rapimda Kedua Partai Hanura NTT di Kupang, Sabtu (27/7/2024).
Menurut Sekjen Partai Hanura, sebetulnya Ketua DPD Hanura NTT, Refafi Gah telah diminta oleh Partai Hanura untuk menjadi calon Wakil Gubernur karena Partai Hanura ingin mengedepankan kader partai yang memiliki kualifikasi untuk menjadi pemimpin. Karena untuk menjadi seorang pemimpin tentunya telah teruji dalam hal mementingkan kepentingan daerah dan kepentingan rakyat serta tidak pernah ada cacat politik serta sejarah perjuangan dan juga rekam jejak calon.
“Kualifikasi itu telah dipenuhi oleh Refafi Gah, namun semuanya dikembalikan kepada yang bersangkutan. Untuk itu DPP minta Refafi Gah harus memutuskan dalam waktu 7 kali 24 jam,” ungkap Rhamdani.
Namun demikian, sebagai Sekjen Partai Hanura, Benny Rhamdani optimis bahwa siapapun calon Gubernur NTT bila berpasangan dengan Ketua DPD Hanura NTT, Refafi Gah sebagai calon Wakil Gubernur maka dipastikan paket pasangan calon tersebut yang akan menang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada 27 November 2024 mendatang.
Sementara itu untuk calon Bupati-Wakil Bupati/Walikota –Wakil Walikota, dimana tahapan penjaringan telah selesai dilakukan, dan Partai Hanura telah mengeluarkan rekomendasi untuk setiap calon yang mendaftar dan kemudian akan dikelurkan Surat Keputusan B Persetujuan Partai Politik KWK untuk memastikan siapa calon yang diusung oleh Partai Hanura.
“Ini yang menjadi dasar bagi calon untuk mendaftar di KPU disemua tingkatan. Dan dipastikan pada pekan depan Partai Hanura sudah akan mengeluarkan formulir atau Surat Keputusan B Persetujuan Partai Politik KWK,” ungkapnya.
Penulis : Andi Ilham Sulabessy















